Berita
Warga Dairi Minta Kelayakan Lingkungan Tambang PT DPM Dicabut
Meskipun masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan, Menteri LH tetap menerbitkan SKKLH untuk tambang PT DPM.
Selasa, 09 Juni 2026
BETAHITA.ID - Warga Dairi, Sumatera Utara melalui kuasa hukumnya dan organisasi masyarakat sipil mengajukan surat protes dan keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pada 5 Juni 2026. Alasannya, karena Menteri Jumhur Hidayat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1437 Tahun 2026 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng, Timbal, dan Sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM), pada 13 Maret 2026 (SKKLH PT DPM Tahun 2026).
Muh. Jamil, kuasa hukum warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyatakan pengajuan surat protes dan keberatan ini sebagai bagian dari hak asasi warga negara yang dijamin dalam konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Protes dan keberatan ini diajukan karena SKKLH PT DPM Tahun 2026 itu mengandung cacat prosedur dan substansi,” ujar Jamil, yang juga pengacara publik dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dalam sebuah keterangan tertulis, pada 5 Juni 2026.
Lebih lanjut Jamil mengungkapkan, cacat prosedur terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 ini adalah karena proses terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 tidak didasarkan pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Masyarakat terdampak tidak dilibatkan dalam proses terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026.
Selain itu masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil sudah menyampaikan pendapatnya kepada pihak Kementerian LH/BPLH agar tidak menerbitkan SKKLH PT DPM yang baru karena mengancam keselamatan lingkungan hidup dan warga Dairi seperti peristiwa bocor limbah pada 2012 dan banjir bandang pada 2018.
Rainim Purba, warga Dairi yang juga salah seorang Pemohon Keberatan atas terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 menyatakan bahwa warga Dairi sudah puluhan tahun berjuang menolak kehadiran PT DPM karena merugikan masyarakat Dairi. Tambang, menurutnya, berbahaya bagi warga karena sebagai petani, warga menggantungkan hidup dari sawah dan ladang bukan dari tambang.
“Kami bisa menghidupi keluarga kami dari hasil pertanian. Jika PT DPM beroperasi akan merampas masa depan kami sebagai petani,” ujar Rainim.
Rainim lebih lanjut menuturkan, sebelum memiliki izin kelayakan lingkungan hidup, sebenarnya PT DPM sudah membawa malapetaka bagi warga Dairi, yakni dalam bentuk bocornya limbah yang terjadi pada 2012, dan banjir bandang pada 2018.
Kebocoran limbah ini menyebabkan sepanjang aliran Sungai Sikalombun tercemar limbah dengan adanya perubahan warna air menjadi putih yang mengakibatkan kerusakan persawahan. Adapun banjir bandang, mengakibatkan sekitar 43 hektare areal persawahan di Desa Bongkaras tidak dapat dimanfaatkan lagi dan 5 desa lainnya kehilangan irigasi untuk areal persawahan.
“Tahun 2023 kami warga Dairi mengajukan gugatan atas terbitnya izin kelayakan lingkungan hidup PT DPM ke PTUN Jakarta, kemudian PTUN Jakarta memenangkan warga Dairi. PTUN Jakarta menyatakan tidak sah izin lingkungan PT DPM. Begitu juga Mahkamah Agung tahun 2024 tetap memenangkan warga Dairi. Jadi kami warga Dairi heran mengapa Menteri Lingkungan Hidup memberikan izin lingkungan yang baru bagi PT DPM,” ujar Rainim.
Meskipun masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil menolak diterbitkannya SKKLH PT DPM yang baru, tetapi faktanya Menteri LH/ Kepala BPLH tetap menerbitkan SKKLH PT DPM Tahun 2026. Jamil mengatakan, hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam hal ini Menteri LH/Kepala BPLH tidak mendengar dan mempertimbangkan pendapat dan penolakan masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil.
“Hal ini menunjukkan terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 tidak memenuhi partisipasi secara bermakna,” kata Jamil.
Judianto Simanjuntak, yang juga kuasa hukum warga Dairi menyatakan cacat substansi terbitnya SKKLH PT DPM ini adalah karena mengabaikan adanya ancaman dan risiko bencana yang akan timbul akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT DPM. Ini hal ironi, menurut Judianto, karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa kabupaten Dairi tidak layak ditambang karena rawan bencana.
Hal ini sebagaimana dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, tertanggal 24 Juli 2023 dan putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024 tertanggal 12 Agustus 2024, yang menyatakan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034 menegaskan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 bahwa Kabupaten Dairi Khususnya Wilayah Pertambangan PT DPM merupakan rawan bencana sehingga tidak layak ditambang.
“Dengan demikian, terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 merupakan pengingkaran dan pengabaian terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, tanggal 24 Juli 2023 dan putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024, tanggal 12 Agustus 2024 yang telah telah berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa Kabupaten Dairi rawan bencana sehingga tidak layak ditambang,” kata Judianto.
Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Walhi Nasional menyatakan pengajuan surat protes dan keberatan Warga Dairi atas terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 ini seharusnya jadi evaluasi dan koreksi bagi Menteri LH/Kepala BPLH atas kebijakannya yang salah dan keliru karena tidak mengutamakan keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat demi kepentingan korporasi. Ini pengabaian asas kehati-hatian yang merupakan asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sangat penting.
Wahyu bilang, momen hari Anti Tambang (Hatam) yang diperingati pada 29 Mei 2026 yang lalu, dan Hari Lingkungan Hidup sedunia pada 5 Juni 2026, seharusnya bahan refleksi bagi Menteri LH/Kepala BPLH Jumhur Hidayat untuk meninjau ulang penerbitan SKKLH untuk PT DPM.
"Karena berpotensi merampas ruang hidup warga Dairi dan merampas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas hidup yang dijamin dalam konstitusi dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Wahyu.
Puspa Ayu Pandu Tirta, Departemen Lingkungan Hidup Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DLH BEM FH UI 2026) menyatakan keterlibatan BEM FH UI memberikan dukungan atas perjuangan warga Dairi menolak SKKLH PT DPM Tahun 2026 ini sebagai bagian dari solidaritas kemanusiaan dalam mempertahankan ruang hidupnya.
“Dalam pengajuan surat protes dan keberatan ini, juga mendapat dukungan dari organisasi masyarakat sipil, di antaranya Jatam, Walhi Eknas, Forum Adil Sejahtera (FAS), Perantau Dairi, dan juga kami BEM Fakultas Hukum UI, selain itu juga dukungan perorangan,” katanya.
Karena itu, Judianto sebagai kuasa hukum warga Dairi, mengharapkan dan mendesak Menteri LH/Kepala BPLH Jumhur Hidayat agar segera membatalkan SKKLH PT DPM Tahun 2026. Bagi Judianto, ini adalah ultimatum bagi Menteri LH/Kepala BPKH agar segera melakukan tindakan demi keselamatan lingkungan hidup dan ribuan warga Dairi.




