Senin, 31 Agustus 2026

            

Berita

Revisi UU Kehutanan Diminta Akui Peran Masyarakat Adat Jaga Hutan

Revisi UU Kehutanan juga harus berfokus pada pemulihan lahan hutan dan memperkuat penegakan hukum bagi korporasi.

Senin, 31 Agustus 2026
Konsolidasi pendamping hukum rakyat regio Kalimantan. Sumber: Istimewa
Konsolidasi pendamping hukum rakyat regio Kalimantan. Sumber: Istimewa

BETAHITA.ID - Masyarakat adat Kalimantan mendesak agar revisi Undang-Undang Kehutanan memperkuat dan mengakui hak dan peran masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai aktor utama dalam perlindungan, pengelolaan, dan pemulihan hutan berdasarkan kearifan lokal. 

Seruan ini muncul di tengah proses perubahan kebijakan UU Kehutanan yang sedang digodok di DPR. Beleid ini telah disetujui menjadi usul inisiatif dewan dalam Rapat Paripuna, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Menurut pendamping hukum rakyat yang menjadi bagian dari gerakan #ResetKehutanan, ekspansi industri ekstraktif dan pembangunan infrastruktur di berbagai provinsi di Kalimantan telah menciptakan tekanan ekologis serta memengaruhi ruang hidup dan penghidupan masyarakat adat dan komunitas lokal, serta menghadirkan bencana kebakaran dan asap tahunan. Konflik lahan akibat operasi perusahaan dan tumpang tindih perizinan juga mengakibatkan kriminalisasi dan membatasi ruang kelola masyarakat. 

Elisnawati dari Komunitas Balik Pamaluan, Sepaku, Kalimantan Timur, mengatakan proyek IKN berlangsung tanpa sosialisasi dan pemberitahuan terhadap komunitasnya. Wilayah adat yang mencakup hutan, kampung, dan wilayah kelola pun kini menjadi bagian dari kawasan IKN. 

“Perampasan lahan terjadi tanpa sosialisasi dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tiba-tiba muncul patok di dekat rumah, di bawah kolong rumah, bahkan di kebun-kebun masyarakat. Padahal, kami berhak mengetahui, menyuarakan, dan mempertahankan hak atas wilayah yang sejak lama kami miliki dan kelola,” kata Elisnawati, Kamis, 27 Agustus 2026. 

“Kami tidak pernah diberi tahu bahwa pembangunan IKN akan merambah sampai ke komunitas kami. Karena itu, kami ingin menegaskan bahwa masyarakat adat bukan sekadar pihak yang menerima keputusan pembangunan. Kami adalah pemilik dan penjaga ruang hidup tersebut, sehingga setiap kebijakan yang menyangkut wilayah kami harus melibatkan kami sejak awal dan menghormati hak-hak masyarakat adat.” ujarnya. 

Hal serupa melanda masyarakat Mangkupadi yang terdampak oleh pengembangan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Nasrullah, pendamping hukum dari Kalimantan Utara mengatakan, proyek tersebut telah mengubah ruang hidup masyarakat nelayan dan menghilangkan sumber penghidupan utama, termasuk udang papai. 

“KIHI dan KIPI tidak hanya persoalan industri dan investasi, tetapi juga persoalan hilangnya ruang hidup masyarakat dan rusaknya lingkungan,” katanya. 

“Wilayah ini merupakan lintasan penyu, tetapi selama PLTU (untuk KIHI) beroperasi, limbah dibuang ke laut dan kehidupan masyarakat pesisir semakin memburuk. Pada akhirnya, sebagian masyarakat terpaksa merelokasi dirinya sendiri karena tidak lagi mampu bertahan di lingkungan tempat mereka hidup,” katanya. 

Tidak hanya penghidupan dan ruang hidup, tata kelola kehutanan juta menyebabkan bencana ekologis berupa banjir dan kebakaran berulang di Kalimantan. WALHI mencatat, terdapat 34.262 titik panas di Kalimantan, dan lebih dari 70 persen berada di kawasan konsesi korporasi sawit, tambang, dan kehutanan. 

Direktur Justice, Peace, and Integrated of Creation Kalteng Romo Frans Sani Lake mengatakan, kebakaran dan asap kerap dikaitkan dengan aktivitas masyarakat adat Dayak. Menurutnya, masyarakat adat memiliki praktik membakar dalam kegiatan berladang yang dilandasi kearifan lokal dan aturan ketat. 

“Praktik pembakaran dan berladang masyarakat adat kerap digeneralisasi dan dijadikan kambing hitam atas kebakaran hutan dan asap, meskipun masyarakat memiliki aturan, pengetahuan, dan mekanisme pengendalian sendiri seperti sekat bakar serta pembukaan lahan dalam skala terbatas,” katanya. 

Gerakan #ResetKehutanan juga mendesak agar pembahasan revisi UU Kehutanan berfokus pada pemulihan lahan hutan dan memperkuat penegakan hukum bagi korporasi. Praktik perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan dinilai telah menyebabkan deforestasi dan menyumbang tekanan lingkungan yang saat ini dihadapi Pulau Kalimantan.