Selasa, 04 Agustus 2026

            

Berita

Walhi Kritik Putusan Hakim Soal Gugatan Intervensi Kasus PT TPL

Gugatan intervensi Walhi dalam perkara KLH vs. PT TPL ditolak.

Selasa, 04 Agustus 2026
Orang utan tapanuli di Kawasan Ekosistem Batang Toru, Sumatra Utara. Dok. Andrem Walmsley/SOS
Orang utan tapanuli di Kawasan Ekosistem Batang Toru, Sumatra Utara. Dok. Andrem Walmsley/SOS

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengkritik putusan Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan hukum yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari, dalam perkara kerusakan lingkungan hidup yang merusak habitat satwa dilindungi di Sumatera Utara.

Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan sela dalam gugatan intervensi Walhi dalam perkara perdata tersebut pada 22 Juli 2026 lalu. Di dalamnya majelis hakim menyatakan lembaga pegiat lingkungan hidup tersebut tidak dapat ikut serta dalam pokok perkara gugatan lantaran objek perkara dan konsep pemulihan yang berbeda. 

“Putusan tersebut menggambarkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan hubungan kausalitas antara objek gugatan KLH dan dampaknya terhadap kerusakan habitat orang utan tapanuli dan koridor harimau sumatra,” kata kuasa hukum Walhi Teo Reffelsen, Senin, 3 Agustus 2026. 

Menurut Teo, gugatan intervensi Walhi tersebut memaparkan bahwa lahan seluas 1.261,5 hekare di area eks-konsesi PT Toba Pulp Lestari yang terbuka menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor, yang merusak habitat orang utan tapanuli seluas 15.940 hektare. Adapun koridor harimau sumatra turut terdampak dengan kerusakan seluas 12.392 hektare.

Teo mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup juga mengatur perbaikan kualitas lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak. 

Sementara itu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7/2014 mengatur bahwa semua dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup harus dihitung nilai ekonominya, untuk memperoleh nilai kerugian yang lengkap. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, Walhi memasukkan wilayah terdampak dan area lainnya dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari yang diduga turut memicu banjir bandang dan longsor di bagian hulu. 

“Gugatan ini ditujukan untuk memastikan wilayah terdampak dari area terbuka di bekas konsesi PT TPL tersebut juga harus dihitung biaya pemulihan lingkungannya dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Teo.

“Pada prinsipnya pemulihan lingkungan tidak boleh parsial, melainkan harus komprehensif, tidak terbatas pada sebab, melainkan juga pada wilayah terdampak,” katanya.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Utara Rianda Purba mengatakan putusan sela tersebut belum mencerminkan pandangan yang utuh terhadap dampak ekologis akibat pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari. 

“Pemulihan lingkungan semestinya tidak dibatasi pada lokasi objek perkara, tetapi juga menjangkau wilayah yang terdampak secara ekologis," ujar Rianda. 

Rianda mengatakan, Walhi bersama tim hukumnya akan mempelajari pertimbangan hakim untuk menentukan langkah berikutnya.