Opini
Maleo, Industri, dan Hidup di Perbatasan
Di wilayah frontier, makhluk hidup lokal dan alam dianggap sebagai ruang “kosong” yang perlu ditaklukkan dan “diadabkan”.
Rabu, 03 Juni 2026

LELAKI itu menyaksikan langsung bagaimana masifnya pembangunan infrastruktur industri di Sulawesi Tengah telah merusak habitat alami burung endemik Sulawesi, Maleo (Macrocephalon maleo). Mesin-mesin menghancurkan tempatnya bertelur, yang perlu lingkungan khusus, dari jenis tanah hingga suhunya. Kehancuran itu hanya berarti terputusnya siklus reproduksi.
Ada upaya kemudian untuk menyiapkan area khusus bagi satwa ini. Namun satwa bagaimana bisa mengenal batas administrasi maupun zonasi.
Lelaki Morowali bermur 50-an tahun itu tak mau namanya disebutkan, tapi kisahnya lah yang lebih penting. Ceritanya menjadi pengingat bahwa transformasi alam demi industri tidak hanya berdampak pada manusia. Pabrik, perkebunan skala besar, dan pelabuhan kini menjelma menjadi mesin yang melahap bentang alam dan hutan termasuk keberagaman hewan yang ada. Nahasnya, bentang alam dan hutan yang penting sering kali hanya dilihat sebagai kontur dan komoditas, padahal bentang alam dan hutan adalah kesatuan ekosistem yang utuh dan penting. Di dalamnya ada satwa, masyarakat lokal, dan masyarakat adat yang telah hidup berdampingan secara harmonis—bahkan jauh sebelum entitas modern bernama negara berdiri.
Namun, apa mau dikata? Mesin-mesin kapital tidak pernah benar-benar mendengarkan suara burung maleo. Bagi mereka, suara-suara ini mungkin hanyalah nada sumbang yang tidak berarti—atau mungkin dianggap penting, namun sebatas pemenuhan checklist administratif semata. Cukup dengan menarik garis batas formal, maka urusan dianggap selesai.
Masalahnya, burung maleo tidak mengenal sekat-sekat tersebut. Bagi mereka, tidak ada batas imajiner yang membatasi ruang gerak; hutan adalah keutuhan yang apa adanya. Jika Syed Alatas dalam Intellectual Imperialism: Definition, Traits, and Problems (2000) menjelaskan bahwa “arogansi” manusia terhadap alam lokal merupakan konstruksi berpikir imperialis, maka Achille Mbembe, sejarawan dekolonial asal Kamerun, menyebut kondisi ini sebagai eksistensi di wilayah perbatasan atau frontier.
Di wilayah frontier, makhluk hidup lokal dan alam dianggap sebagai ruang “kosong” yang perlu ditaklukkan dan “diadabkan”. Di sana pula, makhluk hidup seolah berada dalam ruang “gerhana” yang remang-remang; sebuah titik di mana subjektivitas mereka dipertanyakan: apakah mereka yang hidup di perbatasan masih memiliki kedaulatan penuh atas hidupnya, atau justru telah kehilangan haknya di bawah bayang-bayang – le droit de tuer.
Morowali Utara, Sulawesi Tengah memang bukan perbatasan jika merujuk pada pengertian yuridis positif atau geografis yang ada. Namun, dalam perspektif studi dekolonial, Morowali dapat dimaknai sebagai daerah “perbatasan” (frontier) merujuk pada konsepsi Achille Mbembe. Perubahan bentang alam di Morowali oleh korporasi sering kali terjadi secara sepihak.
Hal ini mengindikasikan bahwa warga dan makhluk hidup lokal tidak lagi memiliki kedaulatan atas subjektivitas mereka. Tanpa menempatkan subjektivitas lokal sebagai pertimbangan utama, wilayah ini diperlakukan layaknya lahan kosong yang bebas ditaklukkan dan “diadabkan” oleh kepentingan korporasi—sebuah ciri khas wilayah perbatasan dalam studi dekolonial. Akibatnya, kepentingan antroposentris mendominasi ruang tersebut dan menyingkirkan entitas-entitas lokal, termasuk burung maleo, dari ruang hidupnya sendiri.
Mengingat kondisi burung maleo yang terjebak di wilayah perbatasan akibat ekspansi industri; pemikiran Cimea Barbato (2013) dalam bukunya Chimpanzees in Court memberikan perspektif yang relevan bagi kondisi maleo. Barbato membahas tentang hak membela diri (self-defense) bagi simpanse di depan hukum. Simpanse akhirnya diakui memiliki hak hukum bukan semata-mata karena kemiripan genetiknya yang mencapai 99% dengan manusia—sehingga berhak diperlakukan layaknya demikian, melainkan karena mereka adalah entitas liar yang pada hakikatnya hidup bebas dari campur tangan manusia.
Hal ini menjadikan segala upaya yang memaksa hewan-hewan liar ini menjadi bergantung pada manusia dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Dengan logika yang sama, penghancuran habitat maleo di Morowali yang memaksa mereka keluar dari ruang alaminya dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap otonomi mereka sebagai makhluk yang merdeka. Di luar habitat biologisnya yang sudah berlangsung ratusan ribu atau bahkan jutaan tahun—mereka bisa dikatakan sebagai “pengungsi” ekologis yang berisiko kehilangan identitas kehidupan yang melekat bersamaan dengan habitatnya.
Maleo tentu tidak mengenal GPS, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), karena mereka bukanlah manusia yang mempraktikkan kuasa melalui mekanisme administrasi. Namun, sebagai sesama makhluk hidup, maleo memiliki kebutuhan mendasar akan habitat dan luas ruang minimal untuk bertahan hidup, yang secara esensial tidak berbeda dengan kebutuhan manusia.
Sayangnya, di wilayah perbatasan (frontier), lembaran kertas dan garis-garis administratif justru menjelma menjadi senjata untuk memperkuat ruang yang telah ditaklukkan dan “diadabkan”. Dalam kondisi ini, maleo kehilangan kedaulatan atas ruangnya sendiri dan hanya bisa pasrah menanti sisa-sisa “ruang” yang diberikan oleh para aktor berdaulat—baik itu korporasi maupun otoritas. Maleo tidak lagi hidup karena haknya, tapi hidup karena “diizinkan” oleh kapital dan mesin-mesin industri.
Tekanan industri di Morowali serta hilangnya habitat bertelur bagi burung endemik maleo bukan sekadar fenomena yang tampak di permukaan. Melalui kaca mata studi dekolonial, kondisi ini dipandang sebagai sebuah nomena kolonialitas—sebuah realitas sejati yang bekerja di balik layar, lepas dari apa yang sekadar tertangkap oleh indra atau narasi resmi pembangunan.
Nomena kolonialitas ini hadir melalui lapisan kondisi yang sistematis, yakni: marginalisasi suara-suara non-pasar dan non-otoritas (seperti masyarakat lokal dan burung maleo), pengondisian Morowali sebagai wilayah perbatasan atau frontier, serta kemunculan aktor-aktor tertentu sebagai pemegang kedaulatan tunggal, sebagaimana konsepsi Necropolitics dari Achille Mbembe (2019). Morowali adalah pengingat bahwa memulihkan ruang bagi Maleo bukan sekadar tugas konservasi, melainkan sebuah tindakan dekolonialisasi—sebuah upaya untuk merebut kembali hak atas hidup yang merdeka dari cengkeraman mesin-mesin industri yang abai terhadap suara alam dan lokal; tidak ada tanah yang tidak bertuan—terra nullius.




