Setahun Prabowo-Gibran, Hampir Setengah Juta Hektare Hutan Hilang

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

SOROT

Rabu, 01 April 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Prasangka Bagus Sugiarto ternyata tidaklah salah. Indikasi kehilangan hutan alam (deforestasi) yang ia lihat di layar komputer, ternyata terbukti secara faktual di lapangan. Hilangnya tegakan pohon-pohon yang ditampilkan piksel-piksel citra satelit, sesuai dengan apa yang tertangkap netranya. Fakta tersebut ia dapatkan saat melakukan pantauan di konsesi tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang berlokasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2025.

Di lapangan, lewat layar monitor digital yang terhubung dengan kamera pesawat tanpa awak (drone), Bagus menyaksikan areal terbuka, berkontur dan luar biasa luas. Di areal itu sebagian besar permukaan tanahnya bahkan tampak sudah terkupas. Karena, jangankan tegakan pohon, vegetasi tingkat bawah seperti rumput pun nyaris tak tersisa lagi.

Yang ada di areal itu hanya lubang-lubang galian berbagai ukuran yang tersebar di mana-mana, dengan sejumlah kendaraan alat berat juga truk yang beroperasi di atasnya. Areal yang sudah menjadi arena pertambangan itu, tampak kontras dengan hutan alam berwarna hijau yang belum dibabat di sekitarnya.

Di sudut lain konsesi tambang nikel ini, kamera drone yang terbang di ketinggian juga menangkap adanya pembukaan hutan alam, yang tampaknya belum lama terjadi. Dari layar monitor, Bagus melihat areal yang cukup luas tersebut belum selesai dibersihkan. Tampak dari batang-batang pohon beserta dedaunannya yang masih hijau rebah berserakan saling tindih di areal tersebut, dan beberapa kendaraan alat berat jenis excavator dan bulldozer yang juga terlihat sedang beroperasi.

Tampak dari ketinggian areal terbuka akibat deforestasi yang berada di dalam konsesi tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang didokumentasikan pada Juni 2025. Foto: Auriga Nusantara.

“Saya tidak tahu persis angka luas deforestasi di titik lokasi yang kami kunjungi itu berapa. Tapi menurut data, sepanjang 2025, luas deforestasi di konsesi PT Sulawesi Cahaya Mineral ini sekitar 1.085 hektare,” ucap Bagus, Selasa (31/3/2026).

Pemantauan lapangan yang dia lakukan adalah salah satu kegiatan verifikasi lapangan para peneliti Auriga Nusantara di 38 lokasi di 28 kabupaten dan 16 provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Tanah Papua. Deforestasi yang sudah terverifikasi lewat kunjungan lapangan itu luasnya sekitar 49.321 hektare. Verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari metodologi penghitungan luas deforestasi di Indonesia pada 2025 oleh Auriga. 

Berdasarkan hitungan Auriga, yang dipublikasikan dalam Status Deforestasi Indonesia (STADI) 2025, luas hutan alam yang hilang di Indonesia sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai 433.751 hektare, setara 6,5 kali luas daratan DKI Jakarta. Bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka deforestasi pada tahun pertama kabinet Prabowo-Gibran ini adalah yang tertinggi. Bahkan 66 persen atau sekitar 172.177 hektare lebih besar dari angka deforestasi pada 2024 yang luasnya sekitar 261.574 hektare.

Menurut STADI 2025, tiga provinsi yang mengalami bencana longsor-banjir dahsyat di Sumatera bagian utara pada penghujung 2025 menunjukkan lonjakan deforestasi luar biasa dari angka deforestasi tahun sebelumnya, yakni Sumatera Barat 10,3 kali lipat, Aceh 4,2 kali lipat, dan Sumatera Utara 2,81 kali lipat. Namun angka deforestasi dalam STADI 2025 ini sudah dipastikan dikurangi dengan deforestasi akibat longsor. Dengan lain perkataan deforestasi yang dihitung Auriga adalah deforestasi antropogenik atau diakibatkan oleh aktivitas manusia.

Penampakan deforestasi di kawasan hutan produksi di Bireun, Aceh, didokumentasikan pada Desember 2025. Foto: Auriga Nusantara.

Bila dihitung rata-ratanya, luas hutan alam yang hilang di Indonesia tiap bulannya mencapai 36.415 hektare. Tapi secara temporal Mei, April dan Agustus menjadi bulan-bulan dengan deforestasi tertinggi. Masing-masing seluas 75.082 hektare, 57.982 hektare dan 54.847 hektare.

