Jual Beli Lahan IKN Baru Masih Terjadi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Agraria

Kamis, 25 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan surat edaran baru tentang pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebab ada indikasi jual beli lahan IKN baru yang terletak di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu.

"Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan," kata Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ATR/BPN dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023), dilansir dari Antara.

Dengan adanya indikasi aktvitas transaksi jual beli lahan itu, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN akan segera menerbitkan edaran baru soal pertanahan di kawasan IKN Indonesia yang baru.

"Presiden minta tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN Nusantara," ujarnya.

Tampak dari kejauhan aktivitas pembangunan istana presiden di titik nol IKN baru di Kaltim. Foto Salsabila.

Edaran baru dimaksud berisi penegasan bahwa setiap terjadi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN Nusantara tidak akan diakui sebagai alas hak atas lahan yang bersangkutan.

"Edaran baru tersebut untuk mencegah transaksi jual beli lahan di bawah tangan. Sehingga mencegah terjadi spekulen yang membuat harga tanah tidak terkendali," terang Toni.

Lebih lanjut Toni menjelaskan, Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menerbitkan edaran yang isinya menyebutkan tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Nusantara, untuk mencegah spekulen harga tanah yang tidak diprediksi

Edaran itu mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah, serta pembatasan penyelenggaraan layanan atau administrasi pertanahan di kawasan IKN baru.

"Surat edaran itu terbit 14 Februari 2022, tapi masih ditemukan aktivitas jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara," ungkap Toni.

Dikatakannya, tanah di kawasan IKN Nusantara tidak bisa diperjualbelikan dan ATR/BPN tidak mengakui alas hak tanah yang diperjualbelikan di kawasan IKN.

Lahan atau tanah lokasi IKN terbagi menjadi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), dan kawasan pemerintahan serta kawasan pendukung. Pada KIPP sekitar 90 persen adalah kawasan hutan yang dimiliki dan dikuasai negara.