Berita
Desakan Keadilan bagi Buruh Korban Kekerasan Seksual di Sumut
Perusahaan diduga membungkam korban kekerasan seksual di kebun kelapa sawit
Selasa, 30 Juni 2026

BETAHITA.ID - Seorang buruh perempuan di perusahaan sawit mengalami kekerasan seksual saat sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Mandailing Natal, Sumatra Utara.
EZ, inisial korban tersebut, merupakan seorang perempuan tuli dengan hambatan wicara. Dia bekerja di sebuah perusahaan perkebunan berinisial PT USU. Berdasarkan catatan Koalisi Buruh Sawit, perusahaan tempatnya bekerja diduga membungkam kasus tersebut. EZ dan keluarganya juga dipaksa menandatangani dokumen tanpa memahami isi dan konsekuensi hukumnya.
EZ mengalami kekerasan seksual pada 12 November 2025 sekitar pukul 10 pagi saat sedang menyemprot pestisida di area kerjanya. Pelaku tercatat menggunakan masker penutup wajah dan baju biru, kabur menggunakan sepeda motor. EZ ditemukan rekan kerjanya saat jam makan siang dalam keadaan menangis. Sesampainya di rumah, ia menceritakan semuanya kepada ibunya — satu-satunya orang yang ia percaya bisa mencoba memahaminya.
Koalisi organisasi buruh dan masyarakat sipil memulai pendampingan dan advokasi kasus, termasuk rangkaian audiensi ke berbagai lembaga dan organisasi seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.
Koalisi menyatakan rangkaian pertemuan tersebut merupakan desakan keadilan bagi EZ dan korban kekerasan seksual lainnya di sektor perkebunan.
Muhammad Fauzi, salah seorang anggota Koalisi Buruh Sawit, mengaku telah berdiskusi dengan EZ. Fauzi , yang juga seorang penyandang disabilitas tuli, mengatakan menggunakan pendekatan analisis gestur untuk memahami EZ yang tidak bisa baca-tulis.
“Korban tidak bisa berteriak. Sistem tidak menyediakan cara lain untuk didengar. Dan ketika ia akhirnya bersuara — melalui tangisnya, melalui gesturnya — sistem itu pun tetap tidak mendengarnya,” kata Fauzi dalam sebuah pernyataan, Senin, 29 Juni 2026.
Koalisi Buruh Sawit menyatakan, perusahaan tempat EZ bekerja tidak menyediakan mekanisme bagi korban tidak tuli, termasuk akses ke juru bahasa isyarat dan pendamping ahli disabilitas dalam proses penanganan kasusnya.
Menurut Koalisi, EZ dan keluarganya juga diduga dipaksa menandatangani dokumen tanpa memahami isinya. Saat ini EZ dilaporkan mengalami trauma.
“Puncaknya, EZ tidak bisa bekerja lagi karena trauma yang dialaminya, dan dengan statusnya sebagai buruh harian lepas, ia pun tidak bisa memperoleh pendapatan apa pun,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia, Herwin Nasution.
“Kasus EZ adalah cermin dari kegagalan sistemik yang dialami pekerja perempuan penyandang disabilitas di Indonesia. Perlindungan mereka dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja bukan pilihan kebijakan — ini kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar. Koalisi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti sebelum EZ memperoleh keadilan yang sesungguhnya,” kata Herwin.
Fauzi mengatakan, sistem dan perusahaan tempat EZ bekerja telah gagal dalam membantu korban. “Kegagalan yang terjadi bukanlah kegagalan korban untuk menyampaikan apa yang dialaminya, melainkan kegagalan sistem dalam menyediakan mekanisme yang aksesibel untuk mendengar dan memahami suara korban,” ujarnya.
Koalisi mendesak adanya tindakan konkret untuk menyelesaikan kasus yang dialami EZ. Koalisi juga mendesak penyediaan pendamping ahli komunikasi disabilitas tuli dalam seluruh proses hukum dan advokasi serta pemulihan seluruh hak EZ sebagai pekerja.




