Rabu, 10 Juni 2026

            

Berita

Food Estate: Menteri Amran Mengklaim, Menteri Amran Dibantah

Kenapa cuma pesta babi di Merauke? Kenapa tidak pesta babi di Sumatera?

Rabu, 10 Juni 2026
Bukaan lahan untuk kebun sawit PT WUL di kawasan ekstensifikasi Food Estate. Foto: Pantau Gambut
Bukaan lahan untuk kebun sawit PT WUL di kawasan ekstensifikasi Food Estate. Foto: Pantau Gambut

BETAHITA.ID - Klaim Menteri Pertanian Amran Sulaiman soal keberhasilan swasembada pangan dan food estate dianggap tak sesuai data lapangan. Proyek-proyek besar itu justru meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan bencana, menggusur kemandirian pangan lokal, hingga konflik masyarakat. 

Klaim Menteri Amran ini terungkap saat memberikan kuliah umum di Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (6/6/2026). Ia mempertanyakan kenapa film dibuat untuk Papua Selatan saja, bukan Food Estate Humbang Hasundutan di Sumatra Utara atau cetak sawah di Kalimantan Tengah. 

“Kenapa cuma pesta babi di Merauke? Kenapa tidak pesta babi di Sumatera? Ini Sumatera ini 200.000 hektare. Kenapa tidak pesta babi Kalimantan Selatan? Ini aku sulap rawa menjadi yang dulu,” ucap Amran kala itu. 

Pengkampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menyebutkan klaim keberhasilan Menteri Amran tak sesuai dengan temuan lapangan di food estate Kalimantan Tengah. Studi Pantau Gambut berjudul “Swanelangsa Pangan di Lumbung Nasional” (2024) menunjukan kondisi lahan di wilayah Food Estate mayoritas tidak sesuai untuk budidaya padi.  

“Hanya 1 persen dari total area eks-Pembukaan Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektare yang cocok untuk pertanian, sementara sisanya memiliki kesesuaian sedang hingga rendah. Lahan yang sudah dibuka sebagian besar ditinggalkan dan sebagian lainnya telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikuasai swasta,” ucap Putra. 

PLG 1 juta hektare lahan gambut sendiri merupakan proyek di akhir kuasa orde baru. Proyek pembukaan lahan seluas 1.385.280 ha ini merupakan respons terhadap melonjaknya impor beras Indonesia pada 1993. Targetnya adalah produksi beras tahunan hingga 2,7 juta ton per tahun.

Namun proyek ini meleset, target pencetakan sawah seluas 1,45 juta hektare, hanya sekitar 110 ribu hektare lahan yang terealisasi. Alhasil proyek ini diduga mengalami kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 1,97 triliun di saat itu.

Proyek ini pun justru mengundang bencana, setidaknya api membakar 730.000 ha kawasan hutan dan lahan gambut pada tahun 1997–1998 atau setara luas Jakarta. 

Pantau Gambut sendiri memantau 30 titik lokasi area eks-PLG di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau selama periode 2020 hingga 2023. Sepanjang tahun 2022, tutupan pohon seluas 2.945,26 ha telah menghilang di area ekstensifikasi Food Estate atau setara dengan 4.207 lapangan sepak bola.

Kehilangan tutupan pohon ini tersebar di 12 desa yang terdampak. Kehilangan tutupan pohon terjadi juga di area kawasan fungsi lindung ekosistem gambut. 

Peta Kesesuaian Lahan Pertanian Area Pemantauan Ekstensifikasi Food Estate Kalimantan Tengah Sumber: Olahan Pantau Gambut

Proyek seperti ini pun rentan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan permasalahan pelaksanaan kegiatan intensifikasi pada kawasan Food Estate Tahun Anggaran 2020 memiliki status tindak lanjut yang belum sesuai. 

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan BPK tahun 2021 terdapat realisasi belanja pelaksanaan pengolahan lahan kawasan Food Estate seluas 30.000 hektar tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang akurat sebesar sebesar Rp 1,62 miliar dan sebesar Rp 14,84 miliar tidak sesuai fakta.

Kajian cepat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan pengembangan padi di lahan rawa serta singkong dan jagung di Gunung Mas, Kalimantan Tengah menunjukkan masalah kesesuaian lahan; tanah podsolik yang asam menyebabkan tanaman tidak optimal hingga gagal panen. Pembukaan gambut di wilayah ini juga meningkatkan risiko kebakaran dan emisi karbon.

Lahan pertanian tradisional di Sumba Tengah (NTT) yang dikembangkan menjadi food estate padi dan jagung melalui optimalisasi lahan kering melalui sumur bor justru berpotensi memicu krisis air jangka panjang. 

Sementara itu, berdasarkan catatan dari WALHI Sumatera Utara dan Serikat Petani Indonesia di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, terdapat food estate hortikultura dengan skema kemitraan korporasi yang berpotensi menciptakan konflik agraria dan ketergantungan petani terhadap pasar.

Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan, Musdalifah Jamal, menyebutkan alih fungsi lahan dalam food estate menyasar hutan, gambut, dan rawa yang sering dianggap “lahan kosong”. Padahal, ekosistem ini memiliki fungsi ekologis vital yakni menyimpan air, menjaga iklim, dan menopang keanekaragaman hayati. Kerusakannya akan meningkatkan risiko banjir, kekeringan, dan kebakaran. 

“Misalnya di Kalimantan Tengah yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan karena dilakukan pada kawasan yang secara historis merupakan pusat kebakaran gambut, yang pada akhirnya justru mengancam produksi pangan itu sendiri.” ucapnya

Menurutnya program food estate pemerintah ini problematik. Fokus pada produksi beras justru mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat lokal. 

Ekspansi lahan seluas 100.000 ha di Papua justru mengabaikan realitas keragaman pangan masyarakat setempat seperti sagu, umbi-umbian, dan pangan berbasis hutan. Ketika kebijakan dipaksakan seragam, negara tidak hanya mengubah produksi pangan, tetapi juga menggeser sistem sosial, budaya, dan pengetahuan lokal.