Berita
Raja Ampat Belum Aman dari Tambang Nikel
Hasil audit lingkungan di konsesi PT Gag Nikel mengidentifikasi 24 masalah.
Kamis, 06 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Wilayah Raja Ampat, di Provinsi Papua Barat Daya, dinilai belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri ekstraktif lainnya. Penyebabnya, saat ini masih terdapat tiga perusahaan yang sedang berusaha untuk bisa beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo. Dua perusahaan di antaranya berupaya dengan cara menggugat ke pengadilan melawan Kementerian ESDM dan menang.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan perusahaan nikel melakukan berbagai manuver untuk bisa beroperasi di Raja Ampat. Itu dikarenakan Kementerian ESDM masih memasukkan kawasan-kawasan tersebut sebagai wilayah pertambangan. Ari berpendapat, Kementerian ESDM mestinya tidak lagi menjadikan wilayah Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan.
"Apalagi Raja Ampat pada tahun lalu sudah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO, menambah status Global Geopark yang sudah disandang sebelumnya," kata Arie, Selasa (4/8/2026).
Saat ini, lanjut Arie, hanya PT Gag Nikel satu-satunya pertambangan nikel yang aktif di Raja Ampat, setelah tahun lalu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan terhadap empat izin tambang. Namun Arie merasa masih ada permasalahan yang belum terjelaskan terkait operasi PT Gag Nikel dan pencabutan izin-izin tambang itu.
"Bagaimana komentar Menteri ESDSM atas hasil audit lingkungan PT Gag Nikel yang dimandatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup?" ujar Arie.
Berdasarkan Salinan hasil audit lingkungan yang Greenpeace Indonesia peroleh melalui permohonan informasi, setidaknya terdapat 24 persoalan yang diidentifikasi dalam audit dimaksud. Di antaranya, mengenai pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal.
Kemudian, risiko peningkatan beban sedimen ke lingkungan pesisir dan laut, terutama saat hujan. Lalu, kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan keanekaragaman hayati saat penambangan, dan potensi risiko hidrogeologis dan hidrologis yang mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil.
"Menteri ESDM dan timnya pada Juni 2025 menyampaikan tak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel, setelah ada audit lingkungan tersebut, Menteri belum memberikan komentar di publik," ucap Arie.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menambahkan bahwa terlepas dari audit lingkungan, Greenpeace Indonesia menilai pemerintah sejak awal terindikasi tidak tegas terhadap PT Gag Nikel. Ketidaktegasan ini tampak dari perilaku pemerintah yang seolah melindungi PT Gag Nikel, sementara empat perusahaan lainnya langsung dicabut izinnya.
Anggi memandang, dengan peran signifikannya untuk ekosistem, keanekaragaman hayati, iklim dan masyarakat adat, wilayah Raja Ampat seharusnya terlindungi sepenuhnya dari tambang. Termasuk dari aktivitas tambang anak perusahaan pelat merah.
"Selanjutnya, bagaimana pemerintah memastikan berjalannya pemulihan lingkungan hidup di pulau yang rusak karena tambang nikel, yakni di Pulau Manuran dan Pulau Kawe?" kata Anggi.
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan yang dilakukan oleh semua perusahaan di Raja Ampat dan menegakkan peraturan pemulihan secara ketat," imbuhnya.
Sebelumnya, kepada media, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa saat ini hanya ada satu perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Namun, tambang PT Gag Nikel ini sudah ada sejak sebelum dirinya lahir. Sedangkan izin tambang lainnya sudah pihaknya cabut.
Menteri Bahlil menuturkan, izin-izin tambang yang sudah dicabut itu sebelumnya bukan diterbitkan oleh pemerintah pusat, melainkan dikeluarkan oleh kepala daerah setempat. Penerbitan izin tambang oleh kepala daerah tersebut, menurut Bahlil, sesuai dengan aturan yang berlaku saat izin diterbitkan. Ia menepis kabar yang menyebutkan adanya penerbitan izin pertambangan baru di Raja Ampat.




