Berita
Pemodal Ekspor Ilegal Merkuri Surabaya Diminta Diusut
Pemerintah dinilai harus memperkuat pengaturan soal merkuri ilegal.
Rabu, 05 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Kasus penyelundupan merkuri ilegal bernilai belasan miliar rupiah di Surabaya harus diusut tuntas hingga ke level pemodal. Para pemerhati juga menilai, kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait merkuri di Indonesia.
Operasi gabungan bea cukai dan kepolisian akhir Juli lalu menyita 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar atau setara USD 965,000 yang rencananya diekspor ke Burkina Faso, Afrika Barat. Jenis logam beracun ini ditemukan di tengah tumpukan 900 karton keramik dalam satu unit kontainer setinggi enam meter di Jawa Timur. Cairan logam beracun ini dikemas dalam botol dan jeriken serta dilapisi kerajang aluminium untuk mengelabui petugas dan mesin pemindai.
Peneliti Senior Center for Regulation, Policy and Governance (CPRG) Dyah Paramita mengatakan, kasus penyelundupan merkuri harus diusut hingga ke akarnya, termasuk pemasok sinabar dan merkuri ilegal serta pemodal.
“Pihak terkait seperti Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan dan Jasa Pengurusan Transportasi perlu diperiksa karena mereka memiliki kewajiban Know Your Customer untuk memastikan bahwa eksportir atau pemilik barang adalah entitas yang nyata, sah dan tidak melakukan aktivitas ilegal,” kata Dyah, Senin, 3 Agustus 2026.
Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengatakan, kasus ini menambah daftar ekspor ilegal yang terungkap tahun ini. April lalu, pengiriman 1 ton merkuri melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga digagalkan saat hendak dikirim ke Davao, Filipina, untuk operasi tambang emas ilegal.
Adapun Indonesia dan Burkina Faso telah meratifikasi Konvensi Minamata, yang mewajibkan negara-negara untuk mengurangi hingga menghapus amalgam merkuri di sektor tambang emas artisanal dan skala kecil. Merkuri sendiri berdampak lingkungan hidup dan kesehatan manusia dengan risiko penyakit seperti kerusakan sistem saraf dan gangguan fungsi organ.
Yuyun mengatakan, Indonesia menjadi salah satu penghasil merkuri dunia, yang berasal dari tambang dan smelter ilegal. Beberapa negara melaporkan bahwa mereka mengimpor merkuri dari Indonesia, merkuri ilegal yang beredar di negara lain, untuk mendukung kegiatan ilegal lainnya, termasuk membiayai konflik, perang, dan perdagangan narkoba.
Adapun konsumsi merkuri domestik untuk pemurnian lebih dari 100 ton emas dari tambang ilegal dapat mencapai lebih dari 1.000 ton per tahun, menurut catatan Nexus3.
“Lemahnya penegakan hukum, dan tingginya harga emas meningkatkan permintaan untuk merkuri,” ujarnya.
“Pemerintah Indonesia harus konsisten melaksanakan komitmen Bali Declaration yang diluncurkan pada COP-4 Konvensi Minamata di Bali tahun 2022,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi bea cukai untuk mengantisipasi pengiriman barang dengan tujuan akhir negara-negara dengan profil risiko tinggi terkait penggunaan merkuri bagi pertambangan emas, seperti Afrika dan Amerika Latin.
“Peristiwa ini merefleksikan pentingnya amandemen Konvensi Minamata untuk mengakhiri penggunaan merkuri dalam pertambangan skala kecil pada 2030,” kata Project Manager International Pollutants Elimination Network (IPEN) untuk merkuri dan ASGM Belyn Wodehouse.
“Selain itu, sesuai teks konvensi, negara pihak harus menutup tambang sinabar 15 tahun setelah diberlakukan, yakni pada 2032,” kata Belyn.