Kalimantan tetap raja deforestasi Indonesia

Dilihat dari wilayahnya, pada 2025, regional Kalimantan kembali menduduki peringkat pertama deforestasi tertinggi di Indonesia, dengan raihan angka luas sekitar 158.283 hektare, meningkat dari tahun sebelumnya yang seluas 129.896 hektare. Untuk diketahui, Kalimantan selalu meraih peringkat pertama daftar pulau dengan deforestasi terluas, setidaknya sejak 2013 lalu.

Sedangkan peringkat kedua dan ketiga, diraih Sumatera dengan luas deforestasi 144.150 hektare dan Papua 77.678 hektare. Namun, bila bicara penambahan luas deforestasi paling besar, maka Papua menjadi yang tertinggi diikuti oleh Sumatera. Deforestasi di Papua melonjak 60.337 hektare atau 348 persen dari deforestasi tahun sebelumnya yang hanya seluas 17.341 hektare. Sementara Sumatera meningkat sebesar 52.902 hektare atau 58 persen.

Di tingkat provinsi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Aceh, menjadi penyumbang deforestasi tertinggi di antara 34 provinsi lain di Indonesia. Ketiganya menghasilkan deforestasi sebesar 56.900 hektare, 47.135 hektare dan 38.157 hektare.

Namun di antara 37 provinsi di Indonesia, Aceh, Sumatera Barat dan Papua Tengah, menjadi tiga provinsi yang mengalami peningkatan deforestasi paling tinggi. Pada 2025, luas deforestasi di tiga provinsi ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan deforestasi di tiga provinsi ini masing-masing 29.195 hektare, 24.334 hektare, dan 20.618 hektare.

Penampakan deforestasi di areal konsesi PT Industrial Forest Plantation di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, didokumentasikan pada Juli 2025. Foto: Auriga Nusantara.

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Berau-Kalimantan Timur, Kutai Timur-Kalimantan Timur, dan Kapuas-Kalimantan Tengah, mengisi daftar teratas kabupaten dengan luas deforestasi tertinggi pada 2025. Luas deforestasi di tiga kabupaten tersebut masing-masing sebesar 19.163 hektare, 12.781 hektare dan 11.850 hektare.

72 persen deforestasi terjadi di kawasan hutan

Menurut data STADI, deforestasi Indonesia pada 2025 sebagian besar atau sekitar 72 persen, terjadi di lahan yang berstatus kawasan hutan, yakni sebesar 307.861 hektare. Deforestasi di kawasan hutan ini, paling banyak terjadi di Kalimantan sebesar 110.286 hektare, Sumatera 97.573 hektare, dan Papua 62.826 hektare.

Yang cukup memprihatinkan, luas deforestasi di kawasan hutan lindung (HL) angkanya cukup besar mencapai 80.213 hektare. Deforestasi di kawasan ini paling besar terjadi di Provinsi Papua Tengah seluas 18.094 hektare, Aceh seluas 13.180 hektare, dan di Papua Pegunungan seluas 7.716 hektare.

Direktur Kehutanan, Supintri, menganggap besarnya luas deforestasi di kawasan hutan lindung ini menjadi hal yang memprihatinkan yang semestinya tak terjadi. Karena menurut Undang-Undang Kehutanan, definisi hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Kalaupun ada izin pemanfaatan, imbuh Supin, biasanya tidak ada kegiatan yang diperbolehkan mengubah bentang alam atau berupa jasa lingkungan saja. Artinya jika ada areal terbuka (deforestasi), kuat dugaan itu aktivitas ilegal, dan bila itu yang terjadi maka hal tersebut membuktikan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat tapak.

“Terhadap lokasi deforestasi di HL ini, pemerintah melalui Menteri Kehutanan harusnya memberi penjelasan, kenapa bisa terjadi. Atau jangan-jangan Kementerian Kehutanan memang telah memberikan izin, sehingga bisa ada HL yang dibabat hingga lebih dari 80 ribu hektare,” ujar Supin.

Tampak dari ketinggian areal deforestasi dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, didokumentasikan pada 31 Desember 2025. Foto: Auriga Nusantara.

