Rabu, 05 Agustus 2026

            

Berita

Warga Morosi Gugat Smelter Nikel Rp42,7 Miliar

Masyarakat menggugat perusahaan smelter nikel bayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yang dialami masyarakat.

Rabu, 05 Agustus 2026
Tampak dari ketinggian PLTU captive milik PT OSS yang dibangun tak jauh dari lokasi tambak-tambak udang dan bandeng milik masyarakat. Foto: Walhi Sultra.
Tampak dari ketinggian PLTU captive milik PT OSS yang dibangun tak jauh dari lokasi tambak-tambak udang dan bandeng milik masyarakat. Foto: Walhi Sultra.

BETAHITA.ID - Dua perusahaan swasta pengolahan dan peleburan bijih nikel, yakni PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industrial (VDNI) digugat sebesar Rp42,7 miliar, oleh masyarakat terdampak operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive di kawasan industri Morosi. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Perkara: 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh, sebagai upaya menuntut pertanggungjawaban hukum perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan yang telah merugikan masyarakat. 

Para penggugat, yang jumlahnya 15 orang, merupakan masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar kawasan industri Morosi, yakni Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, dan Desa Bangina, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. Komunitas tersebut selama bertahun-tahun berada di kawasan yang terdampak langsung oleh operasional PLTU captive PT OSS dan mengalami penurunan kualitas lingkungan, terganggunya kesehatan, serta hilangnya sebagian sumber penghidupan mereka.

Andi Rahman dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Wilayah Industri Morosi, menguraikan, gugatan ini merupakan kelanjutan dari perjuangan hukum masyarakat yang sebelumnya telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Juli 2025, majelis hakim menyatakan bahwa PT OSS telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dinyatakan melakukan pencemaran lingkungan hidup. 

"Putusan tersebut menjadi landasan penting bagi masyarakat untuk menuntut pemulihan atas kerugian ekonomi dan penderitaan yang mereka alami akibat pencemaran lingkungan," kata Rahman, Senin (3/8/2026).

Andi menjelaskan, selama bertahun-tahun, masyarakat di sekitar kawasan industri Morosi hidup berdampingan dengan debu dan emisi yang diduga berasal dari aktivitas PLTU captive PT OSS. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti gangguan pernapasan dan iritasi kulit, tetapi juga mengakibatkan penurunan hasil tambak, terganggunya aktivitas perikanan, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sumber daya alam.

Lewat gugatan ini, imbuh Rahman, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil, serta menghukum tergugat membayar ganti kerugian kepada masyarakat, yang terdiri atas:

"Kerugian materiil sebesar Rp35.765.500.000, sebagai kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil usaha tambak, perikanan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat," ujarnya.

Kemudian, kerugian immateriil sebesar Rp7 miliar, sebagai kompensasi atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami masyarakat, berupa sesak napas, gatal-gatal, hilangnya rasa aman, kenyamanan, ketenteraman hidup, serta menurunnya kualitas hidup akibat dugaan pencemaran lingkungan.

Koalisi, sambung Rahman, menganggap gugatan ini bukan semata-mata mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp42,7 miliar, melainkan merupakan perjuangan masyarakat untuk memperoleh pengakuan atas hak konstitusional mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memastikan adanya pemulihan yang adil bagi para korban pencemaran lingkungan.

Koalisi juga berpandangan bahwa perkara ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Putusan dalam perkara ini diharapkan memperkuat prinsip bahwa setiap pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitasnya, termasuk memulihkan kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dialami masyarakat.