Berita
Paguyuban Warga Kaki Gunung Jawa Barat Tolak Geotermal
Proyek industri geotermal (geothermal) dianggap berpotensi memiskinkan dan merenggut kesejahteraan masyarakat di kaki gunung
Kamis, 11 Juni 2026

BETAHITA.ID - Rencana pembangunan industri geotermal (panas bumi) di kaki gunung di Jawa bagian barat mendapat penolakan keras dari masyarakat Jawa Barat. Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk petisi. Masyarakat kaki gunung menilai industri geothermal lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya bagi masyarakat.
Dalam petisi itu masyarakat yang berasal dari Tampomas di Kabupaten Sumedang, Gunung Gede Pangrango, Gunung Ciremai di Kuningan, dan Gunung Cisolok-Sukarame di Sukabumi, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Jaga Giri, itu menyuarakan keresahan atas ancaman dari rencana operasi industri geothermal, karena mampu menimbulkan kerusakan sosial-ekologis yang tidak dapat dipulihkan dan memperdalam kemiskinan.
Melalui petisi itu, masyarakat kaki gunung menuntut agar seluruh rencana proyek geothermal di pegunungan Jawa bagian barat dan seluruh Indonesia untuk dihentikan. Mereka juga meminta seluruh proyek pembangunan yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat disetop. Selain itu, mereka juga meminta adanya dukungan penuh pertanian sebagai sektor ekonomi potensial serta pelestarian lingkungan di pegunungan Jawa bagian barat dan seluruh Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
Pepen, warga dari Gunung Tampomas, menyebut rencana proyek geothermal akan merenggut kehidupan masyarakat yang selama ini ditopang oleh tanah dan air dari wilayah hidup mereka. Selama ini, dari pertanian, warga bisa menghasilkan beras dan buah-buahan, seperti durian, cengkeh, cokelat, dan alpukat. Produksi ini menghidupi ekonomi karena distribusinya sampai ke wilayah Cirebon, Bandung, dan Jakarta.
Ia menambahkan, hasil budidaya jamur milik warga bisa menghasilkan 25 ton per musim panen. Selain berbagai hasil pangan tersebut, Tampomas juga merupakan penyangga air bagi 10 kecamatan dan pertanian wilayah sekitarnya.
Lebih dari itu, Gunung Tampomas juga menyimpan pengetahuan dan kearifan lokal menyejarah. Banyak situs-situs yang tersebar di wilayah gunung tersebut. Akan tetapi, jika industri geothermal dibangun, maka peninggalan sejarah tersebut juga akan terancam hilang.
Menurut Pepen, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum mengakomodir penolakan warga atas geothermal dan sampai saat ini belum bersikap tegas menolak geothermal. Padahal, pada kunjungannya terakhir Dedi Mulyadi ke Sumedang, ia mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk menjaga gunung dan menjaga alam.
“Waduk (bohong) lah. Kalau minta untuk jaga gunung, jaga alam. Selama ini juga ketika warga meminta menemui dia, dia enggak pernah ada. Masa enggak ada? Enggak masuk akal kalau dia bisa ke Aceh, bisa ke mana-mana bantuannya, tapi ketika di Jawa Barat sendiri ada masalah dia enggak pernah bersikap,” kata Pepen, dalam sebuah keterangan tertulis, pada 8 Juni 2026.
Embang, yang mewakili warga dari Sukabumi, menganggap proyek industri geothermal adalah hal yang mudharat. Ia belajar dari video yang tersebar di kanal Youtube mengenai industri geothermal yang rakus air. Sebagai muslim, salah satu syarat untuk mendirikan sholat adalah bersuci, apabila air mengering seseorang akan sulit menjalankan kewajiban beribadah.
“Lamu industri geothermal dibangun di Desa Sirnarasa, tangtu warga bakalan hese Ibadah ge (Apabila industri geothermal dibangun di Desa Sirnarasa, tentu warga akan kesulitan untuk melaksanakan ibadah),” kata Embang.
