Berita
LSM Ajukan Sengketa Informasi Soal Rencana Investasi di Aceh
Rencana proyek dikhawatirkan berdampak pada keberlanjutan kawasan ekosistem Leuser dan masyarakat lokal.
Rabu, 05 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Organisasi penggiat lingkungan hidup di Aceh mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh. Hal ini terkait rencana investasi triliunan di kawasan Leuser yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.
Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh Rahmad Syukur mengatakan, langkah tersebut ditempuh setelah pemerintah kabupaten Nagan Raya menolak permohonan terkait akses informasi mengenai rencana investasi sebesar Rp200 triliun yang diumumkan Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan.
“Di balik angka tersebut tersimpan konsekuensi besar terhadap tata ruang, lingkungan hidup, investasi, hak masyarakat, dan masa depan Kabupaten Nagan Raya,” kata Rahmad, Selasa, 4 Agustus 2026.
“Karena itu, setiap klaim pembangunan berskala besar harus berdiri di atas fondasi yang paling mendasar dalam negara demokrasi: keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran berita, investasi yang disebut terkait dengan pengembangan industri pengolahan tembaga untuk bahan baku baterai kendaraan listrik di Beutong Ateuh. Proyek ini juga mencakup pembangunan kawasan industri sekitar 5.000 hektare, pelabuhan, hingga pengembangan Bandar Udara Cut Nyak Dhien.
Rahmad mengatakan publik berhak mengetahui detail rencana beserta dokumen terkait karena skala pembangunan yang besar dan berpotensi berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Di sisi lain pemerintah daerah belum memberikan kepastian kebijakan tersebut kepada masyarakat.
“Ketiadaan akses terhadap informasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang sangat mendasar. Apakah kerja sama tersebut telah memiliki dokumen resmi? Siapa investor yang terlibat? Pada tahap apa investasi tersebut berada? Bagaimana kajian lingkungan dan tata ruangnya?” ujarnya.
Dalam sengketa informasi tersebut, APEL Green Aceh meminta pemerintah kabupaten Nagan Raya untuk membuka dokumen yang terkait dengan rencana investasi tersebut, antara lain, salinan nota kesepakatan dan dokumen kerja sama lainnya; identitas perusahaan, investor, dan seluruh pihak yang terlihat; status terkini realisasi investasi; lokasi dan luas wilayah yang direncanakan; serta dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
Rencana proyek tersebut juga dinilai akan berdampak pada keberlanjutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Nagan Raya. Wilayah ini merupakan bagian penting dari hutan hujan tropis, yang mencakup Rawa Tripa dan lahan gambutnya serta dataran tinggi Beutong Ateuh, dengan luas ribuan hektare. Kedua area ini juga merupakan habitat penting bagi satwa langka, sumber air, serta penyangga penghidupan masyarakat lokal.
“Karena itu, setiap rencana pembangunan harus dipastikan berlangsung secara terbuka, berdasarkan kajian ilmiah, mematuhi ketentuan hukum, serta melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak,” kata Rahmad.
“Kami berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa sengketa ini secara objektif dan memastikan hak masyarakat atas informasi dipenuhi. Putusan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut satu permohonan informasi, tetapi juga menjadi preseden penting bagi tata kelola pemerintahan yang transparan di Aceh,” kata Rahmad.