Luas deforestasi di kawasan hutan konservasi—yang mencakup kawasan hutan suaka alam (KSA) termasuk cagar alam dan suaka margasatwa, kawasan hutan pelestarian alam (KPA) termasuk taman nasional dan taman wisata alam, dan taman buru—pada 2025 angkanya juga cukup besar, mencapai 25.077 hektare. Deforestasi di kawasan hutan konservasi ini paling besar terjadi di Sumatera, seluas 13.899 hektare, salah satunya di Taman Nasional Kerinci Seblat yang seluas 6.362 hektare.

Supin menganggap deforestasi di kawasan hutan konservasi ini mestinya haram terjadi. Sebab, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Sehingga aktivitas penebangan hutan alam sangat bertolak belakang dengan fungsi kawasannya.

Menurut Supin, kurangnya personel dan terbatasnya biaya pengawasan kawasan sering ia dengar menjadi alasan kendala di lapangan. Jika demikian maka kebijakan anggaran menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu ada pula hal lain yang juga kerap jadi permasalahan di lapangan, seperti belum jelasnya tata batas dan lemahnya pengakuan dan partisipasi masyarakat sekitar terhadap perlindungan kawasan.

“Jika kawasan berstatus taman nasional saja masih bisa dibabat, bagaimana dengan kawasan yang lain yang fungsi dan pengawasannya lebih terbatas,” ucap Supin.

Adapun deforestasi di luar kawasan hutan atau di areal penggunaan lain (APL), menurut data STADI 2025, luasnya sekitar 125.890 hektare. Paling besar terjadi di Kalimantan seluas 47.997 hektare, Sumatera 46.577 hektare dan Papua 14.853 hektare. Adapun provinsi penyumbang deforestasi terbesar di APL pada 2025 adalah Kalimantan Barat (17.754 hektare), Kalimantan Timur (15.303 hektare) dan Aceh (13.887 hektare). 

Hamparan lahan terbuka bekas penebangan hutan alam di konsesi perkebunan sawit PT Borneo International Anugerah, di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, didokumentasikan pada Juni 2025. Foto: Auriga Nusantara.

STADI 2025 juga mencatat luasan deforestasi yang cukup besar di habitat megafauna ikonik Indonesia, terutama harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis sumatrensis), badak sumatera sub-spesies kalimantan (Dicerorhinus sumatrensis harrisoni), gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus), orangutan sumatera (Pongo abelii), dan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis).

Angka luas deforestasi yang ditunjukkan STADI 2025 pada habitat megafauna tersebut mencapai sekitar 156.463 hektare. Megafauna ikonik yang paling banyak kehilangan hutan alam di habitatnya tahun itu, adalah harimau sumatera sebesar 78.049 hektare, dan orangutan kalimantan seluas 66.890 hektare, dan gajah sumatera seluas 25.301 hektare.

Salah satu lokasi perambahan dan deforestasi kawasan HPT Lebong Kandis yang merupakan habitat gajah sumatera, di dalam konsesi PT API, di Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu, didokumentasikan pada November 2025. Foto: KEE Koridor Gajah Seblat.

44 persen deforestasi terjadi di dalam areal konsesi perusahaan

Data STADI 2025 menunjukkan bahwa sekitar 44 persen atau 192.761 hektare deforestasi di Indonesia pada 2025 terjadi di dalam areal konsesi (izin usaha) perusahaan. Terbesar di areal konsesi kehutanan seluas 110.898 hektare, pertambangan 41.162 hektare, dan perkebunan 37.910 hektare.

Bila dirinci, 110.042 hektare deforestasi di konsesi kehutanan ini terjadi di dalam 486 unit areal izin atau konsesi, yang terdiri dari logging (kayu hutan alam) 74.409 hektare, kebun kayu 33.063 hektare, restorasi ekosistem 671 hektare, dan konsesi kehutanan lainnya 2.755 hektare.

Di pertambangan, angka 41.162 hektare itu disumbang dari 1.140 konsesi, sebagian besar oleh tambang batu bara seluas 20.354 hektare, nikel 9.095 hektare dan emas 4.464 hektare. Sedangkan di perkebunan, deforestasi sebesar 37.910 hektare itu terjadi di 719 konsesi, yang seluruhnya adalah perkebunan sawit.

Dari ketinggian tampak areal deforestasi akibat aktivitas tambang di Kolonodale, di Kabupaten Morowali Utara, didokumentasikan pada Oktober 2025. Foto: Auriga Nusantara.

