Berita
Bencana Sumatera: Jalan Masih Putus, Lahan Tani Terbengkalai
Derita korban bencana Sumatera dianggap sebagai dampak lain dari tidak ditetapkan bencana ekologis Sumatera sebagai bencana nasional.
Minggu, 02 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Derita masih merundung korban bencana Sumatera. Delapan bulan sejak bencana ekologis Sumatera, kondisi penanganan korban di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut), masih jauh dari kata pemulihan, tidak seperti klaim pemerintah.
Sumber ekonomi utama masih lumpuh lantaran lahan pertanian, sawah dan perladangan masih tertimbun lumpur dan pasir. Begitu pula pemukiman. Kesemrawutan dan belum optimalnya penanganan kebutuhan dasar korban bencana adalah konsekuensi dari tidak ditetapkannya status bencana nasional oleh Presiden Prabowo.
Beberapa waktu belakangan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melakukan sejumlah penantauan lapangan, yakni di Sungai Batang dan Nagari Salareh Aia di Kabupaten Agam, dan Padang Belimbing, Kabupaten Solok pada Juli lalu. Di Sungai Batang, kondisi sawah dan palawija yang menjadi sumber ekonomi masyarakat, masih terbengkalai. Tidak tersentuh oleh “rencana rehabilitasi dan rekonstruksi” pemerintah sebab kondisinya tidak ada perubahan sejak dilanda banjir bandang Desember tahun lalu. Penuh lumpur dan batang kayu yang melintang di banyak tempat.
“Perekonomian masyarakat masih kritis. Warga terpaksa menjadi buruh serabutan di desa lain. Sedangkan bantuan Jadup (Jaminan hidup) Rp15 ribu per orang per hari, jauh dari cukup. MBG saja 15 ribu untuk satu kali makan. Sedangkan Jadup sekali makan Rp5 ribu, dikali tiga. Makan apa yang harganya Rp5 ribu,” ujar Alfi Syukri, LBH Padang.
Di Nagari Salareh Aia, juga di Kabupaten Agam, kondisi hunian sementara (huntara) juga tidak layak huni. Saluran septictank banyak mampet dan menyebabkan bau yang mengganggu di dalam hunian tanpa sekat selebar 4x5 meter tersebut. Hunian tanpa sekat membuat ketidaknyamanan bagi kaum perempuan saat ada keperluan ke toilet. Huntara dan huntap tanpa plafon membuat suhu panas di siang hari terperangkap dan mengganggu kenyaman balita.
“Mereka lebih sering dibawa keluar rumah di siang hari karena hawa panas di dalamnya,” kata Alfi.
Demikian pula di Padang Belimbing, Kabupaten Solok, LBH Padang menemukan anak-anak di sana masih mengalami trauma, terutama akibat kehilangan orang tuanya. Selain itu, sumber ekonomi seperti kolam ikan masih belum dipulihkan, bantuan dana perbaikan rumah kecil, sementara mereka tetap khawatir lantaran lokasi rumah yang tetap berada di zona merah. Tak hanya itu, bantuan air bersih juga tidak konsisten di Jorong Angek Aia Sala Jariang.
Kondisi lahan pertanian yang rusak dan belum diperbaiki juga ditemukan di Kecamatan Tukka Tapanuli Tengah dan Kecamatan Batang Toru Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebun-kebun karet dan durian yang terkena banjir belum tersentuh program bantuan pemulihan. Namun karena keterdesakan ekonomi sehari-hari, memaksa masyarakat harus mencari pekerjaan yang bisa membuat mereka bertahan untuk hidup.
Di Sumatera Utara, LBH Medan menemukan proses belajar di Tapanuli Tengah banyak dilakukan di tenda-tenda darurat, salah satunya di SMK N 1 Badiri. Itu pun ada penggabungan dua sekolah. Ini terjadi di ruang kelas darurat (RKD) di Dusun II, Hutanabolon, SD Hutanabolon, S Kalangan II dan Saumanggita.
