Berita
Skandal Batu Bara PLTU Jampidsus Febri Tak Boleh Dikerdilkan
PWYP mengingatkan dugaan korupsi pengadaan pasokan batubara untuk PLTU 2018–2026 adalah kegagalan sistemik tata kelola rantai pasok energi.
Kamis, 16 Juli 2026

BETAHITA.ID - Penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta Don Ritto (DR) belum menuntaskan skandal pasokan batu bara. Publish What You Pay (PWYP) mengingatkan dugaan korupsi pengadaan pasokan batubara untuk PLTU 2018–2026 adalah kegagalan sistemik tata kelola rantai pasok energi, bukan sekadar perkara satu orang.
Rangkaian perkembangan dramatis dari penetapan tersangka Febrie dan Don Ritto, penyitaan aset yang ditaksir penyidik sekitar Rp 541 miliar, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, hingga pertemuan tertutup di Istana, tidak boleh menggeser substansi persoalan dugaan korupsi pengadaan pasokan batubara untuk PLTU 2018–2026.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026 menyebut dua perusahaan pemasok yang diduga memanipulasi dokumen kualitas, kuantitas, dan harga kontrak pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Indikasi awal kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun. Angka ini masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengingatkan kasus ini bukan sekadar korupsi pengadaan biasa, dan bukan pula skandal satu pejabat. Batubara masih menjadi tulang punggung kelistrikan nasional.
“Ketika rantai pasoknya dimanipulasi secara sistematis selama bertahun-tahun, yang menanggung bebannya adalah seluruh rakyat Indonesia, melalui listrik yang kerap tidak andal, gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, serta kerugian keuangan negara yang pada akhirnya dapat berdampak pada beban subsidi listrik atau penyesuaian tarif di masa depan,” kata dia melalui rilis pers pada Selasa (14/6/2026).
PWYP Indonesia selama ini mempertanyakan dugaan manipulasi pasokan sejak 2018 justru tak terdeteksi oleh pengawasan internal PLN, surveyor independen, Kementerian ESDM, maupun auditor negara. Ary menyebutkan kegagalan pengawasan berlapis selama delapan tahun menuntut jawaban: apakah ini kelalaian atau pembiaran yang disengaja. Makanya proses hukum harus dilakukan transparan dan akuntabel menjadi kepentingan semua pihak, termasuk para tersangka sendiri.
Kasus ini membongkar kelemahan mendasar tata kelola energi Indonesia: ketiadaan transparansi di sepanjang rantai pasok batu bara. Keterbukaan seharusnya dimulai sejak penetapan kuota produksi, harga acuan, hingga kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang menentukan kepastian pasokan dalam negeri.
Sementara mekanisme pengawasan kepatuhan dan keterlacakan pasokan hingga kini masih sangat lemah. Sepanjang paruh pertama 2026, sejumlah PLTU bahkan dilaporkan mengalami kerentanan stok batu bara di bawah 10 hari operasi. Ketika rantai pasok dari mulut tambang hingga tungku PLTU tidak transparan, perusahaan dapat bermain di spesifikasi, volume, harga, dan pemenuhan kontrak tanpa pengawasan publik yang memadai, di titik itulah, relasi elite dan aliran keuangan gelap dalam bisnis batu bara menemukan jalannya.
“Keterlacakan itu kunci. Setiap ton batu bara yang diklaim masuk ke PLTU harus bisa ditelusuri asal-usulnya, harganya, dan pembayarannya. Tanpa keterbukaan itu, sektor batu bara akan terus menjadi ladang korupsi berulang, ” kata Aryanto.
Indonesia sesungguhnya telah memiliki pondasi transparansi ekstraktif sebagai negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), Namun cakupan pelaporan EITI masih berhenti pada data produksi dan pembayaran fiskal di hulu, belum menyentuh rantai pasok di level tengah (midstream), termasuk pengadaan batubara untuk kelistrikan domestik. Titik di mana kasus ini justru terjadi.
PWYP Indonesia mendesak perluasan cakupan pelaporan EITI dengan kepatuhan yang bersifat wajib, desakan yang sejalan dengan arah Standar EITI 2023, yang memperkuat transparansi akuntabilitas BUMN energi, agenda transisi energi, serta penutupan celah aliran keuangan gelap (illicit financial flows).
Ketertutupan rantai pasok ini bahkan membuat publik dan aparat penegak hukum sendiri, kesulitan mengidentifikasi akar masalah krisis listrik. Dugaan korupsi sempat disebut sebagai penyebab blackout di berbagai pulau; sehari kemudian dikoreksi bahwa pemadaman massal Sumatera 22 Mei 2026 diduga dipicu gangguan transmisi SUTET 275 kV akibat cuaca buruk.
Lalu penyebutan serupa muncul kembali dalam pengumuman penggeledahan. Ketika data pasokan tertutup, semua pihak kesulitan membedakan antara dampak manipulasi pasokan dengan gangguan teknis lainnya. Publik berhak atas informasi resmi yang jelas, cepat, dan akurat sejak awal.
Perkara Tidak Boleh Menyusut dan Tidak Boleh Pindah ke Ruang Gelap
Publik berhak atas penjelasan resmi dasar hukum pelimpahan perkara batubara kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Apalagi latar belakang tersangka yang pernah menduduki jabatan tertinggi di bidang pidana khusus pada institusi yang sama, jaminan imparsialitas dan transparansi proses menjadi semakin penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Selain itu meredakan ketegangan antar lembaga melalui pertemuan tertutup melalui Presiden tidak boleh mengganggu substansi perkara.
“Pertanyaan publik hari ini sederhana: perkara ini milik proses hukum, atau menjadi alat tawar-menawar antar lembaga? Satu-satunya cara menjawabnya adalah membuka proses selebar-lebarnya dan menghadirkan pengawas yang tidak berkepentingan, ” ujar Aryanto.
PWYP Indonesia pun mendesak KPK segera menjalankan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur UU No 19 Tahun 2019 atas seluruh perkara terkait. KPK tidak boleh ragu menggunakan kewenangan mengambil alih perkara sebagaimana diatur Pasal 10A undang-undang yang sama. Hal ini dapat dilakukan jika terdapat indikasi penanganan yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, upaya melindungi pelaku yang sesungguhnya, atau hambatan akibat campur tangan kekuasaan.




