Jumat, 17 Juli 2026

            

Berita

Nubuat Lingkungan 2026-2030

Auriga Nusantara mempublikasikan Outlook Kejahatan Lingkungan 2026-2030. Penegakan hukum tertinggal.

Jumat, 17 Juli 2026
Angka deforestasi di habitat megafauna ikonik. Sumber: Auriga Nusantara.
Angka deforestasi di habitat megafauna ikonik. Sumber: Auriga Nusantara.

BETAHITA.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, sejak 2020, perputaran dana terindikasi green financial crime (kejahatan lingkungan) mencapai Rp1.700 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp992 triliun berputar di sektor tambang emas ilegal selama 2023-2025, mengalir lintas negara hingga ke Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.

Namun, di ruang sidang pengadilan Indonesia, tren penegakan hukumnya bertolak punggung dengan besaran perputaran uangnya. Menurut Nur Syarifah, peneliti senior bidang hukum Auriga Nusantara, dari 677 perkara pidana sumber daya alam (SDA) di Aceh, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara, aparat hanya menyeret lebih dari 1.000 terdakwa sepanjang 2020–2025. Mayoritas merupakan operator alat berat, penebang pohon, sopir, atau nahkoda kelas teri. Hukuman yang dijatuhkan pun rata-rata hanya hitungan bulan.

Dua temuan ini disampaikan dalam Simposium Nasional Auriga Nusantara bertajuk “Outlook Kejahatan SDA-LH dan Tantangan Penegakan Hukumnya 2026-2030” pada Kamis, 16 Juli 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Auriga adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada pelestarian sumber daya alam dan lingkungan. Nubuat ini berangkat dari pemetaan pola kejahatan dan penegakan hukum SDA-LH periode 2020-2025.

“Temuan kami menegaskan bahwa kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup bukan sekadar insiden, melainkan kejahatan terorganisasi yang melibatkan struktur kekuasaan yang kompleks dan jaringan pendanaan yang masif," ujar Syarifah.

Kesenjangan antara ribuan triliun uang kejahatan sumber daya alam dan luputnya negara menghukum otak kejahatan menegaskan bahwa kejahatan lingkungan di Indonesia kini lebih besar daripada hukum itu sendiri.

Negara Disandera Oligarki

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, yang membuka simposium ini menyatakan, melihat fenomenanya, yang kini terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah teror. 

"Berbicara tentang lingkungan kita... ini bentuk 'terorisme terhadap lingkungan'," ujar Busyro. Dia menambahkan, lingkungan sedang mengalami kekerasan masif akibat cara-cara yang menyalahgunakan kekuasaan politik. 

Mengapa hukum gagal mengejar dalang utama? Jawabannya ada pada pergeseran anatomi kejahatan. Analisis Auriga menemukan eksploitasi alam kini dikelola sebagai bisnis terorganisasi yang dibekingi regulasi. 

“Jika selama beberapa dekade, kejahatan SDA dipersepsikan sebagai pelanggaran berskala kecil; kini, eksploitasi SDA dikelola sebagai bisnis ilegal terorganisir dengan pembagian peran yang jelas, memanfaatkan teknologi, jaringan logistik, sistem keuangan, dan celah regulasi, serta terhubung dengan korupsi, pemalsuan dokumen, dan pencucian uang,” kata Rony Saputra, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, pada sesi kedua bertajuk “Pola Operasi Kejahatan SDA-LH & Efektivitas Respon Penegakan Hukum”.

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, menyebut Indonesia kini menjadi lahan subur bagi "legalisme otokratik", di mana kerusakan alam seakan-akan sah karena instrumen perusaknya dilegalkan negara. 

"Tantangan terbesar dalam kejahatan lingkungan kita adalah... semuanya legal atau dilegalkan," ujar Bivitri.

Aksi petani menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Jakarta, 2020. Foto: Konsorsium Pembaruan Agraria

Regulasi yang merusak itu lahir dengan sebab jelas. Menurut Laode M. Syarif, mantan Wakil Ketua KPK, 262 dari 575 anggota DPR periode 2019-2024 (sekitar 45%) berlatar belakang pengusaha, yang sebagian besar bermain di sektor sumber daya alam. DPR diketahui sebagai pembuat regulasi. Walhasil, kondisi ini melahirkan state capture corruption—di mana wewenang negara disandera untuk menguntungkan industri ekstraktif.

Laode mewanti-wanti bahaya realitas ini. "Jangan pernah mengharapkan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan efektif di negara yang sistemnya korup," kata Laode.

Ia mencontohkan lahirnya UU Cipta Kerja yang mengubah paradigma pelanggaran lingkungan korporasi menjadi sekadar sanksi administratif. “Ini (UU Cipta Kerja-red) adalah regulasi yang melegalkan perusakan,” kata Laode.

Berdasarkan analisis Diky Anandya, praktik state capture di Indonesia berdiri kokoh di atas tiga pilar pembajakan yang saling mengunci. Pertama, pembajakan regulasi. Hal ini dapat dilihat dari deregulasi perizinan melalui UU Cipta Kerja dan strategi structural autonomy melalui pembentukan entitas seperti MIND ID. Menurutnya, entitas ini sengaja diciptakan untuk mengonsolidasikan praktik rent-seeking (perburuan rente) agar berada di luar jangkauan pengawasan keuangan negara.