Pada 2025, lagi-lagi Kalimantan, Sumatera dan Papua menjadi pulau-pulau teratas lokasi deforestasi terbesar di areal konsesi perusahaan. Masing-masing sebesar 125.234 hektare, 28.996 hektare dan 19.944 hektare.

“Kebijakan pemerintah dalam hal perlindungan hutan alam tersisa belum jelas, tidak ada untuk wilayah APL dan hutan produksi. Di beberapa tempat, fungsi kawasannya bahkan diturunkan atau diubah agar deforestasi menjadi legal. Misalnya, dari HL diturunkan jadi hutan produksi, atau hutan produksi dilepaskan statusnya menjadi APL,” kata Supin.

Supin bilang, deforestasi pada areal konsesi perusahaan ini bisa dikatakan sebagai deforestasi terencana dan dilegalkan oleh pemerintah. Pemerintah sangat mengetahui potensi deforestasi, saat memberikan izin usaha di atas areal yang masih berhutan. Namun tidak punya daya untuk mencegah apalagi benar-benar melarang aktivitas pembabatan hutan.

Areal deforestasi di dalam konsesi perkebunan sawit PT Alam Lestari Indah, di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, didokumentasikan pada Juli 2025. Foto: Auriga Nusantara.

“Pemerintah melalui perizinan yang mereka terbitkan, sangat mengetahui secara pasti berapa besar potensi hutan yang akan hilang. Karena mereka menyetujui rencana kerja yang diajukan perusahaan pemegang konsesi. Pemerintah bukan hanya tahu berapa luasannya, tapi juga tahu berapa kubik dan jenis kayu apa saja yang akan ditebang,” ujarnya.

Pada akhir Desember 2024, dua bulan setelah Prabowo-Gibran dilantik, Pemerintah Indonesia mencanangkan program ketahanan pangan melalui pengalokasian 20,6 juta hektare kawasan hutan untuk cadangan pangan, energi, dan air. Pada 2025, Auriga Nusantara menemukan adanya hutan alam yang hilang yang terjadi di kawasan hutan untuk cadangan pangan itu.

Menurut data, areal cadangan pangan yang tersebar di 36 provinsi itu menyumbang sekitar 17,99 persen dari total luas deforestasi nasional, atau sekitar 78.123 hektare. Terluas terjadi di Kalimantan Tengah sebesar 13.439 hektare, Sumatera Barat 8.273 hektare, Kalimantan Barat 6.281 hektare, Kalimantan Timur seluas 6.089 hektare, dan Aceh seluas 5.040 hektare.

Metodologi berbeda dari yang digunakan pemerintah

Direktur Data dan Informasi Auriga Nusantara, Dedi P. Sukmara, mengatakan Auriga Nusantara merilis data deforestasi tahunan Indonesia sejak 2023. Hal ini dilakukan demi demokratisasi data (deforestasi) sehingga tidak terjadi monopoli data yang bisa jadi akan mengaburkan situasi lapangan yang berakibat pada menjauhnya kebijakan publik dan/atau praktik lapangan dari kebutuhan empirik penghentian deforestasi di Indonesia. Sebagai bentuk transparansi, peta dan analisis deforestasi ini dimuat dalam platform Simontini (Sentra Informasi Tutupan dan Izin di Indonesia) yang dapat diakses oleh publik.

Perbedaan angka deforestasi yang dilaporkan oleh beberapa sumber lain, seperti data dari Laboratorium Global Land Analysis and Discovery (GLAD) University of Maryland (UMD) dan Sistem Monitoring Hutan Nasional (Simontana) Kementerian Kehutanan, dapat memiliki perbedaan dalam definisi, sumber data (input), periode waktu pengamatan, unit pemetaan minimum maupun teknik analisis yang digunakan.

STADI melalui Sistem Monitoring Tutupan Lahan dan Izin di Indonesia (Simontini) mengukur deforestasi serta bagaimana hasilnya dibandingkan dengan pendekatan yang digunakan oleh UMD dan Kementerian Kehutanan. Perbedaan utama antara Kementerian Kehutanan melalui Simontana, STADI melalui Simontini, dan UMD dipengaruhi oleh data dasar hutan alam (baseline) yang digunakan untuk mengidentifikasi perubahan hutan.

Penampakan deforestasi akibat proyek bendungan PLTA Mentarang, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, didokumentasikan pada Oktober 2025. Foto: Auriga Nusantara.

