Minggu, 13 September 2026

            

Berita

Giant Sea Wall dapat Mengancam Ekologi dan Masyarakat Pesisir

Proyek pembangunan Giant Sea Wall dianggap hanya solusi palsu yang tidak menjawab akar persoalan pesisir Pulau Jawa.

Minggu, 13 September 2026
Potret Udara Kampung nelayan Muara Angke, Kamis, 3 Agustus 2023. Foto: Gilang/Betahita
Potret Udara Kampung nelayan Muara Angke, Kamis, 3 Agustus 2023. Foto: Gilang/Betahita

BETAHITA.ID - Rencana pembangunan Giant Sea Wall (GSW) Segmen 3.3 di Teluk Jakarta dan Bekasi, mendapat penentangan kelompok masyarakat sipil. Proyek yang mencakup pembangunan tanggul laut dan reklamasi pulau buatan ini dianggap tidak disertai dasar kajian yang memadai untuk menjawab risiko ekologis, sosial, ekonomi, dan risiko pelanggaran hak asasi masyarakat pesisir yang terdampak langsung.

Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengatakan GSW Segmen 3.3 bukan hanya proyek tanggul laut, melainkan proyek transformasi bentang pesisir melalui reklamasi, pembangunan pulau baru, infrastruktur transportasi, dan kawasan ekonomi yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis kumulatif serta dampak sosial-ekonomi yang luas. 

"Walhi menilai hingga saat ini pemerintah belum mampu menjawab persoalan mendasar terkait dampak ekologis proyek GSW yang berpotensi mengubah sistem ekologis Teluk Jakarta secara permanen," katanya, pada Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan penelusuran Walhi, hingga saat ini belum terdapat kajian yang memadai mengenai besaran atau skala dampak, seberapa banyak masyarakat pesisir terdampak, seberapa terancam akses terhadap wilayah tangkap, akses terhadap kawasan budidaya ikan, risiko pelanggaran HAM dan penggusuran, hingga ketimpangan ekonomi yang terakumulasi dan dapat memperdalam konflik sosial. Sehingga pembangunan GSW Segmen 3.3 harus dihentikan.

Salah satu risiko paling serius adalah kemungkinan Teluk Jakarta berubah menjadi kolam retensi limbah. Saat ini sedikitnya 13 sungai bermuara ke Teluk Jakarta dan membawa berbagai beban pencemar mulai dari limbah domestik, limbah industri, sampah plastik hingga mikroplastik. Dengan pembangunan tanggul laut dan pulau-pulau reklamasi, sirkulasi perairan berpotensi terganggu sehingga limbah dan pencemar dapat terperangkap di dalam kawasan teluk.

“Tidak ada penjelasan memadai mengenai bagaimana pencemaran Teluk Jakarta akan ditangani. Padahal aspek tersebut merupakan komponen penting yang menentukan keberlanjutan ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada laut," ujar Mida.

Mida menambahkan, Walhi juga tidak menemukan penjelasan memadai mengenai hubungan antara tanggul laut dan pembuatan pulau dengan upaya pengendalian penurunan muka tanah, yang menjadi salah satu penyebab utama banjir rob di Jakarta. Bisa jadi akan menambah beban pembangunan di pesisir, dan mendorong laju penurunan muka tanah.

Ancaman bagi nelayan dan masyarakat pesisir

Mida mengungkapkan, dokumen Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) yang dipaparkan dalam konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Teluk Jakarta Tahap 1 Kabupaten Bekasi mengakui bahwa pembangunan tanggul laut dan reklamasi pulau buatan dapat menimbulkan gangguan terhadap aktivitas nelayan, penurunan kualitas air dan udara, serta berkurangnya vegetasi mangrove. Namun pengakuan tersebut tidak diikuti dengan penjelasan rinci mengenai skala dampak yang akan ditimbulkan. 

“Kami menilai kondisi ini menunjukkan bahwa proyek GSW didorong sebelum adanya pemahaman yang utuh mengenai konsekuensi sosial yang akan ditanggung masyarakat pesisir,” ujar Mida.

Pengembangan GSW Segmen 3.3 mencakup wilayah Kabupaten Bekasi, berpotensi menjangkau kawasan hutan mangrove Ujung Karawang, dengan luas sekitar 12.000 hektare. Syamsuri, dari Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanegara, menyebut perlindungan ekosistem mangrove di Bekasi Utara adalah hal yang penting dilakukan. Pihaknya merasa khawatir pada dampak GSW dan berbagai program pembangunan yang mengancam kelestarian mangrove, kesehatan laut, dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan.

"Kami mendesak pemerintah mengutamakan pelestarian mangrove untuk menjaga pantai dari abrasi. Bagi kami, mangrove adalah sumber kehidupan dan penghidupan. Namun, keberadaan mangrove terus mengalami penurunan akibat kurangnya perhatian terhadap upaya pelestariannya," katanya.

Ketimpangan peserta konsultasi publik Amdal

Syamsuri mengatakan, dalam konsultasi publik Amdal yang diselenggarakan pada 11 September 2026 di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, proses pelibatan masyarakat tidak dijalankan secara bermakna. Komposisi peserta yang diundang didominasi oleh unsur pemerintah. Sebaliknya, perwakilan nelayan dan perempuan pesisir tidak memperoleh ruang representasi memadai.

