Berita
Karhutla: Asap Tak Ber-KTP, Demikian Pula Dampaknya
Operasi pemadaman semata tak cukup meredam ancaman api namun pemerintah masih mengandalkan metode sama untuk memadamkan api.
Sabtu, 29 Agustus 2026

BETAHITA.ID -Dampak karhutla melebihi area terbakar. Menurut Direktur Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF), Willem Pattinasarany, menyebutkan pengalaman masa lalu memperlihatkan besarnya harga ketika pencegahan gagal. Bank Dunia memperkirakan krisis kebakaran dan kabut asap 2015 menyebabkan kerugian ekonomi sekitar 16,1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 221 triliun, setara sekitar 1,9 persen PDB Indonesia saat itu, dengan sekitar 2,6 juta ha terbakar.
Dampaknya mencakup pertanian, kehutanan, manufaktur dan pertambangan, perdagangan, transportasi, pariwisata, kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan biaya penanganan.
Pada 2019, BNPB memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla sekitar Rp 75 triliun, sementara kajian Kemitraan mencatat pembiayaan penanggulangan sekitar Rp 3,4 triliun. Angka historis ini bukan estimasi kerugian 2026, tetapi menunjukkan skala risiko ekonomi yang harus dihindari.
Dampak karhutla jauh melampaui luasan lahan yang terbakar. Kabut asap dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, mengganggu transportasi udara dan aktivitas ekonomi, memaksa penyesuaian kegiatan pendidikan, serta menimbulkan dampak lintas batas. Pada episode asap yang berlangsung saat ini, laporan internasional menyebut gangguan jarak pandang dan dampak asap hingga Sarawak, Malaysia. Ini menunjukkan bahwa karhutla Indonesia juga merupakan persoalan regional ASEAN.
“Kita terlalu sering memperlakukan karhutla sebagai persoalan pemadaman, padahal sebagian besar pekerjaan yang menentukan keberhasilan justru harus dilakukan sebelum api muncul. Indonesia mengetahui wilayah rawan, mengetahui musim berisiko, mengetahui persoalan tata air gambut, dan memiliki teknologi untuk mendeteksi titik panas. Yang kita perlukan adalah mengubah pengetahuan itu menjadi sistem pencegahan yang dibiayai dan dijalankan sepanjang tahun,” ucap Willem.
Pada 19 Agustus, hotspot nasional mencapai sekitar 2.170 titik, sebelum turun menjadi sekitar 950 titik pada 20 Agustus berdasarkan pemantauan satelit. Hotspot bersifat dinamis dan tidak identik dengan jumlah kebakaran terkonfirmasi, tetapi penting sebagai indikator peringatan dini.
Karhutla tak cukup dihadapi pemadaman
IWGFF menilai pendekatan yang hanya mengandalkan respons setelah api membesar memiliki kelemahan mendasar, khususnya pada ekosistem gambut. Gambut dapat memiliki ketebalan beberapa meter, termasuk sekitar 4–5 meter di sejumlah lokasi, tetapi angka tersebut tidak boleh disamakan dengan kedalaman api.
Ketika gambut mengering, kebakaran dapat berkembang menjadi kebakaran bawah permukaan yang sulit dideteksi dan dipadamkan. Makanya menjaga tata air dan kelembapan gambut sebelum musim kering merupakan tindakan pencegahan yang jauh lebih efektif daripada menunggu api membesar.
Kajian ilmiah 2026 menunjukkan pengelolaan kebakaran gambut yang efektif memerlukan kombinasi pembasahan kembali melalui sekat kanal, rehabilitasi vegetasi, teknologi modifikasi cuaca ketika relevan, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi multipihak. Penelitian lain menunjukkan bahwa restorasi gambut tropis berkaitan dengan penurunan kejadian kebakaran, sehingga restorasi tidak seharusnya dipandang sebagai kegiatan pascakebakaran semata, tetapi sebagai bagian dari investasi pencegahan.
Forest and Environmental Expert IWGFF, Marius Gunawan, menyebutkan jika pengerahan uang, personel, alat berat, dan teknologi baru dilakukan ketika api sudah masuk ke lapisan gambut, biaya sosial dan ekologisnya sudah jauh lebih besar. Pencegahan harus dimulai dari menjaga tata air, memetakan risiko, patroli berbasis desa, menyiapkan sumber air, merawat infrastruktur pencegahan, serta membangun mata pencaharian yang tidak bergantung pada pembakaran.
“Dalam bahasa pembiayaan, kita harus membayar untuk menurunkan risiko, bukan hanya membayar untuk memadamkan kerusakan,” ucapnya.
Siklus manajeman pencegahan karhutla seharusnya berlangsung sepanjang tahun, meliputi pemetaan dan penilaian risiko, pencegahan struktural dan ekologis, pencegahan berbasis masyarakat, deteksi dini dan kesiapsiagaan, respons cepat dan pemadaman, pendinginan, verifikasi dan pemulihan, serta evaluasi dan pembiayaan ulang.
IWGFF menyebutkan setidaknya empat persoalan tata kelola yang perlu dibenahi. Pertama, fragmentasi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, pemegang konsesi dan masyarakat. Kedua, koordinasi sering menguat ketika status kedaruratan meningkat, tetapi melemah setelah musim kebakaran berakhir.
Ketiga, perencanaan dan penganggaran tahunan belum selalu disusun berdasarkan satu peta risiko dan satu rencana kerja lintas lembaga. Dan keempat, indikator keberhasilan masih terlalu mudah berorientasi pada luas api yang berhasil dipadamkan, bukan pada luas wilayah rawan yang berhasil dibuat lebih tahan api.




