Senin, 31 Agustus 2026

            

Berita

Warga Tolak Proyek PLTA Poso Energy

Aliansi meminta PT Poso Energy bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan akibat pembangunan dan operasional PLTA.

Senin, 31 Agustus 2026
Ratusan warga Desa Sulewana menggelar aksi protes di depan kantor PT Poso Energy, pada 26 Agustus 2026. Sumber: Aliansi Masyarakat Sulewana.
Ratusan warga Desa Sulewana menggelar aksi protes di depan kantor PT Poso Energy, pada 26 Agustus 2026. Sumber: Aliansi Masyarakat Sulewana.

BETAHITA.ID - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso Energy, di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditentang warga lokal. Berbekal sejumlah spanduk beragam tulisan, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sulewana, termasuk Solidaritas Perempuan (SP) Sintuwu Raya Poso, menggelar aksi protes di depan kantor PLTA, pada 26 Agustus 2026.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, yang mendampingi Aliansi, menyebut konflik di Desa Sulewana ini merupakan potret nyata dari agenda transisi energi nasional dan realitas keadilan iklim di tingkat tapak. Melalui UU No. 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Perjanjian Paris, pemerintah memang mendorong penggunaan energi rendah karbon, termasuk energi hidro. 

"Namun pengalaman masyarakat Sulewana membuktikan bahwa proyek “hijau” sekalipun dapat memicu ketidakadilan ekologis dan sosial jika biaya kerusakannya ditanggung oleh warga lokal, sementara manfaat ekonominya hanya dinikmati oleh negara dan investor," kata Wandi Manager Kampanye dan Media Walhi Sulteng, pada Minggu (30/8/2026).

Walhi Sulteng, lanjut Wandi, menilai PLTA Poso Energi dengan kapasitas 515 MW (RUPTL 2018–2028 dan RUPTL 2021–2030) tidak hanya berdiri sebagai proyek pembangkit listrik terbesar di Indonesia Timur, tetapi juga menjadi penyumbang utama pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta kerusakan ekologis yang berlanjut.

Wandi mengatakan, klaim transisi energi hijau yang kerap dibangga-banggakan kenyataannya hanyalah narasi palsu. Di balik proyek besar ini, terdapat rekam jejak pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan yang dampaknya terus dialami oleh masyarakat di lingkar industri. Keberadaan proyek ini terbukti menjadi ancaman nyata yang sering diabaikan

Ketua SP Sintuwu Raya Poso, Sofianty, menuturkan bahwa penghancuran ruang hidup dan hilangnya sumber penghidupan proyek yang diklaim ramah lingkungan justru memicu kerusakan lingkungan dan ekologis yang parah. Berdasarkan data SP Sintuwu Raya Poso, operasional PLTA Poso Energy telah mengakibatkan kerusakan pada 26 rumah, satu bangunan Gereja GKST Efrat, serta memicu longsor di 32 bidang kebun warga.

Lebih jauh lagi, kehadiran perusahaan telah merusak sungai yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Aktivitas pengerukan dasar sungai dan sistem buka-tutup pintu bendungan menyebabkan kebocoran debit udara yang ekstrem. 

"Akibatnya, masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan nelayan kehilangan mata pencaharian. Keramba ikan milik warga hancur; ikan-ikan terlepas saat air pasang atau mati kering saat air surut," kata Sofianty. 

Tidak hanya itu, Sofianty menyebut sungai yang dulunya menjadi sumber air bersih kini tercemar oleh limbah semen dan oli dari aktivitas pembangunan turbin. Padahal, sungai tersebut juga memiliki fungsi kultural sebagai ruang interaksi sosial tempat anak-anak bermain dan para ibu bercengkrama sambil mencuci, yang mengikat tali persaudaraan warga. Kini, eksploitasi atas nama energi telah menghancurkan ruang hidup sekaligus merusak nilai sosial budaya masyarakat setempat.

Sofianty bilang, hilangnya akses terhadap air bersih dan sumber pangan di sekitar tempat tinggal memaksa perempuan mengeluarkan tenaga dan biaya ekstra demi memastikan kesehatan serta kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Sayangnya, penambahan beban kerja reproduktif dan perawatan ini sering kali tidak terlihat dalam perhitungan kalkulasi ekonomi proyek. 

