Berita
Ekspor Monyet Rusak Reputasi dan Dorong Perdagangan Ilegal
Dalam menjaga reputasi internasional, Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada perolehan devisa dari ekspor monyet
Jumat, 14 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Dibukanya kembali keran ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) oleh Pemerintah Indonesia, menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi. Guru Besar Genetika Ekologi IPB University, Ronny Rachman Noor, berpendapat keputusan ekspor satwa tersebut bisa merusak reputasi dan mendorong perdagangan illegal.
Prof. Ronny mengatakan, dari sisi hukum, ekspor monyet Indonesia dianggap sah karena diatur dalam kuota Convention on International Trade in Endengered Species of Wild Flora and Fauna (CITES). Adapun alasan lainnya, karena ekspor monyet ini menjadi sumber devisa besar, lantaran permintaan yang tinggi dari Amerika Serikat dan Tiongkok untuk riset biomedis.
"Pemerintah beralasan bahwa monyet dari penangkaran di Lampung dan Pulau Tinjil bukan hasil penangkapan liar, sehingga tidak mengancam populasi alami," katanya pada Selasa (11/8/2026).
Namun, menurut Prof. Ronny, keputusan Indonesia untuk mengekspor kembali monyet ekor panjang ini tentu saja memicu kontroversi, karena berkaitan dengan status monyet ekor panjang yang telah masuk dalam kategori Endangered menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), dan diprediksi akan mengalami penurunan populasi sebesar 40 persen dalam tiga generasi, akibat hilangnya habitat dan perdagangan.
Prof. Ronny memandang keputusan ekspor monyet ini juga akan merusak reputasi internasional, karena bertentangan dengan tren global yang menghindari penggunaan primata dan penelitian. Keberadaan metode alternatif membuat banyak negara maju berusaha menghindari penggunaan primata untuk objek riset.
“Dari sisi ilmiah dan proses evolusi, monyet ekor panjang merupakan makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam liar. Penggunaannya sebagai hewan coba melanggar hak hewan dan tentunya mengundang banyak kritik karena dianggap gagal melindungi satwa liar yang terancam punah,” ucap Prof Ronny.
Ekspor monyet ini juga bisa mendatangkan hal krusial, yakni berpotensi mendorong terjadinya perdagangan illegal, karena skema pembelian monyet dari masyarakat lokal bisa melibatkan penangkapan illegal yang kemudian disembunyikan dan diproses di fasilitas penangkaran. Selain itu, proses penangkapan, transportasi, serta penelitian sering kali menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis satwa.
Metode alternatif nonhewan
Prof. Ronny mengungkapkan, saat ini metode alternatif pengujian obat, kosmetik, dan penelitian lain tanpa melibatkan monyet sudah tersedia dan berkembang pesat. Contohnya, uji in vitro menggunakan sel manusia atau jaringan buatan untuk menilai toksisitas, iritasi kulit, dan efek obat. Demikian juga sudah tersedia model kulit manusia 3D untuk keperluan penelitian kosmetika.
"Sejak 2013, Uni Eropa melarang uji kosmetik pada hewan, sehingga mendorong pengembangan metode alternatif. Uni Eropa dan Inggris sudah beralih ke NAMs seperti organ-on-chip dan AI (artificial intelligence). Teknologi organ-on-chip dapat menyimulasikan fungsi organ manusia secara miniatur, sehingga hasilnya lebih relevan dibandingkan uji menggunakan monyet,” katanya.
Kemajuan teknologi, imbuh Prof. Ronny, juga terjadi pada model computer dan AI (in silico) yang dapat melakukan simulasi digital untuk memprediksi interaksi molekul obat. Di samping itu, AI juga mempercepat analisis ribuan senyawa tanpa memerlukan eksperimen pada hewan percobaan.
Prof. Ronny mengatakan bahwa teknologi high-throughput screening (HTS) juga telah dikembangkan dengan menggunakan robot dan otomatisasi untuk menguji ribuan senyawa secara cepat pada kultur sel, sehingga mempercepat penemuan obat tanpa menggunakan hewan.
Selain itu, metode menggunakan stem cell dan iPSC dari sel punca manusia dapat dikembangkan menjadi berbagai jaringan, sehingga memungkinkan pengujian efek obat secara langsung pada sistem biologis manusia tanpa menggunakan hewan percobaan seperti monyet.
“Selain dikembangkan untuk mengurangi penderitaan hewan, berbagai metode alternatif ini lebih efisien, biaya rendah, dan dapat dilakukan dengan skala besar,” tuturnya.
Bagi Prof. Ronny, ekspor monyet ekor panjang tidak hanya berkaitan dengan ekonomi semata, tetapi juga etika, komitmen konservasi, dan reputasi Indonesia. Penghentian ekspor ini akan menegaskan kepemimpinan moral Indonesia dalam melindungi satwa liar sekaligus mengikuti tren perkembangan sains yang lebih manusiawi.
“Dalam menjaga reputasi internasional, Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada perolehan devisa dari ekspor monyet. Langkah penghentian ekspor monyet ekor panjang ini tentunya akan berdampak pada perbaikan reputasi dan citra internasional karena Indonesia mendukung riset terbaru tanpa menggunakan hewan coba sekaligus menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak-hak hewan,” ucap Prof Ronny.
Sebelumnya, Indonesia diketahui kembali mengekspor monyet ekor panjang sebanyak 1.928 ekor pada Juni 2026, setelah terakhir mengekspornya pada 2022. Ekspor ini tentunya tidak terlepas dari harga monyet untuk penelitian, sekitar US$3.000–US$4.000 per ekor, dengan pangsa pasar utama di Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok.




