Berita
Masyarakat Sipil Desak MK Kembalikan Hak Petani dan Nelayan
Tiga gugatan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja dinilai terbukti konstitusional dan melanggar prinsip kepastian hukum.
Kamis, 16 Juli 2026

BETAHITA.ID - Proses persidangan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi telah selesai. Kini para hakim di lembaga hukum tersebut diharapkan dapat berpihak pada nasib petani, nelayan, dan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Hal tersebut ditandai oleh penyerahkan tiga kesimpulan atas tiga permohonan uji materi oleh Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) melalui Tim Advokasi Gugat Omnibus Law pada Jumat, 10 Juli 2026. Setelah itu, MK akan memulai fase rapat permusyawaratan hakim untuk merumuskan putusan atas gugatan tersebut.
Tiga gugatan yang diajukan KEPAL meliputi sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, antara lain, ketentuan terkait privatisasi hak atas air dan perairan pesisir, dan sanksi kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dan reforma agraria oleh Bank Tanah. Selain itu, KEPAL mengajukan uji materi terkaitn pertanian dan pangan, serta kemudahan proyek strategis nasional yang membuka ruang perampasan tanah masyarakat.
KEPAL mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan keseluruhan dari tiga perkara yang telah diajukan.
KEPAL menilai, selama proses persidangan berlangsung, keterangan yang disampaikan pemerintah, DPR RI, saksi, dan ahli yang dihadirkan pemerintah memperkuat dalil bahwa UU Cipta Kerja melanggar prinsip kepastian hukum, penguasaan negara, dan hak-hak konstitusional rakyat.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengatakan, salah satu contoh paling mencolok adalah saat ahli pemerintah menjelaskan soal Badan Bank Tanah dan skema hak pengelolaan lahan atau HPL.
"Alih-alih meyakinkan hakim bahwa Bank Tanah akan memihak petani, ahli pemerintah sendiri mengakui lembaga ini dijalankan dengan pendekatan korporasi yang berorientasi pada kinerja dan keuntungan," kata Dewi, Jumat, 10 Juli 2026.
“Sebab itu kami meminta hakim MK untuk mengeluarkan putusan yang benar-benar mencerminkan penegakan konstitusional dan melindungi hak konstitusional petani dan rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria,” ujarnya.
Ketua Pengurus Bina Desa Dwi Astuti menyoroti arah pembangunan yang dibangun oleh UU Cipta Kerja. “Konstitusi tidak pernah memberi mandat agar investasi dipermudah dengan mengorbankan hak-hak rakyat," katanya.
"Namun yang terlihat justru petani, nelayan kecil, dan masyarakat pedesaan semakin kehilangan akses terhadap tanah, wilayah tangkap dan pesisir, benih, air, dan tercerabut dari sumber-sumber penghidupannya, sementara proyek-proyek investasi semakin mudah memperoleh ruang terutama yang diatasnamakan 'kepentingan umum',” ujar Dwi.
“Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup rakyat, melainkan menjadi benteng perlindungan hak-hak konstitusional petani, nelayan kecil, masyarakat adat, dan seluruh masyarakat pedesaan,” ujar Dwi.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakann UU Cipta Kerja klaster pengadaan tanah dan agraria terbukti menjadi ancaman akibat absennya klausul perlindungan bagi masyarakat adat dan sipil.
Menurutnya, kewenangan absolut Bank Tanah telah melegalkan perampasan ruang hidup dan hak ulayat secara sepihak demi melancarkan kepentingan investasi korporasi tanpa ganti rugi yang adil maupun perlindungan hukum yang jelas.
“Kami mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal kemudahan pengadaan tanah bagi PSN oleh swasta karena nyata-nyata inkonstitusional dan menyalahi Pasal 33 UUD 1945," katanya.
Menurut Kepala Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Marselinus Andri, UU Cipta Kerja juga memberi legitimasi terhadap praktik penertiban kawasan hutan yang saat ini dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan tanpa perlindungan terhadap hak-hak petani, masyarakat adat, dan masyarakat lokal yang secara turun-temurun memanfaatkan lahan di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
"SPKS mencatat lebih dari seribu petani sawit telah terdampak pemasangan plang oleh Satgas PKH, sementara ribuan lainnya masih berpotensi mengalami hal serupa karena lahannya diindikasikan berada dalam kawasan hutan,” katanya.
“Kondisi ini bukan hanya bertentangan dengan konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengakui hak masyarakat atas tanah dan sumber penghidupannya, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan agraria baru di sektor perkebunan sawit,” kata Andrie.
Departemen Media, Data, dan Informasi Aliansi Petani Indonesia (API), M. Asrori mengatakan, undang-undang tersebut juga melemahkan posisi petani, serta menciptakan ketidakpastian terhadap hak-hak petani atas tanah, benih, dan sumber-sumber penghidupan. Kondisi ini menurutnya bertentangan dengan reforma agraria.
“Pembangunan nasional seharusnya berorientasi pada penguatan kedaulatan pangan melalui perlindungan terhadap petani kecil, peningkatan akses atas tanah, serta jaminan keberlanjutan produksi pangan dalam negeri,” ujarnya.
KEPAL, yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil, mengingatkan bahwa MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh, dengan menyatakan puluhan norma ketenagakerjaan dalam regulasi tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Hal yang sama semestinya berlaku pula bagi norma-norma yang berdampak langsung pada hak-hak rakyat atas tanah dan penghidupan yang layak yang diuji dalam tiga perkara ini,” kata Tim Kuasa Hukum KEPAL Dhona El Furqon.