"Ruang hidup yang dirampas pada akhirnya mencabut kemandirian ekonomi masyarakat, meningkatkan biaya hidup, dan melemahkan risiko pemiskinan perempuan. Ironisnya, di tengah beban yang semakin berat, suara perempuan justru kerap dipinggirkan dan tidak mendapat porsi yang setara dalam konsultasi publik, penyusunan AMDAL, maupun proses pengambilan keputusan," ucapnya.

Wandi menambahkan, persoalan Sulewana tidak bisa direduksi hanya sebagai urusan pengadaan bangunan yang rusak, melainkan persoalan hak dan keadilan iklim yang lebih luas. Keberhasilan transisi energi tidak hanya dapat diukur dari besaran megawatt atau klaim penurunan emisi nasional, tetapi harus diuji oleh siapa pun yang menanggung risikonya.

Masyarakat berhak mendapatkan keterbukaan informasi mengenai isi AMDAL, prediksi dampak lingkungan, dan pertanggungjawaban perusahaan ketika terjadi kerusakan. Partisipasi masyarakat terutama perempuan tidak hanya bersifat formalitas, melainkan partisipasi bermakna yang memungkinkan mereka mempengaruhi kebijakan. 

"Jika proyek energi rendah karbon dibangun dengan mengorbankan ruang hidup dan menyisihkan warga, maka transisi energi tersebut gagal mencapai tujuan keadilannya," ujarnya.

Dalam aksi protes tersebut, Aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Poso Energy, yakni:

  1. Meminta PT Poso Energy bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi sebagai dampak dari pembangunan dan operasional PLTA Poso Energy, termasuk kerusakan rumah, rumah ibadah, tanah kebun, sungai, serta perubahan bentang alam yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
  2. Mendesak PT Poso Energy melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan berkelanjutan berdasarkan kajian ilmiah yang independen, transparan, dan melibatkan masyarakat terdampak, dengan memastikan pemulihan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga mengembalikan fungsi ekologis dan sumber penghidupan masyarakat.
  3. Memastikan pemulihan sumber-sumber kehidupan masyarakat, termasuk tanah pertanian dan perkebunan, sumber air, sungai, serta ekosistem yang menjadi basis penghidupan masyarakat, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan kehidupan dan mata pencaharian secara aman dan berkelanjutan.
  4. Meminta perusahaan memberikan ganti kerugian dan pemulihan yang layak kepada masyarakat yang mengalami kerusakan rumah, lahan, dan kehilangan sumber penghidupan, berdasarkan pendataan yang transparan serta mekanisme yang disepakati bersama masyarakat terdampak.
  5. Mendesak PT Poso Energy membuka seluruh informasi dan dokumen lingkungan yang relevan, termasuk AMDAL, dokumen persetujuan lingkungan, hasil pemantauan lingkungan, serta kajian terkait dampak pembangunan PLTA, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
  6. Menjamin partisipasi bermakna masyarakat, khususnya perempuan, dalam setiap proses pengkajian dampak, penyusunan rencana pemulihan, pengambilan keputusan, pelaksanaan pemulihan, hingga pemantauan hasil pemulihan lingkungan.
  7. Meminta adanya mekanisme pemantauan bersama yang independen dan partisipatif untuk memastikan seluruh kewajiban pemulihan lingkungan benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti pada pemberian kompensasi semata.
  8. Mendesak PT Poso Energy menghentikan atau mengevaluasi aktivitas yang berpotensi memperbesar kerusakan sampai terdapat kepastian mengenai keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan berdasarkan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
  9. Memastikan prinsip keadilan gender diterapkan dalam seluruh proses penyelesaian, dengan mengakui bahwa perempuan mengalami dampak yang berbeda dan sering kali lebih berat akibat kerusakan lingkungan, termasuk meningkatnya beban kerja perawatan, hilangnya sumber penghidupan, dan meningkatnya kerentanan ekonomi.