Sabtu, 01 Agustus 2026

            

Berita

Karena PLTU, KIHI Jadi Tragedi

Aktivitas industri dan PLTU batu bara captive di KIHI menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Sabtu, 01 Agustus 2026
Tampak dari kejauhan cerobong asap PLTU captive yang beroperasi di KIHI, di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Sumber: Istimewa.
Tampak dari kejauhan cerobong asap PLTU captive yang beroperasi di KIHI, di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Sumber: Istimewa.

BETAHITA.ID - Pembangunan dan operasi PLTU captive proyek strategis nasional (PSN) di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, telah menciptakan tragedi bagi ruang hidup pesisir dan warga di Tanah Kuning dan Mangkupadi. Demikian menurut laporan berjudul "PLTU Membawa Pilu", yang dirilis NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Trend Asia, dan Gerakan #Bersihkan Indonesia.

Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) menggunakan sumber-sumber energi berbahaya, sebab listrik yang dibangkitkan melalui bendungan hidroelektrik raksasa (PLTA) mengorbankan sungai-sungai purba dan mengancam masyarakat adat Punan di jantung Kalimantan. Selain itu, kawasan ini juga tetap mempertahankan PLTU batu bara captive, yang dibangun oleh PT Kaltara Power Indonesia (KPI), anak perusahaan ADARO/Alam Tri Resources.

Penelti Tren Asia, Zakki Amali, mengatakan kedua sumber energi ini hanya berfungsi memastikan dan menyokong akumulasi ekonomi kapitalistik yang dibangkitkan melalui industri dengan label industri hijau. Kehadiran PLTU batu bara captive yang dibangun bahkan justru memperburuk keselamatan manusia dan alam. Ini merupakan bentuk baru mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dengan manipulasi bahasa yang lebih dapat diterima. 

"Statusnya sebagai PSN telah memberi ruang luas bagi ekspansi PLTU batu bara melalui berbagai kemudahan kebijakan, proyek ini telah mengungkap contoh terang tentang bukti kegagalan dekarbonisasi industri dalam agenda transisi energi,” ujar Zakki Amali dari Trend Asia.

Dalam laporan ini, peneliti juga menelusuri jejaring aktor korporasi dan figur yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan politik di balik proyek ini. Keterlibatan mereka menunjukkan adanya konsolidasi kepentingan antara bisnis energi, industri ekstraktif, dan kekuasaan. Dalam situasi ini, keuntungan cenderung terkunci pada kelompok tertentu, sementara risiko sosial dan ekologis justru dibebankan ke masyarakat di tingkat tapak.

Ekspansi kawasan industri ini berlangsung di atas ruang hidup masyarakat yang telah terbentuk jauh sebelum hadirnya proyek industri. Tanah Kuning, Mangkupadi, dan Kampung Baru merupakan wilayah dengan sejarah panjang yang dibangun oleh masyarakat Bulungan, Berau, Bajau, dan Bugis sejak abad ke-19. Relasi masyarakat dengan laut, pesisir, dan sumber daya alam bukan hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan kultural.
 
Ketika ruang ini berubah, yang terancam bukan hanya wilayah fisik, tetapi juga cara hidup yang telah diwariskan lintas generasi. Daya rusak paling nyata dirasakan pada sektor perikanan, di mana nelayan mengalami penurunan drastis hasil tangkapan dalam beberapa tahun terakhir. Hasil tangkapan ikan teri yang sebelumnya mencapai 2–3 pikul (setara dengan 200-300 kg) dalam semalam kini hanya tersisa sekitar 10 kg, sementara tangkapan kepiting rajungan turun dari 20-40 kg per hari menjadi sekitar 10 kg.

Seny Ahmad dari Nugal menuturkan, nelayan menghadapi tekanan ganda, yakni hasil tangkapan yang menurun dan harga kebutuhan pokok yang meningkat. Kenaikan harga ikan tidak mampu menutupi kerugian akibat berkurangnya volume tangkapan, sehingga penghidupan menjadi tidak stabil. 

"Dalam kondisi seperti ini, sebagian nelayan mulai meninggalkan profesinya, menandai pergeseran besar dari sistem ekonomi berbasis laut ke pekerjaan yang tidak lagi terkait dengan sumber daya pesisir,” katanya.

Di sisi lain, aktivitas industri dan PLTU batu bara captive juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Paparan polusi udara seperti PM2.5, nitrogen dioksida (NO2), dan sulfur dioksida (SO2), serta potensi peracunan air, meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan gangguan kesehatan lainnya. 

Dampak ini tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi hadir dalam bentuk paparan yang terus-menerus dan masuk ke tubuh warga melalui udara yang mereka hirup 24 jam setiap hari. Kerusakan ekologis yang terjadi juga berdampak pada kawasan pesisir dan laut, termasuk wilayah yang memiliki fungsi konservasi. Ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang mengalami tekanan akibat aktivitas industri dan lalu lintas kapal perusahaan.

Kondisi ini mengancam keberadaan berbagai jenis biota laut, mengganggu jalur migrasi spesies, serta keanekaragaman hayati yang selama ini menjadi penopang sistem ekologis dan sumber pangan masyarakat. Keseluruhan temuan dalam laporan ini menunjukkan bahwa daya rusak sosial, ekonomi, kesehatan, dan ekologis yang terjadi bukanlah peristiwa terpisah, melainkan bagian dari satu ironi yang diciptakan dari pola pembangunan yang sistematis. Perampasan ruang, karpet merah kemudahan perizinan bagi Industri, ketiadaan keterbukaan informasi, serta manipulasi pelibatan masyarakat memperlihatkan adanya ketimpangan dalam pengambilan keputusan.

Laporan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan audit merupakan hal yang mendesak dilakukan. Pemberlakuan enhanced due diligence (uji tuntas yang diperkuat) terhadap politically exposed persons (PEP’s), mencakup audit HAM oleh Komnas HAM yang merupakan bagian dari fungsi pemantauan, penyelidikan, dan pengkajian untuk memastikan penegakan HAM di Indonesia sesuai dengan Mandat Komnas HAM. Selain itu, bank-bank nasional seperti BNI, Mandiri, BRI dan Bank Permata yang terlibat dalam pembiayaan proyek PLTU captive di KIHI wajib mengevaluasi dan menghentikan dukungan finansial.

“Kami mendorong pemerintah menindaklanjuti analisis hasil pemodelan sebaran dampak pencemaran udara maupun perairan dan laut dari PLTU captive yang membahayakan Kesehatan manusia di sekitar, biodiversitas dan perlindungan bentang ekosistem dan Kawasan konservasi di sepanjang pesisir, perairan dan laut Tanah Kuning-Mangkupadi hingga pulau-pulau di sekitarnya, seperti Derawan dan Maratua,” tutur Nasrul dari PLHL

Menurut Zakki Amali, pemerintah juga harus membatalkan klausul pasal 3 ayat (4) huruf b dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU batu bara captive pada kawasan industri, karena menjadi celah bagi lolosnya PLTU captive dari target pensiun dan program suntik mati PLTU yang menjadi kesepakatan iklim global.