Berita
Dinas PUPR Kapuas Hulu Janji Evaluasi Izin PT Equator
Dinas PUPR Kapus Hulu berjanji mengevaluasi PKKPR PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak perusahaan First Borneo Group.
Kamis, 06 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Dinas PUPR Kapus Hulu berjanji mengevaluasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak perusahaan First Borneo Group. Perusahaan itu telah mendeforestasi Kawasan Strategis Provinsi Kalimantan Barat 2024-2043 untuk daya dukung lingkungan, dua hutan adat, dan empat wilayah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu, Marthen, mengucap janji ini saat mediasi masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah di Aula PUPR Kabupaten Kapuas Hulu pada Kamis lalu (23/07/2026).
Pada pertemuan itu masyarakat meminta PUPR Kapuas Hulu meninjau ulang kesesuain PKKPR perusahaan, yang akan berakhir pada Oktober 2026, dengan pemanfaatan ruang dan kondisi lapangan. PKKPR merupakan dokumen yang menggantikan Izin Lokasi setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Berbeda dengan hak atas tanah, PKKPR merupakan perizinan dasar berusaha yang berfungsi memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang.
"Masukan yang kami terima hari ini menjadi bahan penting dalam mengevaluasi PKKPR PT ESR. Kami akan menindaklanjutinya melalui verifikasi lapangan dan kajian lebih lanjut agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku," ujar Marthen di depan 60 peserta audiensi dari pemerintah daerah, akademisi Universitas Tanjungpura, Ikatan Ahli Perencanaan Kalimantan Barat, organisasi masyarakat sipil, perwakilan perusahaan, serta perwakilan masyarakat adat.
Pemantauan Satya Bumi, sepanjang 2024 hingga Juni 2026 PT ESR telah membuka hutan seluas 4.480,55 hektare, dengan 3.715,49 ha yang merupakan habitat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Pembukaan hutan terutama terjadi di Desa Sungai Senunuk, Setulang, dan Sepandan.
Analisis spasial berdasarkan data Sistem Lahan Badan Informasi Geospasial (BIG) menunjukkan sebagian konsesi PT ESR berada di kawasan rawa gambut. Pemantauan lapangan Satya Bumi juga menemukan kanal-kanal drainase yang umumnya digunakan untuk mengeringkan lahan gambut.
Namun data Kementerian Kehutanan menunjukkan konsesi tersebut tidak berada di Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).
Marthen menyebutkan Dinas PUPR akan melakukan verifikasi lapangan, memetakan kembali wilayah yang diusulkan untuk dikeluarkan (enclave) dari area izin perusahaan, serta melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Konsesi PT ESR dan Potensi Hilangnya Ruang Hidup
Konsesi PT ESR seluas 15.255 ha tumpang tindih dengan KSP yang ditetapkan melalui Perda Kalimantan Barat No 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2024–2043. Kawasan itu seharusnya untuk menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Area konsesi PT ESR berada di atas koridor habitat satwa liar dilindungi termasuk Orangutan Kalimantan, serta wilayah adat dan hutan adat yang telah memperoleh pengakuan pemerintah.
Terdapat dua hutan adat yang telah mendapat pengakuan dari KLHK yang tumpang tindih dengan perusahaan, yaitu Hutan Adat Menua Kelayam seluas 149 ha di Desa Menua Sadap dan Hutan Adat Menua Ngaung Keruh seluas 591 ha di Desa Labian.
Kemudian terdapat empat wilayah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang tumpang tindih dengan PT ESR yaitu PPMHA Iban Menua Mensiau, Iban Sungai Iring, Tamambaloh Benua Labian, dan Tamambaloh Menua Bakul.
Perwakilan masyarakat adat dari Desa Labian, Labian Iraang, Mensiau, Sungai Abau, serta para kepala adat menyampaikan penolakan terhadap rencana pengembangan perkebunan sawit PT ESR di wilayah mereka. Mereka khawatir akan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, ancaman terhadap sumber air, semakin sempitnya wilayah kelola masyarakat, serta perlunya menjaga tanah adat dan hutan adat bagi generasi mendatang. Penolakan tersebut telah disampaikan berulang kali kepada pemerintah, namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai pengeluaran wilayah penolakan dari izin perusahaan.
Tim Riset Link-AR Borneo, Raden Deden Fajarullah, memaparkan hasil pemantauan mengenai deforestasi, habitat satwa dilindungi, serta tumpang tindih konsesi PT ESR dengan KSP dan area prioritas Indonesia's FOLU Net Sink 2030. Link-AR Borneo juga menyoroti bahwa pembukaan lahan telah berlangsung meskipun proses Hak Guna Usaha (HGU) PT ESR masih berjalan.
“Konsesi PT ESR tumpang tindih dengan KSP di Desa Mensiau, Labian, Labian Iraang, dan Sungai Abau. Berdasarkan surat klarifikasi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu, HGU PT ESR masih dalam proses. Namun, perusahaan telah melakukan pembukaan lahan dan penanaman sebelum HGU diterbitkan. Temuan ini menunjukkan adanya dugaan kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku”, ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, mengaku PT ESR telah memperoleh legalitas sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa perusahaan tetap wajib menghormati masyarakat yang menolak maupun menerima keberadaannya, serta memastikan tidak ada kegiatan operasional yang merugikan masyarakat.
Akademisi Universitas Tanjungpura, Erni Yuniarti, menjelaskan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang menerbitkan PKKPR secara otomatis berpotensi tidak sepenuhnya membaca data spasial sehingga dapat memunculkan konflik sosial, ketidakpastian hukum, maupun risiko kerusakan lingkungan.
“Karena itu, meskipun PT ESR telah memiliki legalitas, revisi hingga pembatalan PKKPR dimungkinkan melalui mekanisme administrasi apabila ditemukan dasar yang memadai,” ucapnya.




