Berita
Koalisi Reset Kehutanan: Setop Revisi UU Kehutanan Demi Korporasi
Revisi UU Kehutanan ditengarai sarat kepentingan industri dan investasi.
Senin, 08 Juni 2026

BETAHITA.ID - Revisi UU Kehutanan ditengarai sarat kepentingan industri dan investasi. Koalisi Reset Kehutanan mendesak DPR menghentikan proses revisi perundangan ini dan mengganti dengan UU Kehutanan baru.
Desakan ini mereka layangkan melalui surat tuntutan resmi kepada Pimpinan DPR, Ketua Badan Legislatif DPR, Komisi IV DPR, Panitia Kerja UU Kehutanan, dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada Sabtu (4/6/2026). Mereka meminta penghentian proses revisi UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Pendekatan revisi saat ini bersifat tambal sulam, tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna, cenderung tertutup, dan gagal menjawab akar krisis tata kelola hutan di Indonesia.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Prayoga, menyebutkan koalisi mendesak perombakan total regulasi ini daripada memaksakan revisi parsial yang terburu-buru. Koalisi menolak revisi parsial, karena UU Kehutanan telah gagal secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Pemerintah dan DPR harus membentuk UU Kehutanan baru yang partisipatif, berfokus pada pemulihan ekosistem dan mengatur kebijakan anti deforestasi.
“Kami mendesak menghentikan sementara proses revisi UU Kehutanan yang sedang berlangsung dan menerapkan prinsip terbuka dan partisipasi penuh makna menjangkau masyarakat dan masyarakat adat di tingkat tapak,” ujarnya melalui rilis pers pad Sabtu (6/6/20206).
Peneliti dan Pengkampanye Hutan, Forest Watch Indonesia (FWI), Tsabit Khairul Auni, menyampaikan Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia padda Jumat lalu (5/6/2026) harus menjadi peringatan keras bagi Indonesia untuk mengakhiri ironi bualan ambisi iklim di forum global dan masifnya deforestasi dalam negeri. Data FWI tercatat alert deforestation melonjak tajam dari 777 ribu hektare pada 2024 menjadi 1,01 juta hektare pada 2025.
“Ini menjadi deforestasi terbesar dalam kurun lima tahun terakhir. Revisi Undang-Undang Kehutanan yang sedang berlangsung tidak boleh sekadar menjadi tambal sulam, melainkan wajib menjadi koreksi fundamental atas arah pembangunan nasional,” ucap dia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW),Nisa Zonzoa, menyebutkan Regulasi kehutanan yang ada saat ini tidak menjawab persoalan konflik kepentingan dalam tata kelola hutan dan masih minimnya transparansi kawasan hutan. Hutan dan isinya kerap menjadi objek dalam kepentingan politik dan kerap digunakan sebagai alat tukar politik/ijon politik.
Praktik ijon politik tersebut membuka ruang bagi pemberian konsesi, perubahan status kawasan, maupun berbagai bentuk kemudahan perizinan sebagai imbal balik atas dukungan politik atau pendanaan pemilu.
“Hal ini pun terbukti dengan masifnya deforestasi yang terus menerus terjadi di Indonesia, di Sumatera saja, laju deforestasi mencapai 1,2 juta hektar/hutan. Artinya, kebijakan kehutanan saat ini sama sekali tidak berhasil mengatasi persoalan mendasar dalam tata kelola hutan, yakni lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, serta kuatnya pengaruh kepentingan politik dan bisnis dalam pengambilan keputusan," kata Nisa.
Sementara, Juru Kampanye dan Advokasi Garda Animalia, Rio AA menjelaskan fragmentasi habitat akibat pembukaan hutan dan alih fungsi lahan terus meningkatkan konflik manusia dan satwa liar di Indonesia. Sebut saja kemunculan macan tutul jawa di Bandung dan harimau sumatera di Agam pada Oktober 2025 menunjukkan, bahwa konflik tersebut merupakan gejala dari habitat yang semakin terpecah.
Garda Animalia juga mencatat pola berulang kematian satwa liar di kawasan izin konsesi, termasuk kasus gajah dan harimau sumatera yang mati akibat jerat maupun racun di wilayah konsesi di Riau.
“Yang dibutuhkan adalah perubahan menyeluruh UU Kehutanan yang berlandaskan keadilan ekologis, memperkuat perlindungan habitat satwa liar, tanggung jawab pemegang izin, dan pengelolaan hutan yang tidak lagi berorientasi pada eksploitasi atas nama ekonomi semata,” ucapnya.
Kepala Divisi Kehutanan & Keanekaragaman Hayati, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, menganggap persoalan utama pada sektor kehutanan bukan sekadar tingginya angka kejahatan, tetapi kegagalan sistem hukum untuk menyentuh aktor intelektual dan memulihkan kerusakan hutan yang ditimbulkan.
Data putusan tahun 2019-2024, dari total 73 perkara di bawah UU Kehutanan dan UU P3H, hanya 6 perkara atau 8 persen yang menerapkan tindak pidana korporasi. Selebihnya, sekitar 92 persen atau 67 perkara merupakan terdakwa individu.
Padahal, analisis spasial menunjukkan bahwa lebih dari 41 persen atau 1,17 juta hektar deforestasi dalam periode 2016-2022 justru terjadi di dalam areal perizinan konsesi.
Di sisi lain, arah kebijakan penegakan hukum kehutanan melalui Perpres No 5 Tahun 2025 dan PP No 45 Tahun 2025 masih berfokus pada penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, tetapi mengabaikan aspek yang paling fundamental, yaitu pemulihan fungsi ekosistem hutan yang telah rusak.
“Padahal, penegakan hukum kehutanan seharusnya tidak berbicara mengenai seberapa luas kawasan yang berhasil diambil alih, tetapi sejauh mana hutan yang rusak dapat dipulihkan. Makanya revisi UU Kehutanan tidak dapat dilakukan secara parsial, termasuk dalam aspek penguatan penegakan hukum,” ucapnya.