Dari total 74 peserta pada daftar undangan konsultasi publik Amdal, hanya terdapat 6 perwakilan yang mewakili kelompok nelayan. Keterwakilan nelayan hanya tercatat masing-masing satu perwakilan dari Desa Hurip Jaya, Segara Makmur, Samudra Jaya, Segarajaya, dan Pantai Makmur ditambah satu perwakilan organisasi nelayan. Mayoritas peserta yang diundang berasal dari unsur pemerintah, perangkat kecamatan dan desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta ketua RT/RW di wilayah terdampak. 

Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pelibatan masyarakat yang dijamin UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 yang mengharuskan konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat terdampak untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan secara efektif terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam konteks ini, Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanegara tidak diundang di dalam konsultasi publik tersebut.

Muhammad Aminullah, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jakarta, berpendapat bahwa komposisi peserta konsultasi publik Amdal GSW Segmen 3.3 menunjukkan kelompok yang paling berpotensi terdampak langsung oleh pembangunan GSW dan reklamasi justru menjadi kelompok yang paling sedikit diberikan ruang dalam forum konsultasi publik. Menurutnya ini adalah ketimpangan pelibatan masyarakat dan tidak terpenuhinya prinsip partisipasi bermakna dalam proses Amdal. 

"Kualitas konsultasi publik dan legitimasi sosial proyek GSW patut dipertanyakan," katanya.

Amin bilang, Walhi juga menemukan tidak adanya undangan yang secara khusus ditujukan kepada kelompok perempuan. Daftar undangan hanya mencantumkan unsur PKK Desa. Minimnya kelompok perempuan dalam konsultasi publik menunjukkan bahwa proses Amdal belum mengintegrasikan perspektif gender dan belum menjamin partisipasi perempuan secara memadai.

Perempuan pesisir, imbuh Amin, merupakan kelompok yang akan terdampak langsung oleh perubahan akses terhadap sumber daya pesisir, perubahan aktivitas perikanan tangkap, pengolahan hasil laut, hingga ketahanan ekonomi rumah tangga nelayan. 

“Pelibatan konsultasi publik didominasi unsur pemerintah, sementara kelompok nelayan dan perempuan pesisir berada pada posisi minoritas. Ini berpotensi menghilangkan suara kelompok yang paling merasakan dampak sosial, ekonomi, dan ekologis dari proyek ini,” ujar Amin.

Peta rencana lokasi pembangunan giant sea wall di Teluk Jakarta. Sumber: BOPPJ.

Amin menjelaskan, pemerintah melalui BOPPJ tengah mendorong pembangunan GSW pada pesisir Pantai Utara Jawa sepanjang sekitar 575-kilometer yang membentang dari Banten hingga Jawa Timur. Salah satu prioritas pembangunan tersebut adalah Segmen 3 Teluk Jakarta, khususnya Sub Segmen 3.3 yang mencakup pembangunan tanggul laut timur (sea wall east) di wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, serta pengembangan pulau buatan melalui reklamasi laut. 

Menurut Amin, proyek GSW tidak menyelesaikan akar persoalan yang ada. Sebaliknya, proyek ini mengabaikan partisipasi bermakna, berisiko menjadi solusi semu yang mahal, berisiko tinggi, serta berpotensi menciptakan dampak ekologis baru yang lebih besar di masa mendatang. 

Atas dasar tersebut, lanjut Amin, Walhi mendesak pemerintah menghentikan seluruh proses pengembangan Segmen 3.3 di Teluk Jakarta dan Bekasi, serta menghentikan proses Amdal. Kemudian, penting untuk BOPPJ membuka seluruh dokumen kajian dampak proyek kepada publik, agar publik dapat terinformasi dengan baik dan memberikan pengawalan terhadap proyek GSW.

Pembangunan GSW dipercepat menjadi 15 tahun

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Tim Penanganan Pengelola Lingkungan Hidup Pantai Utara Jawa, pada Senin, 15 Juni 2026.

Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut audiensi antara Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, dengan Kepala BOPPJ/Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan, di kantor KLH/BPLH Plaza Kuningan, Jakarta.

"Saya hanya ingin menambahkan tugas untuk tata lingkungannya, soal KLHS dan Amdal harus memasukkan social commitment and social integration," ujar Menteri Jumhur, dalam acara penandatanganan MoU tersebut.

Menteri Jumhur juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Gubernur Jakarta untuk pengendalian sampah dari hulu sebagai bagian dari mitigasi lingkungan kawasan Pantura.

Dalam pertemuan tersebut, Wamen KKP Didit Herdiawan memaparkan progres pembangunan GSW sepanjang 575 km yang telah berjalan sejak Maret 2026. Pembangunan GSW dipercepat dari rencana semula 20 tahun menjadi 15 tahun dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Groundbreaking direncanakan dilakukan pada awal 2027, dengan konstruksi tanggul berjarak 6 km dari pantai pada kedalaman 13 meter.

Didit menjelaskan, untuk memperkuat landasan hukum percepatan pembangunan, diperlukan Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Presiden (Perpres), serta Surat Keputusan Bersama (SKB) guna memastikan seluruh proses perizinan dapat dilaksanakan. Pembangunan GSW juga perlu diintegrasikan dengan rencana pembangunan di Pantura, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Mas Semarang.

Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) GSW telah berjalan sejak Maret hingga Juni 2026. Penetapan segmen dibagi dalam dua wilayah kerja, yakni Wilayah I mencakup Serang, Tangerang, Teluk Jakarta, Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, dan Cirebon; serta Wilayah II meliputi Brebes, Tegal, dan Pemalang. KLH/BPLH juga telah berkoordinasi dengan Pelindo dan Pertamina untuk penataan ulang wilayah laut DKI dan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).