Senin, 31 Agustus 2026

            

Berita

PLTS 100 GW: Momentum Transisi Energi dan Pengembangan PLTS Atap 

Pemerintah diminta membatalkan aturan yang membatasi pengembangan PLTS atap oleh rumah tangga dan komunitas.

Senin, 31 Agustus 2026
PLTS atap di gedung perkantoran di Jakarta. Dok Dirjen EBTKE
PLTS atap di gedung perkantoran di Jakarta. Dok Dirjen EBTKE

BETAHITA.ID - Program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 GW secara nasional dinilai harus menjadi momentum untuk mempercepat transisi energi di Indonesia. Pemerintah harus membuka ruang bagi PLTS skala kecil, termasuk PLTS atap yang dapat dikembangkan oleh rumah tangga, komunitas, fasilitas publik, dan dunia usaha. 

“Kalau pemerintah serius mengejar 100 GW PLTS, maka masyarakat juga harus diberi kesempatan untuk ikut membangun 100 GW tersebut. Jangan sampai transisi energi hanya menjadi proyek besar yang dimiliki segelintir investor, sementara masyarakat yang ingin memasang PLTS atap justru dibatasi,” kata Country Manager 350 Indonesia Sisilia Nurmala Dewi, Jumat, 28 Agustus 2026. 

Menurut Sisilia, pengembangan PLTS atap dibatasi setelah terbitnya Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini mengatur penerapan kuota, periode pengajuan, hingga menghapus mekanisme perhitungan kelebihan energi listrik yang diekspor ke jaringan PLN sebagai pengurang tagihan listrik. 

Kondisi ini, kata Sisilia, berpotensi memperlambat pertumbuhan pembangkit skala kecil seperti PLTS atap, yang berkembang lebih cepat dan tersebar tanpa pembebasan lahan skala besar. 

“Pemerintah perlu mengevaluasi dan mencabut atau merevisi Permen ESDM Nomor 2/2024, serta mengembalikan berbagai insentif yang sebelumnya mendorong pengembangan PLTS atap,” kata Sisilia. 

“Kebijakan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen listrik, tetapi juga dapat menjadi produsen energi,” ujarnya. 

Juru Kampanye Trend Asia Novita Indri mengatakan, untuk menghindari kelebihan pasokan listrik di masa depan, pemerintah harus segera mulai menyusun peta jalan pensiun pembangkit tenaga fosil seperti diesel dan batu bara. Penggantian pembangkit fosil seperti diesel dan batu bara dengan PLTS, baterai, penguatan jaringan dan teknologi fleksibilitas sistem harus menjadi bagian integral dari program 100 GW. 

“Transisi energi bukan sekadar menambah pembangkit energi terbarukan. Kalau 100 GW PLTS hanya ditambahkan sementara pembangkit batu bara, gas, dan diesel terus beroperasi atau bahkan bertambah, maka kita belum benar-benar melakukan transisi energi. PLTS harus mulai menggantikan pembangkit fosil,” kata Novita. 

“Selain masuk RUPTL, pembangunan pembangkit juga harus dipastikan sesuai dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan. Jangan sampai target besar 100 GW justru melahirkan konflik ruang dan lingkungan baru,” kata Novita.