Di Aceh, LBH Banda Aceh melakukan pemantauan tiga kabupaten, yakni Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Pidie Jaya. Di Aceh Tengah dan Gayo Lues LBH Banda Aeh menemukan masih banyak akses jalan menuju sejumlah daerah tertutup atau belum bisa ditempuh. Akses jalan yang masih tertutup itu adalah dari Aceh Timur menuju Kecamatan Pining, Gayo Lues.
Sedangkan akses utama menuju Kecamatan Pining dari Blang Kejeren, ibu kota Gayo Lues, sudah terbuka meski dengan jalur darurat yakni langsung menerobos arus sungai. Namun akses ini akan tertutup ketika hujan dan air sungai meninggi dan menyebabkan keterisolasian warga.
Selain persoalan akses, hingga delapan bulan setelah bencana ekologis ini, anak-anak masih sekolah di tenda, baik itu tenda Kemendikbud maupun tenda BNPB. Kondisi suhu udara yang pengap dan panas saat siang hari harus dirasakan oleh murid dan guru pada saat proses belajar. Ini ditemukan di sejumlah desa di Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Di Pidie Jaya, lain lagi. Rumah-rumah di Desa Meunasah Raya, Kecamatan Meurah Dua masih tertimbun lumpur. Meski beberapa rumah sudah dibersihkan, namun tanah lumpur itu bertumpuk di sekitaran rumah. Jalanan di permukiman dibersihkan, namun lumpur-lumpur masih menjulang tinggi di kiri-kanan jalan. Masyarakat menjadi was-was ketika hujan karena lumpur-lumpur tersebut kembali mengalir ke dalam rumah. Ketika musim panas, tumpukan lumpur itu menjadi kering dan menyebabkan debu yang sangat mengganggu pernafasan.
Temuan tiga LBH tersebut diyakini sebagai dampak lain dari tidak ditetapkan bencana ekologis Sumatera sebagai bencana nasional. Banyak kebutuhan dan layanan dasar masyarakat yang tidak tersentuh bantuan. Program rehabilitasi dan rekonstruksi Presiden Prabowo ini tidak jelas. Pemerintah pusat menetapkan rencana induk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ekologis Sumatra hanya melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Bagaimana mungkin Kemenko tersebut bisa menggerakkan anggaran atau pergeseran anggaran pada kementerian lain di luar lingkup koordinasinya untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dana yang dialokasikan Rp100,1 triliun yang digadang-gadang pemerintah pusat ternyata juga banyak kejanggalan,” kata Rahmad Maulidin, LBH Banda Aceh.
LBH Aceh menemukan banyak program yang tidak relevan dengan upaya penanganan pasca-banjir. Kejanggalan tersebut muncul ketika kami memeriksa dokumen Matriks Rencana Aksi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Aceh 2026-2028. Rencana aksi tersebut memperlihatkan kegiatan kementerian dan lembaga untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh beserta nominal anggarannya.
Di antaranya di anggaran Kementerian Pertanian. Terdapat kegiatan pembagian benih padi pada anggaran tahun 2026, padahal masih banyak lahan masyarakat yang rusak karena lumpur dan bahkan hilang karena longsor. Begitu juga di Kementerian UMKM, masih ada program sosialisasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas UMKM.
Di anggaran Kementerian Perhubungan, terdapat program perawatan prasarana perkeretaapian dengan total anggaran Rp250 miliar yang tentu saja ini jauh dari prioritas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Dari beberapa hal tersebut, kami menduga program percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rencana aksi Bappenas itu hanya program kegiatan tahunan kementerian dan lembaga di Aceh yang kemudian diklaim sebagai rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ucap Maulidin.
Dua gugatan CLS
Sebelumnya, sebanyak 12 warga Aceh, Sumbar dan Sumut, telah mengajukan dua Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang pertama terkait penanganan bencana ekologis Aceh-Sumatera yang tidak ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Gugatan ini ditujukan terhadap Presiden RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Gugatan tersebut didaftarkan pada 1 Mei 2026 dan proses dismissal berlangsung hingga pertengahan Juni 2026. Gugatan ini dibacakan secara ecourt pada 24 Juni 2026. Pihak tergugat telah memberikan jawaban pada 15 Juli, dan para penggugat juga telah mengajukan replik pada 29 Juli 2026.