Selanjutnya adalah pembajakan implementasi, di mana aparat penegak hukum beralih fungsi menjadi "perisai pebisnis". Ketiga, pembajakan institusi pengawas. Pelemahan KPK melalui revisi undang-undang merupakan strategi kunci untuk menghilangkan independensi dan memastikan praktik korupsi di sektor ekstraktif tetap aman dari  jangkauan penyidikan.

Tajam ke Pekerja, Tumpul ke Pemodal

Kekuatan oligarki di hulu berimbas pada tumpulnya keadilan di hilir. Dalam lima tahun terakhir, ujar Syarifah, putusan pengadilan hanya menghukum “orang lapangan”, tanpa menyentuh pemodal, korporasi, atau beneficial owner (penerima manfaat utama).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana membenarkan temuan ini.

"Yang kami dapatkan di dalam konteks penuntutan, posisinya, itu tidak tampak. Hanya pekerja-pekerja saja. Belum sampai kemudian pada tataran yang, jangankan kemudian pengendali atau pun beneficial owner, sampai level-level tinggi pun tidak sampai ke sana," ungkap Asep. 

Kejahatan yang terorganisasi ini terus bertahan karena adanya jejaring perlindungan informal dari aparat. Di Aceh, menurut dokumen Outlook, Panitia Khusus DPR Aceh menemukan sekitar 1.000 ekskavator aktif beroperasi di lokasi tambang ilegal. Setiap unit ekskavator diwajibkan menyetor "uang keamanan" sebesar Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat, menghasilkan perputaran uang setoran hingga Rp360 miliar per tahun.

Di Sulawesi Utara, seorang penegak hukum di level perwira menengah bahkan tercatat dalam jajaran komisaris perusahaan tambang bermasalah di Kepulauan Sangihe. Realitas ini memperlihatkan bagaimana hukum benar-benar kehilangan gigi saat oknum penegak hukum justru menjadi bagian dari pelindung kejahatan.

Kerusakan lingkungan di Kepulauan Sangihe akibat tambang emas ilegal. Dok. SSI

Di Bawah Ancaman Kiamat Ekologis

Pembiaran atas kejahatan terorganisasi ini telah melahirkan kiamat ekologis yang nyaris tak bisa dipulihkan (irreversible damage). Di Maluku Utara, yang digadang-gadang sebagai pusat transisi energi dan hilirisasi nikel, lingkungan dan masyarakat lokal menjadi korban utama.

Riset kolaboratif Nexus 3 Foundation mengungkap, 16 sampel ikan di Teluk Weda terbukti positif terkontaminasi logam berat mematikan: merkuri dan arsenik. Saat perusahaan besar kedapatan menambang di kawasan hutan tanpa izin, mereka seringkali hanya dihukum dengan sanksi administratif.

Riset juga mengungkapkan, yang terjadi bukan hanya pembiaran, tapi represi kepada para pembela lingkungan. Berdasarkan data pemantauan Auriga Nusantara, sejak 2014 hingga 2025 tercatat 193 kasus ancaman dengan 1.101 korban dari kalangan pembela lingkungan (enviromental defender), yang 70% di antaranya berupa kriminalisasi atau judicial harassment.

Represi ini, kata Diky, merupakan wujud nyata "pembajakan terhadap fungsi pengawasan publik", yang ironisnya seolah mendapat angin dari negara. Pasalnya, kebijakan ketahanan energi dan pangan nasional diproyeksikan akan melegalkan deforestasi besar-besaran. Target nol emisi karbon (FOLU Net Sink 2030) terancam gagal total ketika hutan tropis dikorbankan demi tambang, sawit, dan food estate.

Lebih parah lagi, pasar perdagangan karbon yang baru dibentuk dikhawatirkan hanya akan menjadi klaster kejahatan baru untuk penipuan kredit dan pencucian uang (green grabbing dan timber laundering).

Memutus Nubuat Kejahatan

Proyeksi kejahatan 2026-2030 meniscayakan evolusi sindikat SDA yang semakin canggih. Untuk mematahkan nubuat kehancuran alam Indonesia, paradigma penegakan hukum konvensional harus segera ditinggalkan.

Menurut Laode, peperangan melawan mafia lingkungan tidak bisa lagi dilakukan setengah hati. "Kejahatan yang terorganisasi hanya bisa dilawan dengan integritas yang terorganisasi," ujarnya.

“Selama kita tidak membedakan mana ruang publik dan mana kepentingan privat, selama pembuat undang-undang adalah penguasa konsesi itu sendiri, maka penegakan hukum lingkungan di Indonesia akan terus berhadapan dengan tembok oligarki," tambahnya.

Menghadapi potensi kejahatan lingkungan yang kian membesar, Laporan Outlook merekomendasikan agar penegakan hukum tidak boleh lagi berhenti pada pasal sektoral yang hanya memenjarakan sopir atau penebang pohon. Aparat harus segera menggunakan pendekatan multi-door (menggabungkan UU sektoral, UU Lingkungan Hidup, dan UU Pencucian Uang) sejak hari pertama penyidikan. 

Strategi penegakan hukum mutlak harus beralih pada upaya melacak aliran uang (follow the money) dan merampas aset (follow the asset) untuk membidik pemodal besar.

“Selain itu, korporasi wajib dipaksa membiayai seluruh pemulihan alam yang telah mereka hancurkan melalui penerapan polluter pays principle,” kata Timer Manurung, Ketua Auriga Nusantara, ketika menyampaikan rekomendasi utama Laporan Nubuat tersebut.