Berita
Cari Keadilan Lingkungan, 3 Petani di Lebong Malah Digugat Balik
Gugatan balik terhadap petani yang memperjuangkan hak atas lingkungan adalah indikasi SLAPP.
Kamis, 13 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Intimidasi hukum dan peredaman suara warga pencari keadilan lingkungan terjadi di Bumi Rafflesia, Bengkulu. Tiga petani kecil di Kabupaten Lebong yaitu David Narton (52 tahun), Nur Ali (50 tahun), dan Rafiul Hatta (75 tahun) yang sedang memperjuangkan ganti rugi atas sawah mereka yang hancur tertimbun material lumpur dan batu, akibat bencana longsor diduga akibat aktivitas geothermal, justru berhadapan dengan gugatan balik dari pihak pengelola geothermal.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, kasus ini bermula dari longsor dan banjir bandang dari hulu kawasan operasional panas bumi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hululais yang meluap melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat, yang terjadi pada April 2016 dan Februari 2018 silam. Yang mana lumpur, tanah, dan bebatuan menimbun belasan hektare sawah produktif warga di Desa Bungin dan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Akibatnya, puluhan hingga ratusan sawah termasuk milik David Narton (9.600 m²), Nur Ali (21.048 m²), dan Rafiul Hatta (8.724 m²) rusak dan kehilangan fungsi sebagai sumber penghidupan keluarga.
Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian ganti rugi yang adil, David Norton dan dua petani lainnya tersebut akhirnya mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub di Pengadilan Negeri Tubei untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Namun alih-alih merasa bersalah, PT PGE Hululais, melalui gugatan rekonvensinya justru menuntut para petani membayar ganti rugi fantastis sebesar Rp22 miliar, serta memohon pengadilan untuk melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh tanah sawah milik para petani.
Ricki Pratama, Direktur Akar Law Office, yang juga salah satu advokat dalam tim hukum petani, mengatakan tuntutan PT PGE ini menjadi ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup para petani kecil yang tengah memperjuangkan hak-haknya. Lebih jauh, penggunaan instrumen hukum untuk menekan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan berpotensi mencederai prinsip keadilan, perlindungan hukum, hak asasi manusia serta semangat negara hukum yang demokratis.
Dalam batas penalaran yang wajar, imbuh Ricki, gugatan balik ini bukan sekadar gugatan hukum melainkan pembungkaman sistematik dengan cara-cara kolonialisme, bersifat menindas, merugikan rakyat, dan melanggar hak asasi manusia. Perlu diingat bahwa hukum seharusnya menghadirkan keadilan, bukan justru menekan mereka yang sedang memperjuangkan haknya.
Menurut Ricki, gugatan balik terhadap petani yang memperjuangkan hak atas lingkungan patut dilihat sebagai indikasi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu penggunaan gugatan untuk menekan atau membungkam partisipasi masyarakat. Adapun SLAPP sendiri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ricki menuturkan, Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No. 1 Tahun 2023 memberikan pedoman bagi pengadilan untuk mengidentifikasi dan menangani gugatan yang bersifat pembalasan terhadap pejuang lingkungan.
“Ini jelas dan nyata merupakan upaya pembungkaman dan pemiskinan oleh negara terhadap Petani. Kami meminta Majelis Hakim PN Tubei menerapkan prinsip Anti-SLAPP dengan menolak gugatan Rp22 miliar dan permohonan sita jaminan serta memastikan keadilan bagi tiga petani," katanya, pada Selasa (11/8/2026).
Karena, imbuh Ricki, ketentuan Pasal 51 PerMA No.1 2023 jelas mengatur gugatan terhadap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat harus ditolak, karena melanggar ketentuan Pasal 66 UU PPLH. Menurutnya, pemerintah dan Komnas HAM juga harus turun tangan mengusut persoalan lingkungan ini dan memastikan hak para petani terlindungi.
Ricki menjelaskan, pada 2024 lalu tiga petani Lebong ini juga pernah mengajukan gugatan menuntut ganti rugi kepada pihak PT PGE, namun gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Adapun dalam gugatan kali ini, para petani menuntut PT PGE untuk bertanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap kerugian lingkungan hidup dan kerugian yang dialami para petani penggugat, yang ditimbulkan dari kejadian longsor dan banjir bandang pada 28 April 2016 dan 8 Februari 2018 yang terjadi di wilayah pengusahaan panas bumi tergugat.
"Dalam gugatan kali ini, para petani juga menuntut para tergugat melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap kerusakan dan pendangkalan Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat, serta kerusakan lingkungan hidup di dalam wilayah pengusahaan panas bumi tergugat," kata Ricki.
Perwakilan petani penggugat, yakni David Narton, berharap kepada pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat luas untuk mengawal perkara tiga petani, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada prinsip perlindungan hak masyarakat. Ia berharap petani tidak dibiarkan berjuang sendirian.
“Selama ini kami sudah melalui proses yang tidak mudah. Kami bertahan bukan karena ingin mencari perhatian, tetapi karena kami percaya ada sesuatu yang harus diperjuangkan dan diluruskan," katanya.
"Saya menghormati hukum dan saya akan menghadapi proses ini dengan kepala tegak. Tetapi jangan berpikir bahwa gugatan balik akan membuat kami takut atau berhenti. Kami justru akan terus menyampaikan apa yang kami alami dan apa yang menjadi dasar perjuangan kami," imbuhnya.
David menyebut bahwa gugatan ini bukan sekadar tentang perjuangan mereka bertiga sebagai petani yang dirugikan. Ia hanya ingin hak mereka terang, dan ada pemulihan lingkungan bagi wilayah Lebong untuk kebaikan masyarakat dan petani. David bilang akan terus berjuang melalui jalur yang benar dan menegakkan kebenaran.
“Saya tegaskan bahwa kami berjuang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk masyarakat lebong, serta meminta apa yang seharusnya menjadi hak kami sebagai petani. Perjuangan belum berakhir. Kami tidak akan diam menghadapi gugatan balik Pertamina,” ucap David.




