Berita
B50 Bukan Satu-satunya Instrumen Ketahanan Energi - IESR
B50 sebaiknya tidak diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat tetap, tapi sebagai instrumen yang penerapannya sesuai dengan kondisi ekonomi.
Kamis, 16 Juli 2026

BETAHITA.ID - Implementasi program mandatori bahan bakar diesel campuran 50 persen biodiesel sawit dan 50 persen solar fosil (B50) menuai tanggapan dari pengamat kebijakan energi. Meski dianggap dapat membantu memperbaiki neraca perdagangan Indonesia melalui pengurangan impor minyak solar, namun B50 tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya instrumen untuk mencapai ketahanan energi.
Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan pemerintah tetap perlu menjalankan bauran kebijakan yang saling melengkapi, seperti percepatan elektrifikasi transportasi dan penerapan standar efisiensi bahan bakar (fuel economy standard), yang dinilai lebih efektif dari sisi biaya dalam menekan impor BBM sekaligus memperkuat kemandirian energi dalam jangka panjang.
Fabby juga menilai implementasi B50 sebaiknya tidak diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat tetap, melainkan sebagai instrumen yang penerapannya disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Berdasarkan perhitungannya, penggunaan B50 akan lebih memberikan manfaat ekonomi ketika harga minyak mentah dunia berada pada tingkat yang tinggi, misalnya di atas USD110 per barel.
“Sebaliknya, pada saat harga minyak dunia relatif rendah, penerapan B50 secara penuh berpotensi meningkatkan kebutuhan dukungan pendanaan sehingga efisiensinya perlu dievaluasi secara berkala sehingga tidak berpotensi membebani keuangan negara,” kata Fabby, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Karena itu, lanjut Fabby, pemerintah perlu memastikan keberlanjutan pendanaan program melalui pemantauan yang cermat terhadap cadangan dana BPDPKS. Jika penerimaan dari pungutan ekspor menurun akibat semakin besarnya porsi CPO yang dialokasikan untuk kebutuhan biodiesel domestik, ruang fiskal untuk menopang program dapat menjadi lebih terbatas dan berpotensi meningkatkan tekanan terhadap APBN.
“Antisipasi terhadap risiko tersebut perlu disiapkan sejak dini melalui skema mitigasi yang transparan dan terukur. Dengan demikian, upaya memperkuat ketahanan energi nasional dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan fiskal, sehingga manfaat kebijakan tetap optimal bagi masyarakat,” ucap Fabby.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran bahan bakar nabati B50 di rest area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026). Meski seremoni peluncuran berlangsung hari ini, mandatori penggunaan B50 telah resmi berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2026.
Dalam keterangan tertulis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa implementasi B50 tidak sekadar meningkatkan kadar campuran biodiesel dalam bahan bakar solar, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional.
"Launching Program Mandatori B50 bukan sekadar peluncuran sebuah kebijakan, melainkan tonggak bersejarah yang menandai langkah nyata Indonesia dalam memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional," ujar Bahlil pada peluncuran B50, Kamis (9/7/2026).
Sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia, kata Bahlil, Indonesia perlu terus mengoptimalkan sumber daya tersebut agar memberikan nilai tambah yang semakin besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
"B50 bukan sekadar energi baru, tetapi bagian dari transformasi energi yang mengoptimalkan potensi Indonesia demi memperkuat ketahanan energi nasional sebagai fondasi pembangunan ekonomi bangsa," ujarnya.




