Selasa, 01 September 2026

            

Berita

Deforestasi di Habitat Gajah Bentang Alam Seblat Belum Usai

Menteri Kehutanan diminta memverifikasi 19 lokasi indikasi deforestasi seluas 77,40 hektare di Bentang Alam Seblat.

Selasa, 01 September 2026
Salah satu lokasi perambahan kawasan HPT Lebong Kandis di dalam konsesi PT API, didokumentasikan pada November 2025. Sumber: Forum KEE Koridor Gajah Seblat.
Salah satu lokasi perambahan kawasan HPT Lebong Kandis di dalam konsesi PT API, didokumentasikan pada November 2025. Sumber: Forum KEE Koridor Gajah Seblat.

BETAHITA.ID - Persoalan Bentang Alam Seblat jauh dari kata selesai. Setelah operasi penyelamatan dan penertiban kawasan oleh Kementerian Kehutanan berakhir pada April 2026, deforestasi atau penghilangan hutan alam di habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) itu ternyata masih saja terjadi.

Berdasarkan pemantauan terbaru, Genesis Alam Nusantara menemukan 19 lokasi indikasi deforestasi, dengan total luasan sekitar 77,40 hektare. Direktur Genesis Alam Nusantara, Egi Saputra, menganggap temuan ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap tutupan hutan masih berlangsung dan mempertanyakan efektivitas perlindungan kawasan setelah operasi dilakukan.

Egi melanjutkan, analisis Genesis dilakukan dengan membandingkan citra resolusi tinggi Google dengan citra Sentinel 2 periode April 2026 dan Mei hingga Agustus 2026. Pada lokasi tersebut terlihat perubahan tutupan dari kawasan berhutan menjadi area terbuka. Sejumlah temuan berada pada areal PT Bentara Agra Timber (BAT) di HPT Air Ipuh I dan Air Ipuh II, serta PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) di HPT Lebong Kandis.

"Salah satu bukaan pada areal BAT mencapai sekitar 17,66 hektare, sementara pada areal API ditemukan beberapa bukaan dengan luasan hingga 11,12 hektare," katanya, Senin (31/8/2026).

Bagi Genesis, lanjut Egi, temuan ini harus menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menyelamatkan Bentang Alam Seblat. Terlebih, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan, yang menegaskan bahwa penyelamatan gajah membutuhkan langkah sistematis, terpadu dan lintas sektor. 

Dalam hal ini Kementerian Kehutanan merupakan salah satu kementerian yang secara langsung mendapat instruksi dalam kebijakan tersebut. Karena itu, Genesis berpendapat bahwa Menteri Kehutanan tidak cukup hanya melakukan operasi penertiban. Pemerintah harus memastikan kawasan yang telah diselamatkan tidak kembali mengalami pembukaan. 

"Genesis mendesak Menteri Kehutanan untuk segera melakukan evaluasi terhadap dua PBPH, PT Bentara Agra Timber dan PT Anugerah Pratama Inspirasi, termasuk mempertimbangkan pencabutan PBPH apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran dan ketidakmampuan pemegang izin menjamin perlindungan kawasan," ucapnya.

Tak hanya itu, Egi bilang, Genesis menginginkan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan harus dimintai pertanggungjawaban atas pemulihan kawasan, bukan sekadar dikenai tindakan administratif. Pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis habitat, menjaga konektivitas kawasan dan memastikan ruang jelajah gajah sumatera tetap tersedia.

"Genesis juga mempertanyakan langkah Kementerian Kehutanan yang melakukan sosialisasi atau mendorong skema Perhutanan Sosial di kawasan yang sedang menjadi bagian dari agenda penyelamatan habitat gajah sumatera," kata Egi. 

Egi menuturkan, Perhutanan Sosial merupakan instrumen penting untuk memberikan keadilan akses bagi masyarakat, tetapi kebijakan tersebut harus ditempatkan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan agenda perlindungan habitat gajah yang kini telah diperkuat melalui Inpres No. 8 Tahun 2026. Pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan status kawasan, fungsi perlindungan habitat, kondisi ekologis dan kepentingan konservasi sebelum mendorong skema pemanfaatan baru.

"Tidak sepatutnya satu tangan pemerintah berbicara tentang penyelamatan habitat gajah, sementara tangan lainnya membuka ruang bagi skema pemanfaatan kawasan tanpa terlebih dahulu memastikan keselamatan habitat tersebut," tuturnya.

Genesis, sambung Egi, mendesak Menteri Kehutanan untuk memverifikasi 19 lokasi indikasi deforestasi seluas 77,40 hektare, mengevaluasi dan menindak dua PBPH yang terkait dengan lokasi temuan, serta memastikan pelaku bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan hutan. Pemerintah juga harus menghentikan sementara pemanfaatan baru di kawasan yang memiliki fungsi penting bagi habitat gajah sampai status kawasan dan kajian ekologisnya jelas, serta memastikan mandat Inpres No. 8 Tahun 2026 benar-benar dilaksanakan untuk melindungi dan memulihkan habitat gajah sumatera.

Operasi penertiban tidak boleh menjadi titik akhir penyelamatan Bentang Alam Seblat. Justru setelah operasi, pemerintah harus membuktikan bahwa kawasan yang telah diamankan benar-benar terlindungi. 

"Temuan 19 lokasi dengan indikasi pembukaan hutan menunjukkan bahwa pekerjaan pemerintah belum selesai," ucap Egi.