Rabu, 15 Juli 2026

            

Berita

PSN Industri Pertahanan Wanam Langgar Hak Masyarakat Adat

Pembangunan pabrik propelan di wilayah masyarakat adat dianggap melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait HAM dan lingkungan hidup

Rabu, 15 Juli 2026
Masyarakat adat Malind Anim memasang palang sasi adat sebagai bentuk perlawanan PSN Merauke di Kampung Salam Epe, Wanam, September 2025. Dok. Yayasan Pusaka
Masyarakat adat Malind Anim memasang palang sasi adat sebagai bentuk perlawanan PSN Merauke di Kampung Salam Epe, Wanam, September 2025. Dok. Yayasan Pusaka

BETAHITA.ID - Pembangunan Pabrik Propelan Merah Putih di Distrik Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, ditentang kelompok masyarakat sipil. Alasannya karena proyek tersebut dibangun di wilayah adat, sehingga bertentangan dan melanggar hak masyarakat adat, juga peraturan perundang-undangan terkait HAM dan lingkungan hidup.

Menurut Solidaritas Merauke, praktik dan pengalaman pembangunan industri ekstraktif dan infrastruktur militer di Tanah Papua, selalu menimbulkan kegoncangan sosial, ekonomi dan politik, yang meresahkan mengganggu kedamaian dan keharmonisan hidup masyarakat adat, dikarenakan tindakan sewenang-wenang dan kejam, kekerasan, pembungkaman, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, pengungsian penduduk hingga korban jiwa, yang eskalasi dan korban terus bertambah.

Militerisasi, ungkap Koalisi ini, tidak luput dari praktik kejahatan ekonomi dan perusakan lingkungan melalui bisnis keamanan dan terlibat dalam ekstraktif sumber daya alam, aksi pembiaran masuknya industri ekstraktif dan proyek-proyek yang merusak lingkungan. Hal ini menyebabkan warga terusir dari tanah serta sumber penghidupan tradisional mereka, sehingga merampas hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam. 

Perwakilan Solidaritas Merauke, Frangky Samperante, dari Pusaka Bentala Rakyat, mengatakan kebijakan dan proyek pembangunan industri pangan dan energi, dan militerisasi, yang menciptakan ketidakadilan, perampokan alam, keretakan sosial dan penghancuran kehidupan masyarakat adat, harus segera diakhiri.

“Karena bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan demokrasi, melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup,” katanya dalam sebuah keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Lebih lanjut Frangky menjelaskan, kebijakan dan proyek pengembangan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional (KSPEAN) dan industri pertahanan, pembangunan pabrik propenal dan markas militer di wilayah adat, bertentangan dan melanggar hak masyarakat adat, sebagaimana Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) konstitusi UUD 1945, yang secara jelas menegaskan hak masyarakat adat yang diakui dan dihormati negara.

“Hak atas kebebasan dan hak untuk hidup, juga diatur UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 9,” katanya.

Kemudian perusakan lingkungan dan ekstraksi sumber daya alam melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup juga dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pengabaian hak masyarakat adat berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan pembangunan melanggar prinsip partisipasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. 

Dalam instrumen HAM internasional, imbuh Frangky, sebagaimana Pasal 30 Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP, 2007) dan Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 tentang hak masyarakat adat, seharusnya pembangunan industri pertahanan kemiliteran, termasuk pabrik propelan, markas militer dan infrastruktur militer lainnya, tidak diperbolehkan berlangsung di wilayah adat.

Kecuali mempunyai alasan yang berhubungan dengan kepentingan umum, dan negara harus melakukan konsultasi dengan masyarakat adat bersangkutan melalui prosedur musyawarah adat yang benar, menerapkan prinsip FPIC (free prior informed consent), sebelum menggunakan tanah atau wilayah adat untuk aktivitas militer.

Selain itu, rencana pembangunan pabrik propelan di Merauke ini juga bertentangan dengan prinsip jarak humaniter sebagaimana dikenal dalam prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, khususnya terkait assessment risiko terhadap penduduk sipil. Dalam perspektif hukum humaniter, fasilitas produksi senjata atau munisi dapat dikategorikan sebagai objek militer (military objective) yang merupakan sasaran serangan yang sah (legitimate military target) dalam situasi konflik bersenjata.

“Oleh karena itu, keberadaannya semestinya ditempatkan pada lokasi yang memiliki jarak aman dari kawasan permukiman agar tidak meningkatkan risiko korban sipil maupun kerusakan objek sipil (collateral damage) apabila sewaktu-waktu menjadi sasaran serangan,” ujar Frangky. 

Frangky melanjutkan, di luar konteks konflik bersenjata, pengalaman juga menunjukkan bahwa risiko terhadap warga sipil dapat timbul akibat kecelakaan, kelalaian, atau kegagalan prosedur pengelolaan amunisi, sebagaimana tercermin dalam insiden ledakan saat pemusnahan amunisi afkir di Garut yang menimbulkan korban jiwa dari warga sipil.