“Warga tos sejahtera, lamun datang geothermal, kesejahteraan warga bakal leungit, nu aya imah warga digenti ku tenda, beas digenti ku mie instan jeung cai diganti ku cipanon (Kami sudah sejahtera, kalau geothermal datang kesejahteraan yang kami rasakan akan hilang, yang ada nanti rumah diganti tenda, beras diganti mie instan dan air diganti air mata),” lanjutnya.
Menurut Apip, warga yang tinggal di kaki Gunung Ciremai, menganggap rencana proyek geothermal justru akan memiskinkan warga dan merenggut kesejahteraan. Produksi hasil pertanian di wilayah Gunung Ciremai selama ini menyuplai kebutuhan di wilayah sekitar sehingga menghidupi ribuan petani di Kabupaten Kuningan. Ini termasuk suplai air yang mengairi persawahan dan perumahan warga di Kabupaten Kuningan, Cirebon hingga Majalengka.
“Sebelum geothermal dibangun krisis air, bencana banjir, dan tanah longsor sudah terasa. Salah satunya karena banyaknya perusahaan air dan industri pariwisata berupa hotel dan villa. Ia mengingat persis setelah perusahaan air dan industri pariwisata menjamur warga mulai kesulitan mendapatkan air, bahkan di musim kemarau mesti mengantri dan berebut air,” kata Apip.
Peneliti CELIOS, Lila Puspitaningrum, mengonfirmasi kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat bahkan sebelum proyek berlangsung. Penelitian dari CELIOS mengungkapkan, di berbagai lokasi beroperasinya geothermal ditemukan beberapa bukti bahwa geothermal bukan proyek energi bersih yang menyejahterakan warga.
“Kami menemukan di Sorik Merapi, Sarulla dan Dieng, pernah terjadi keracunan gas. Selain itu terjadi juga ledakan gas di Dieng dan Patuha, amblesan tanah dan semburan lumpur panas di Mataloko,” ujar Lila.
Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang ditetapkan oleh pemerintah mencakup seluruh tubuh pegunungan di Jawa bagian barat, seperti gunung Gede Pangrango, Ciremai, Tampomas, dan Cisolok-Sukarame. Wilayah tersebut yang selama ini menopang produksi pertanian setempat bagi warga sekitar dipastikan akan hilang jika proyek panas bumi beroperasi.
Ia menyebutkan, warga di Ijen, Jawa Timur yang sebelumnya hidup berkecukupan dari hasil tani justru kehilangan mata pencahariannya. Sebab, proyek geothermal menjanjikan lapangan pekerjaan nyatanya tidak mampu menyerap tenaga kerja lokal yang ada. Hal ini menjadi bukti bahwa geothermal merupakan proyek yang menyebabkan bencana sosial-ekologis dan memiskinkan warga.
“Di Ijen, hanya kurang dari 1% warga dengan usia produktif yang kemudian terserap pada masa pengerjaan konstruksi selama 1,5 sampai 2 tahun. Selain itu di Dieng juga banyak sumber mata air yang berbau telur busuk, terasa payau, berwarna hitam dan kuning,” ujarnya.
Heri Pramono, dari LBH Bandung, mengatakan berbagai ancaman dan kriminalisasi yang muncul bahkan sebelum proyek ini ada telah menunjukkan proyek geothermal mengabaikan hak konstitusional warga yang seharusnya dihormati. Merujuk konstitusi pasal 18 Ayat 1, bahwa warga negara berhak mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia juga menggaris bawahi pasal 33 ayat 3, bahwa negara mesti mengarahkan sumber-sumber agraria demi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Kriminalisasi menjadi alat bagi oleh perusahaan lewat negara memperlancar proyek. Seringkali suara warga yang mengkritik proyek justru dianggap tidak mewakili kepentingan umum, menolak pembangunan dan amori,” tutur Heri.




