Berita
Pembalakan Liar Dominasi Kejahatan Kehutanan
Tekanan terhadap hutan Indonesia terjadi akibat deforestasi, degradasi hutan, dan kejahatan kehutanan, termasuk illegal logging.
Rabu, 02 September 2026

BETAHITA.ID - Illegal Logging (pembalakan liar) mendominasi kejahatan kehutanan. Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat kejahatan ini paling berkontribusi meningkatkan angka deforestasi di Indonesia.
Kajian FWI menunjukkan sisa hutan alam Indonesia di tahun 2025 seluas 88,43 juta hektare atau 47 persen dari total daratannya. Luasan ini berkurang sebesar 1,06 juta ha dari tahun sebelumnya yang memiliki luas sebesar 89,5 juta ha.
Kepala Divisi Riset dan Data Informasi FWI, Ogy Dwi Aulia, menyebutkan secara tren, deforestasi pada 2024–2025 mengalami peningkatan signifikan sebesar 37 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hampir seluruh region mengalami peningkatan deforestasi, dan lagi-lagi Kalimantan menjadi region dengan peningkatan deforestasi terbesar," ujarnya dalam diskusi "Kondisi Hutan dan Kejahatan Kehutanan Indonesia: Memperkuat Penegakan Hukum melalui Partisipasi Masyarakat" di Jakarta pada Selasa (1/9/2026)
Deforestasi sepanjang periode 2024-2025 seluas 1,06 Juta ha ini meningkat 37,2 persen dibandingkan 2023-2024.
Tekanan terhadap hutan Indonesia terjadi akibat deforestasi, degradasi hutan, dan kejahatan kehutanan, termasuk illegal logging.
Kalimantan menjadi region dengan angka deforestasi terluas pada periode 2024–2025 yaitu sebesar 352,06 ribu ha diikuti oleh Sumatra seluas 269,25 ribu ha, dan Papua seluas 169,02 ribu ha.
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) memotret kasus kejahatan kehutanan yang terjadi. mereka mendokumentasikan, sampai tahun 2025 terdapat 170 kasus kejahatan kehutanan yang didominasi di antaranya merupakan pembalakan liar.
Direktur Eksekutif JPIK, Muhammad Ichwan, menyebutkan angka ini menunjukkan tantangan dalam tata kelola dan penegakan hukum di sektor kehutanan masih cukup besar. Pemantauan independen menjadi salah satu pilar penting dalam memastikan implementasi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ichwan.
Data yang dihimpun FWI juga menunjukkan sepanjang Januari–Juli 2026, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mencatat 351 pengaduan dari berbagai kategori kejahatan kehutanan melalui kanal pengaduannya. Sebanyak 73 pengaduan (20%) selesai ditangani, 139 pengaduan telah teregistrasi, dan 1 pengaduan belum diproses. Illegal logging tercatat sebagai pelanggaran yang paling mendominasi, dengan total 86 kasus.
Angka ini merepresentasikan besarnya tantangan penegakan hukum kehutanan, khususnya terhadap illegal logging, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemantau independen.
Kondisi ini sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat sipil, dan pemantau independen untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Penguatan pemantauan tersebut membutuhkan keterbukaan informasi kehutanan, termasuk akses terhadap data perizinan, spasial, tutupan hutan, dan informasi terkait aktivitas di kawasan hutan. Ketersediaan informasi yang terbuka dan dapat diakses publik menjadi prasyarat bagi masyarakat untuk melakukan pemantauan secara bermakna serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Ichwan menyebutkan konteks tersebut, keterlibatan perempuan sebagai pemantau independen juga perlu terus didorong dan diperkuat. Perempuan memiliki peran penting dalam memperkaya perspektif pemantauan sekaligus memastikan bahwa upaya menjaga hutan dan memperkuat tata kelola kehutanan melibatkan partisipasi yang lebih inklusif.
Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025, Siti Aminah Tardi, menilai keterlibatan perempuan bukan sekadar soal keterwakilan, melainkan menyangkut cara pandang dan pendekatan dalam menjaga hutan. Perempuan memiliki kontribusi penting untuk menjaga hutan.
“Bagi perempuan, hutan dan bumi itu seperti ibu. Pendekatan perempuan, atau yang kadang disebut pendekatan feminis, pada dasarnya adalah pendekatan yang menumbuhkan, merawat, dan memelihara,” ucapnya.




