Berita
ICW Minta PLN Transparan Soal Kontrak Jual Beli Listrik
Keterbukaan informasi jual beli listrik dan batu untuk memastikan transisi energi yang adil.
Senin, 20 Juli 2026

BETAHITA.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak PT Perusahaan Listrik Negara untuk membuka sejumlah data terkait perjanjian jual beli listrik di tengah polemik ketenagalistrikan nasional, mulai dari pemadaman massal dan kasus korupsi tata kelola batu bara.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), yang mengajukan permohonan informasi ke perusahaan pelat merah tersebut, selama ini data tersebut tertutup dari akses publik. Adapun keterbukaan mengenai perjanjian jual beli listrik dan batu bara tersebut dinilai penting untuk memastikan berjalannya transisi energi yang berkeadilan.
“Di tengah berbagai persoalan sektor ketenagalistrikan, masyarakat perlu mengetahui keputusan-keputusan penting yang berdampak terhadap kehidupan mereka sehari-hari,” kata Kepala Advokasi ICW Egi Primayogha, Kamis, 16 Juli 2026.
“Kebijakan transisi energi tanpa adanya keterbukaan akan berpotensi menimbulkan pengambilan keputusan yang keliru, pemborosan anggaran, bahkan membuka ruang praktik korupsi,” ujarnya.
Menurut Egi, pemadaman listrik yang terjadi di berbagai daerah menandakan adanya masalah dalam sistem ketenagalistrikan Indonesia. Adapun kasus korupsi batu bara menunjukkan persoalan tata kelola sektor energi, mulai dari transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.
Selain itu, janji pemerintah untuk melaksanakan transisi energi belum diikuti dengan langkah konkret dan transparan.
“Hingga permohonan informasi kami sampaikan, kebijakan pensiun dini PLTU belum terlaksana. Rencana pensiun dini PLTU Cirebon justru dibatalkan. Bahkan, publik tidak mengetahui rincian PLTU mana saja yang akan segera disuntik mati,” kata Egi.
Pensiun dini PLTU batu bara menjadi bagian penting dari transisi energi. Kebijakan ini melibatkan perubahan kontrak, renegosiasi, dan pembayaran kompensasi. Berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform, dibutuhkan dana sekitar US$ 27,5 miliar atau setara Rp500 triliun untuk memensiunkan pembangkit energi kotor ini.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, ketertutupan informasi berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan terjadinya korupsi dalam penentuan PLTU yang akan dipensiunkan dan pemberian kompensasi.
“Mengapa kontrak jual beli listrik wajib dibuka? Karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila terjadi renegosiasi atau perpanjangan kontrak. Alasan lainnya, apabila tidak dibuka, hal ini dapat membuka ruang terjadinya dugaan tindak korupsi terkait tata kelola ketenagalistrikan,” kata Wana.
“Oleh sebab itu kami mendesak PLN untuk membuka informasi terkait perjanjian jual beli yang sudah sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Dalam dokumen permohonannya, ICW meminta PLN untuk membuka data ke publik antara lain daftar lengkap PLTU yang akan dipensiunkan dini, dokumen perjanjian jual beli masing-masing pembangkit yang akan dipensiunkan dini, kajian dan analisis yang menjadi dasar penetapan pensiun dini masing-masing PLTU, dokumen terkait perubahan, addendum, renegosiasi, atau pengakhiran kontrak jual beli, serta dokumen perjanjian pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
ICW mendesak PT PLN untuk segera membuka informasi yang dimohonkan maksimal 10 hari kerja sesuai dengan undang-undang.




