Berita
Pemerintah Diminta Cabut Izin Perampas Tanah Petani di Bogor
Perampasan tanah petani Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor Tengah, oleh PT PMC dikecam.
Selasa, 11 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kecam perampasan tanah petani Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor Tengah, oleh PT Prima Mustika Candra (PMC). Mereka mendesak pencabutan HGB PT PMC.
Penggusuran lahan pertanian masyarakat mulai dilakukan oleh PT PMC sejak Senin, 3 Agustus 2026. Pada Kamis (6/8/2026), mereka kembali mengerahkan alat berat untuk memasuki wilayah pertanian warga dan meningkatkan eskalasi konflik. Sekitar pukul 08.00 WIB alat berat perusahaan memasuki lahan pertanian dengan pengawalan lebih dari 400 orang yang diduga merupakan masa bayaran perusahaan.
Kelompok tersebut mengepung Desa Sukajaya, memasuki lahan pertanian masyarakat, serta merusak kebun dan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga. Warga yang sedang bekerja di kebun dan sawah punmelakukan penghadangan.
Namun, upaya mempertahankan tanah memicu serangan terhadap warga. Sedikitnya dua orang mengalami luka serius. Seorang warga, Anjar, menderita luka bacok di bagian wajah akibat serangan senjata tajam, sedangkan Andi menderita luka serius akibat dugaan pengeroyokan.
Aparat keamanan yang berada di lokasi justru meminta warga meninggalkan lahan pertanian mereka, alih-alih melindungi. Warga menolak permintaan tersebut dan tetap bertahan.
Sekretaris Jenderal KPA mendesak PT Prima Mustika Candra (PT PMC) segera menghentikan penggusuran yang memicu kekerasan terhadap warga pada Kamis, 6 Agustus 2026.
“Peristiwa ini kembali memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik agraria di Indonesia masih mengandalkan pendekatan represif dengan melibatkan aparat keamanan dan kelompok sipil yang diduga perusahaan kerahkan untuk menghadapi masyarakat yang mempertahankan tanahnya,” ucapnya pada Kamis (6/8/2026).
Konflik agraria di Sukajaya telah berlangsung sejak 1997. Saat itu pemerintah secara sepihak menerbitkan HGB secara sepihak kepada PT PMC di atas tanah pertanian masyarakat. Tanah seluas 54 hektare itu tersebar di Desa Sukajaya dan Sukaluyu.
HGB tersebut diperuntukkan kawasan perumahan, pengembangan sektor hortikultura dan kawasan agrowisata.
Jatuhnya pemerintahan Orde Baru membuat operasi perusahaan gagal dan tanahnya ditelantarkan, sehingga masyarakat kembali menguasai dan menggarapnya. Masyarakat beberapa kali mengajukan proses penyelesaian konflik dan pengakuan hak atas tanah mereka melalui reforma agraria. Tapi permohonan tersebut tidak pernah direspon.
PT TMC datang kembali dengan dalih ingin memperpanjang HGB mereka, sehingga konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak terhindarkan.
“Pengabaian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria di Sukajaya tidak hanya membuat konflik terus berulang, namun juga menimbulkan intimidasi, teror dan kekerasan terhadap warga dari pihak perusahaan,” ujar Dewi.
Menurutnya kasus Sukajaya memperlihatkan pola yang terus berulang dalam konflik agraria di Indonesia. Beberapa hari sebelumnya, penggusuran juga menimpa petani di Laoli, Sumatera Utara, petani Sekti di Jember, Jawa Timur, serta masyarakat di Deli Serdang. Dalam setiap kasus tersebut, perusahaan menggusur tanah rakyat dengan dukungan aparat keamanan maupun kelompok bayaran. Pendekatan seperti ini berulang kali memicu intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Catatan Akhir Tahun (Catahu) KPA 2025 mencatat 341 letusan konflik agraria dengan cakupan wilayah mencapai 914.574,936 hektare* dan berdampak pada 123.612 keluarga. Jumlah tersebut meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun 2024.
KPA mencatat pola penanganan konflik yang semakin represif. Sepanjang 2025, aparat dan pihak-pihak yang berkonflik mengkriminalisasi sedikitnya 404 orang, menganiaya 312 orang, menembak 19 orang, dan menyebabkan 1 orang tewas.
KPA pun mendesak PT PMC menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan perampasan tanah masyarakat Desa Sukajaya serta menarik seluruh alat berat dan kelompok sipil bayarannya. Aparat Polisi dan TNI segera tarik mundur pasukannya dari lokasi karna telah menciptakan teror dan intimidasi bagi masyarakat. Aksi kekerasan harus ditindak secara hukum.
“Menteri ATR/BPN segera cabut dan hentikan perpanjangan HGB PT PMC, sebab terbukti telah menelantarkan tanah tersebut. Pemerintah juga harus menyelesaikan konflik agraria di Desa Sukajaya,” ujar Dewi.




