Jumat, 24 Juli 2026

            

Berita

Kebakaran TPA Benowo Risiko dari Solusi Palsu

Kebakaran yang terjadi di area TPA Benowo menunjukkan bahwa keberadaan PLTSa tidak menghilangkan persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah.

Jumat, 24 Juli 2026
Upaya pemadaman api di TPA Benowo oleh petugas, Minggu (19/7/2026). Sumber: DPKP Surabaya.
Upaya pemadaman api di TPA Benowo oleh petugas, Minggu (19/7/2026). Sumber: DPKP Surabaya.

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menyebut bahwa kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya tidak bisa lagi hanya dilihat sebagai insiden biasa. Kebakaran yang terjadi sejak pukul 18.49 hingga pukul 23.58 telah menghanguskan sampah seluas 900 meter persegi di Blok 1B dari total luas TPA Benowo sekitar 10 hektare.

TPA Benowo sendiri memiliki kapasitas 1.000-1.600 ton sampah per hari  dan merupakan salah satu proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah terbesar di Indonesia yang mampu mengelola sampah 1.000 ton sampah per hari. Peristiwa kebakaran ini menunjukkan kegagalan dalam proses penanganan sampah yang berakibat pada keselamatan masyarakat sekitar.

Walhi menguraikan, dalam mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa dalam pengelolaan sampah harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu sampai ke hilir dengan memastikan seluruh limbah dikembalikan ke lingkungan secara aman. Hal tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, mengatakan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar. Tidak hanya fokus pada penanganan sampah, akan tetapi pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur harus memastikan pengurangan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang baik, tidak lagi menggunakan sistem open dumping sebagaimana mandat dalam Undang – Undang Pengelolaan Sampah.

“Hal ini dikarenakan sistem open dumping mampu menghasilkan gas metana (CH4) yang mudah terbakar,” ujar Pradipta, dalam sebuah keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).

Menurut Walhi Jawa Timur, peristiwa kebakaran TPA Benowo bukan pertama terjadi di Jawa Timur. Pada 4 Juli 2026 TPA Pakusari di Kabupaten Jember juga mengalami kebakaran yang menghanguskan 500 meter persegi. Dari dua peristiwa yang terjadi bisa dilihat bahwa adanya kegagalan dalam tata kelola sampah yang berakibat pada tingginya risiko bencana, terutama jika terjadi krisis iklim dan gelombang panas yang berpotensi menimbulkan kebakaran pada gunungan sampah.

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang merupakan salah satu proyek dengan penggunaan teknologi thermal, ternyata masih belum mampu menyelesaikan persoalan sampah dengan baik. Kebakaran yang terjadi di area TPA Benowo menunjukkan bahwa keberadaan PLTSa tidak menghilangkan persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah, yakni tingginya timbulan sampah yang terus masuk ke TPA, masih bergantungnya sistem pada penimbunan sampah, serta lemahnya upaya pengurangan sampah dari sumber.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa pembangunan fasilitas pembakaran sampah tidak dapat dijadikan solusi utama atas krisis persampahan. Penyelesaian pengelolaan sampah harus dilakukan melalui hulu, yakni pembatasan sampah sekali pakai, pemilahan dari sumber, penguatan bank sampah, pengomposan, serta penerapan tanggung jawab produsen agar dapat mengurangi risiko kebakaran, pencemaran udara dan ancaman kesehatan terhadap masyarakat sekitar.

“Kebakaran TPA Benowo harus menjadi alarm bahwa krisis persampahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun infrastruktur berteknologi tinggi. Akar persoalannya adalah tingginya produksi sampah dan lemahnya kebijakan pengurangan sampah dari sumber. Selama paradigma pengelolaan sampah masih bertumpu pada membuang dan membakar, maka risiko bencana ekologis seperti kebakaran akan terus berulang,” ucap Lucky Wahyu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye

Oleh karena itu, Walhi Jawa Timur mendesak kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Timur yang masih menggunakan sistem open dumping. Serta melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penanganan sampah agar tidak berfokus pada solusi palsu yang ditawarkan dengan hanya melihat penanganan di hilir, melainkan menghadirkan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir untuk memastikan tidak terulangnya kejadian bencana ekologis.