Berita
Indonesia: Negara Api di Sabuk Api
Pada Agustus jumlah hotspot di KHG sebanyak 166.728 titik, meningkat 1.006,6 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 15.067 titik.
Rabu, 02 September 2026

BETAHITA.ID - Kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Indonesia--negara di atas Sabuk Api--semakin tak terkendali. Itu tampak dari lonjakan tajam jumlah titik panas (hotspot) dalam beberapa waktu terakhir. Jumlah titik panas di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sepanjang Agustus 2026 bahkan melonjak 1.006 persen dibanding jumlah titik panas pada bulan sebelumnya.
Pantau Gambut mencatat, sepanjang Januari-Agustus 2026, total keseluruhan jumlah titik panas di KHG di Indonesia sebanyak 212.156 titik. Dengan rincian 110.636 titik berada di Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan 101.520 titik lainnya di Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG).
Yang mencengangkan, imbuh Putra, jumlah titik panas di KHG meningkat drastis pada Agustus. Di bulan ini jumlah titik panas yang terpantau sebanyak 166.728 titik, meningkat 1.006,6 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 15.067 titik.
"Bila dipersentasekan, jumlah titik panas di KHG sepanjang Agustus tersebut menyumbang sekitar 78,6 persen dari total keseluruhan titik panas di KHG yang tercatat sepanjang Januari–Agustus 2026," kata Putra Saptian, Senior Campaigner Pantau Gambut, pada Selasa (1/9/2026).
Putra menguraikan, sejauh ini Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua Selatan, Riau dan Sumatera Selatan menjadi 5 provinsi penghasil titik panas di KHG tertinggi di Indonesia. Masing-masing sebanyak 76.606 titik, 76.558 titik, 15.126 titik, 14.810 titik, dan 7.228 titik.
Pantau Gambut menemukan 9.536 titik panas di KHG berada di areal kawasan hutan yang diubah peruntukan dan fungsiya untuk kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Papua Selatan (SK Menhut No 591 Tahun 2025). Titik panas tersebut sebagian besar berada di Kabupaten Merauke, yakni sebanyak 9.467 titik. Sementara di Kabupaten Boven Digoel dan Mappi masing-masing 49 titik dan 20 titik.
Menurut analisis Pantau Gambut, titik panas yang berada di KHG di areal food estate di Kalimantan Tengah, jumlahnya juga tidak sedikit. Bila ditotal angkanya mencapai 24.916 titik. Bila dirinci, sebanyak 4.250 titik berada di Blok A, 1.808 titik di Blok B, 10.508 titik di Blok C, 229 titik di Blok D, dan 8.121 titik di Blok E.
Putra menjelaskan Indonesia memiliki gambut tropis terluas di dunia dengan luas mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Lahan gambut Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau sekitar 20 kali lebih banyak dibandingkan tanah mineral biasa.
"Ketika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan, cadangan karbon tersebut akan terlepas ke atmosfer dalam bentuk gas rumah kaca yang mempercepat perubahan iklim," ujar Putra.
Selain berfungsi sebagai penyimpan karbon, imbuh Putra, gambut juga berperan penting dalam mengatur tata air, mengurangi risiko banjir dan kekeringan, serta menjadi habitat bagi berbagai keranekaragaman hayati. Karena itu, melindungi gambut merupakan bagian penting dari upaya mitigasi perubahan iklim.
Korporasi harus tanggung jawab
Lonjakan jumlah titik panas ini dianggap menyebabkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) secara konsisten berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya selama sepekan terakhir, khususnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Analisis citra satelit Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menunjukkan bahwa hampir 50 persen titik panas terindikasi berada di areal kerja korporasi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Umi Ma’rufah, Pengampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi menyebutkan bahwa selama 25 sampai 31 Agustus 2026 titik panas tersebar di sejumlah areal kerja perusahaan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Di Kalimantan Tengah, titik panas terpantau dominan berada di areal perkebunan kelapa sawit, di antaranya PT AUS (165 titik panas), PT SGIS (38), PT ALS(35), dan PT ASP(33).