Gugatan kedua, juga diajukan ke PTUN Jakarta, atas penyebab bencana ekologis Aceh-Sumatera. Dalam gugatan ini, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Menteri ATR/BPN. Gugatan ini didaftarkan pada 19 Juni 2026, dan proses dismissal hingga pertengahan Juli 2026. Gugatan ini dibacakan pada 22 Juli 2026, dan pihak tergugat meminta perpanjangan Waktu memberikan jawaban hingga 5 Agustus 2026.
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menemukan sejumlah faktor penyabab bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumbar dan Sumut pada November tahun lalu. Pemberian izin-izin ekstraktif di hulu-hulu DAS dianggap telah memperparah ekologi, terutama saat terjadi cuaca ekstrem. Tim Advokasi menyebut terdapat 790 konsesi seluas 2,69 juta hektare berada di sekitar DAS Aceh, Sumbar dan Sumut (yang terdampak dan tidak terdampak banjir) yang menjadi tekanan Utama terhadap ekologi wilayah tersebut.
Selain itu, Tim Advokasi menemukan tidak adanya pengawasan ketat terhadap persetujuan lingkungan dan izin operasional. Pemerintah hanya mencabut 28 izin pasca-bencana ekologis, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan yang begitu luas. Tim Advokasi juga melihat tidak adanya audit dan sanksi yang bermakna di wilayah DAS Aceh, Sumbar dan Sumut.
Berharap Majelis Hakim PTUN Jakarta jernih lihat persoalan
Terhadap gugatan penanganan bencana dalam rangka pemenuhan hak masyarakat korban, Maulidin, sebagai salah satu penggungat, berharap majelis hakim di PTUN Jakarta jernih melihat persoalan lambatnya penanganan bencana Aceh-Sumatra yang berakibat tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat korban, baik itu pada masa darurat bencana bahkan hingga masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Lambatnya penanganan tersebut adalah dampak dari Pemerintah Pusat tidak menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatra sebagai bencana nasional.
"Maka dari itu, kami berharap Majelis Hakim menyatakan tindakan pasif Presiden yang tidak menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatra sebagai bencana nasional dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum," kata Maulidin.
Ia mewakili para penggugat lainnya juga berharap Majelis Hakim PTUN Jakarta, memerintahkan Presiden untuk menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatra sebagai bencana nasional. Penetapan bencana nasional itu kemudian menjadi dasar kebijakan untuk kebijakan lanjutan, seperti kebijakan refocusing anggaran, yang berfokus pada percepatan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ekologis Aceh-Sumatra.
Terhadap gugatan kedua, terkait gugatan penyebab bencana, Maulidin berharap majelis hakim menyatakan tindakan Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Menteri ATR BPN yang tidak melakukan pengawasan sebagai perbuatan melawan hukum. Juga memerintahkan menteri-menteri tersebut untuk melakukan moratorium izin-izin perusahan di Sumatra.
"Bahkan kami berharap Majelis Hakim lebih progresif untuk melihat persoalan buruknya tata kelola lingkungan di Indonesia, sehingga memerintahkan menteri tersebut melakukan evaluasi secara menyeluruh, agar bencana ekologis yang terjadi di Sumatra tidak terjadi di tempat lain," ucapnya.
Harapan lainnya, masih kata Maulidin, agar seluruh masyarakat Indonesia, terus bersolidaritas mendukung perjuangan masyarakat korban bencana ekologis Aceh-Sumatra mencari keadilan. Karena, Hingga hari ini, lebih kurang delapan bulan bencana ekologis Aceh-Sumatra, penanganan sangat lambat. Ia mengatakan, bencana ekologis ini belum selesai, bencana ekologis ini masih terjadi hingga hari ini, dan dikhawatirkan akan lebih parah pada saat musim hujan ke depan tiba.