Karena itu, pembangunan fasilitas strategis semacam ini harus didasarkan pada kajian risiko yang komprehensif, pemilihan lokasi yang memenuhi standar keselamatan dan prinsip jarak humaniter, serta menjamin perlindungan maksimal bagi masyarakat sipil.

“Karenanya, kami koalisi organisasi masyarakat sipil, Pembela HAM dan Lingkungan Hidup, dan pemimpin masyarakat adat terdampak kebijakan PSN KSPEAN, yang tergabung dalam Solidaritas Merauke meminta Presiden segera meninjau kembali proyek dan pengembangan KSPEAN, serta menghentikan pembangunan kawasan industri pertahanan dan pabrik propelan di Provinsi Papua Selatan,” ucap Frangky.

Frangky menambahkan, mengingat risiko proyek akan menimbulkan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia dan perusakan lingkungan hidup, serta meningkatkan konflik, maka kami meminta negara menerapkan Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs, 2011), yakni melakukan penilaian dan pengawasan terhadap perusahaan pengembang proyek (negara dan swasta) mengidentifikasi, mencegah dan memitigasi risiko terkait pelanggaran hak asasi manusia yang timbul sesegera dan sedini mungkin.

Seharusnya, sambung Frangky, negara tidak lagi memberikan akses terhadap dukungan pemberian izin dan layanan publik bagi badan usaha yang terlibat dan bisnisnya berpotensi menimbulkan pelanggaran berat hak asasi manusia dan menolak untuk bekerja sama dalam menangani situasi tersebut.

“Kami meminta korporasi yang terlibat sebagai investor dan pengembang bisnis industri pertahanan, PT PINDAD, dan termasuk perusahaan bisnis energi, pangan dan infrastruktur pendukung dalam proyek KSPEAN di Provinsi Papua Selatan, untuk mematuhi dan melakukan penilaian uji tuntas (due diligence) berbasiskan standar Hak Asasi Manusia dan menerapkan prinsip FPIC, sebelum melakukan investasi dan pengembangan proyek,” ucapnya.

PSN untuk KSPEAN

Untuk diketahui, pemerintah sedang mengembangkan kawasan Wanam, Merauke, dan daerah sekitarnya, sebagai PSN untuk KSPEAN Provinsi Papua Selatan, yakni pengembangan proyek cetak sawah skala luas dan modern,  pengembangan agroindustri perkebunan tebu dan kelapa sawit, industri energi biodiesel dan bioetanol, hingga penguatan industri pertahanan, pembangunan pabrik propelan (bahan peledak). Pada 2025, pemerintah telah melepaskan kawasan hutan untuk mendukung proyek dan KSPEAN di Provinsi Papua Selatan seluas 486.939 hektare. 

Areal proyek strategis nasional dan KSPEAN di Provinsi Papua Selatan, seluruhnya berada di wilayah kehidupan orang asli Papua dan merupakan tanah adat milik masyarakat adat setempat. Menurut Solidaritas Merauke, proyek pengembangan KSPEAN dimaksud akan berdampak dan berpengaruh terhadap kehidupan sosial ekonomi, budaya, tradisi spiritual dan lingkungan hidup, utamanya keselamatan masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya di sekitar areal. 

Sebelumnya, pada Minggu, 5 Juli 2026, Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan jajaran perwira tinggi TNI, serta pihak PT Pindad, melakukan Peletakan Batu Pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 861/Maleo Kamur dan Peletakan Batu Pabrik Propelan Merah Putih. 

Berdasarkan pemberitaan dan media sosial, perwakilan PT Pindad menyampaikan Pabrik Propelan Merah Putih Fase 3 dan Munisi PT Pindad, akan dibangun dengan Kapasitas 1250 ton per tahun dan 170 juta butir per tahun, lokasinya di Wanam (Distrik Ilwayab) Km 58, Kabupaten Merauke, dengan luas 226 hektare. Hal ini sepertinya terkait dengan upaya mendukung kemandirian Indonesia dalam hal memproduksi isian munisi untuk kebutuhan kaliber kecil dalam dua hingga tiga tahun ke depan

Rencana alokasi lahan di Wanam untuk industri propelan sebetulnya sempat disampaikan oleh Menko Pangan, Zulkifli Hasan September tahun lalu. Tepatnya, empat (29/9/2025) hari setelah keluarnya Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan Daftar PSN.

Pelepasan kawasan hutan seluas 481 ribu hektare, menurut Zulkifli, selain untuk lahan pangan, juga ditujukan untuk pembangunan pabrik propelan. Namun, menurut Solidaritas Merauke, sejak saat itu tidak ada dokumen publik tentang perencanaan detail terkait pembangunan pabrik tersebut. Berdasarkan pemantauan lapangan, masyarakat di sekitar juga tidak mengetahui rencana pembangunan ini.