Sementara itu, di Kalimantan Barat, sebaran titik panas diindikasikan berada di areal perkebunan kelapa sawit PT BMAP (30) serta pada sejumlah areal perizinan kehutanan, yakni PT Inhutani III Nangapinah (188), PT GPP (138), dan PT PBS (87).
“Analisis ini menunjukkan peristiwa karhutla merupakan konsekuensi dari kegagalan tata kelola perizinan, karena penerbitan perizinan di atas ekosistem gambut, pengawasan yang buruk, hingga kegagalan penegakan hukum,” ujar Umi, pada Senin (31/8/2026).
Menurut Umi, temuan titik panas di areal konsesi bukan sekedar soal siapa yang melakukan pembakaran, tetapi juga siapa yang lalai mencegah kebakaran dan mengapa negara membiarkan situasi tersebut terus berulang.
Selanjutnya, Walhi menemukan bahwa pekan terakhir Agustus lalu terdapat 1.882 titik panas di Kalimantan dan Sumatra berada di atas ekosistem gambut. Indikasi ini menunjukkan bahwa kebakaran di kawasan gambut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. Kegagalan negara melindungi ekosistem gambut memperlihatkan komitmen Folu Net-Sink yang menjadikan perlindungan ekosistem gambut sebagai salah satu sektor utama untuk memenuhi target NDC Indonesia tidak dilakukan secara serius dan ambisius.
“Alih-alih menggenjot upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, negara malah gagal mencegah kebakaran yang mengakibatkan pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar, merusak fungsi hidrologis, memperpanjang durasi kebakaran, dan memperparah dampak kabut asap yang mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Umi.
Mengingatkan negara terkait mandat TAP MPR No. IX/2001
Kepala Departmen Komunikasi Strategis Eksekutif Nasional Walhi, Dana prima Tarigan, mengatakan bahwa situasi karhutla saat ini menunjukkan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 yang mewajibkan penataan ulang penguasaan dan pemulihan lingkungan hidup demi keadilan sosial serta keberlanjutan ekologis.
Apabila Presiden dan DPR secara konsisten menjalankan mandat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, maka implementasi kebijakan moratorium, evaluasi perizinan, dan pemulihan lingkungan hidup akan mencegah situasi buruk akibat karhutla terus berulang.
“Ribuan hotspot yang terus ditemukan di kawasan gambut, HGU, dan PBPH menunjukkan bahwa negara justru mempertahankan model penguasaan ruang yang meningkatkan kerentanan ekologis dan memperbesar risiko karhutla,” ucap Dana.
Karena itu, sambung Dana, Walhi mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi seluruh PBPH yang wilayahnya mengalami kebakaran, menggunakan kewenangan Pasal 72 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk melindungi kepentingan masyarakat terdampak, serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang gagal menjaga kawasan konsesinya.
Kementerian lainnya, yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) harus menggunakan instrumen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 80 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan, penghentian kegiatan usaha, serta memastikan pemulihan lingkungan dan pembayaran kerugian ekologis oleh korporasi.
Adapun Kementerian Pertanian, wajib melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan yang ditemukan titik api di konsesinya. Audit perusahaan yang ditemukan hotspot di dalam konsesi HGU-nya, menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta menindak pelanggaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Perkebunan, termasuk merekomendasikan pencabutan izin usaha perkebunan bagi perusahaan yang lalai mencegah kebakaran.
Selain itu, Menteri ATR/BPN juga harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di areal yang dibebankan hak guna usaha, khususnya sektor perkebunan. Menteri ATR/BPN harus menggunakan kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, untuk mengevaluasi dan mencabut HGU perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tanah yang HGU-nya dicabut harus dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk kepentingan pemulihan ekologis serta perlindungan ruang hidup masyarakat.
“Jika negara terus mengabaikan akar persoalan tersebut, tidak mengevaluasi izin, tidak memulihkan ekosistem, dan tidak menggunakan kewenangannya secara maksimal terhadap korporasi, maka negara sesungguhnya sedang membiarkan kejahatan ekologis terus berlangsung. Karhutla bukan sekadar bencana, melainkan bukti nyata kegagalan negara memenuhi tanggung jawabnya kepada lingkungan hidup dan rakyat Indonesia,” ucap Dana.




