Jumat, 31 Juli 2026

            

Berita

Militer Jadi Penyebab Baru Deforestasi: Walhi

Penyerahan SK PPKH menjadi petunjuk kian merangseknya militer dalam sektor sipil, terutama sektor kehutanan.

Jumat, 31 Juli 2026
Penyerahan SK PPKH Kemenhut kepada Kemenhan untuk pembangunan Yonif TP TNI AD. Foto: Kemenhan
Penyerahan SK PPKH Kemenhut kepada Kemenhan untuk pembangunan Yonif TP TNI AD. Foto: Kemenhan

BETAHITA.ID -  Kementerian Kehutanan memberikan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan TNI Angkatan Darat seluas 961 hektare. Masyarakat sipil menganggap pemberian izin pembangunan batalyon di kawasan hutan ini menunjukkan militerisme kian merangsek ke sektor kehutanan. 

Sebanyak 17 SK PPKH ini diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Senin (17/7/2026). Situs resmi Kementerian Pertahanan menyebutkan SK ini memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan.

Pengkampanye Kawasan Ekosistem Esensial dan Pangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Musdalifah Jamal, mengungkapkan pembangunan batalion akan menjadi pendorong baru deforestasi dalam skala yang besar. Alih fungsi hutan menjadi wilayah pembangunan batalion akan berdampak pada akselerasi bencana ekologis.  

“Bencana ekologis yang terjadi bukan hanya karena faktor alam. Berkurangnya tutupan dan perubahan fungsi kawasan hutan akibat berbagai aktivitas pembangunan berkontribusi terhadap terjadinya banjir, longsor, kekeringan serta kebakaran hutan,” kata Musdalifah.

Pembangunan fasilitas negara harus menjamin perlindungan terhadap ekosistem dan menghormati prinsip keberlanjutan lingkungan, menjaga hutan sebagai penopang kehidupan saat ini dan generasi mendatang. Perlindungan kawasan hutan harus menjadi prioritas dalam setiap pengambilan kebijakan. 

Ia selama ini tak ada keterbukaan infromasi yang bisa diakses publik terkait pertimbangan dasar penerbitan 17 SK PPKH untuk Yonif TP TNI AD dan lokasi wilayah seluas 961,33 ha itu.

“Pemerintah berencana membangun 500 bataliyon  Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) baru. Pertanyaan kami adalah pembangunan bataliyon baru ini kepentingan dan kebutuhan siapa?. Rakyat memang butuh rasa aman, tetapi bukan dengan membangun batalion-batalion baru, melainkan kebijakan dan program yang melindungi keselamatan mereka dari ancaman bencana ekologis dan melindungi wilayah kelola mereka,” ungkapnya. 

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian menyebutkan pembangunan batalion baru di tengah kerusakan lingkungan yang kian masif dan ketimpangan penguasaan ruang adalah pilihan yang sangat keliru. Pembentukan batalion ini justru mengancam hutan alam. 

Masyarakat pun turut terancam karena masih banyak wilayah kelola rakyat yang selama ini masih berkonflik dengan status kawasan, termasuk juga konflik dengan korporasi. 

“Seharusnya pemerintah melakukan pemulihan ekosistem dan memastikan tidak ada proyek-proyek pembangunan dan izin ekstraktif merampas wilayah kelola rakyat. Itu lah salah satu cara memberikan rasa aman kepada rakyat,” ucapnya.

Terpisah, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebutkan penyerahan SK PPKH ini menunjukkan kian merangseknya militer dalam sektor sipil, terutama sektor kehutanan. Kebijakan Kemenhut tak lepas dari penandatanganan nota kesepahaman dengan TNI yang terdiri dari 9 (sembilan) ruang lingkup, yang pada dasarnya adalah untuk kegiatan “pengamanan hutan” pada 12 Februari 2026 lalu. 

Namun MoU ini justru memunculkan pertanyaan reflektif mengenai relevansi dengan fungsi dan tugas pokok TNI. 

Masalahnya pemerintah justru menguatkan peran TNI melalui Perpres No 5 Tahun 2025. Beleid ini mengatur wewenang pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan dengan menerapkan langkah hukum dan menguasai kembali wilayah hutan terhadap individu atau korporasi yang mengelola tanpa izin. 

“Pemberian SK PPKH untuk Yonif TP Pembangunan TNI AD ini merupakan kelanjutan dari masuknya militer di sektor kehutanan. Sudah ada Perpres No 5 Tahun 2025 dan penandatanganan kerja sama antara Kemenhut dan TNI. Patut diduga rangkaian ini merupakan tindakan untuk melegalisasi bisnis pengamanan yang dilakukan oleh militer terhadap proyek-proyek pemerintah dan swasta berlabel PSN,” ucap dia.