Simontini menggunakan pendekatan integratif dengan menggabungkan beberapa referensi data hutan alam dari sumber global dan nasional. Referensi tersebut meliputi Tropical Moist Forest dari Joint Research Centre (JRC, 2022), Forest Persistence v0 - Google dari Forest Data Partnership (2025), kelas tutupan hutan alami MapBiomas Indonesia Koleksi 3 (2024), GEDI forest Canopy Heigh, P. Potapov (2020), serta kelas hutan alam Kementerian Kehutanan (2023).

“Pendekatan ini menekankan konsistensi tutupan tajuk pohon, riwayat gangguan, serta probabilitas keberadaan hutan yang masih utuh, sehingga baseline hutan alam dibangun dari kombinasi indikator biofisik dan riwayat perubahan tutupan hutan,” kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi menguraikan, Simontana menggunakan klasifikasi nasional penutupan lahan yang terdiri dari 23 kelas, dengan fokus pada kelas enam kelas hutan alam yang mencakup hutan lahan kering primer dan sekunder, hutan rawa gambut primer dan sekunder, serta hutan mangrove primer dan sekunder. Klasifikasi ini menekankan karakteristik ekosistem alami serta indikasi gangguan manusia seperti penebangan, kebakaran, dan pembangunan infrastruktur, sehingga konsisten dengan standar resmi pemantauan hutan nasional serta Petunjuk Teknis Penafsiran Citra Resolusi Sedang untuk Update Data Penutupan Lahan (Margono et al., 2016; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2020).

Adapun UMD, sambung Dedi, pada dasarnya menggunakan pendekatan global berbasis tutupan pohon dengan kriteria tinggi vegetasi minimal sekitar lima meter. Namun, untuk analisis di wilayah tropis, data ini disaring menggunakan informasi hutan hujan primer tropis yang hanya mencakup hutan alami yang telah matang (sejak 2001), sehingga tidak memasukkan perkebunan, tanaman pohon, maupun hutan sekunder muda.

Dengan penyaringan ini, analisis lebih berfokus pada kehilangan pada hutan alam yang relatif stabil dan tidak terkait dengan siklus panen tanaman kayu. Perbedaan pendekatan ini menyebabkan baseline hutan UMD cenderung lebih berbasis karakteristik struktur vegetasi hutan tropis yang lebih generik, sementara Simontana dan Simontini lebih menekankan klasifikasi ekosistem hutan alam secara tematik dan kontekstual di Indonesia.

“Akibat perbedaan ini, beberapa areal tutupan hutan alam yang digunakan STADI, tidak tercakup pada data UMD dan Kementerian Kehutanan atau sebaliknya,” ujar Dedi.

Dedi menuturkan, STADI tidak membedakan apakah perubahan hutan alam bersifat permanen atau sementara. Seluruh kehilangan tutupan hutan alam, baik hutan primer maupun sekunder, digunakan sebagai pendekatan untuk mengidentifikasi deforestasi. Namun, analisis difokuskan pada kehilangan hutan alam yang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan untuk pertanian atau perkebunan, pertambangan, pembangunan jaringan jalan, permukiman, termasuk kebakaran dan aktivitas lainnya.

“Kehilangan hutan akibat gangguan alami, seperti longsor atau perubahan musiman, dikeluarkan dari analisis. Dengan pendekatan ini, deforestasi dihitung sebagai total kehilangan tutupan hutan alam yang terdeteksi.

STADI, lanjut Dedi, mengukur deforestasi dengan menerapkan model deep learning U-Net pada area yang teridentifikasi oleh GLAD alert, yang diagregasi dan diakumulasi setiap bulan, dengan periode pelaporan tahunan dari Januari hingga Desember. Pada periode analisis 2023 dan 2024, pemetaan deforestasi menggunakan citra PlanetScope dengan resolusi spasial 4,77 meter sebagai data input.

Mulai 2025, STADI menggunakan citra Sentinel-2 dengan resolusi 10 meter, dengan unit pemetaan terkecil seluas 0,25 hektare, sehingga perubahan skala relatif kecil tetap dapat terdeteksi secara konsisten. Untuk memastikan hasil yang diperoleh tidak terkait dengan aktivitas panen atau siklus pengelolaan pertanian dan perkebunan, data deforestasi disaring menggunakan referensi tutupan hutan alam yang merupakan integrasi beberapa sumber global dan nasional.

Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ristantio Pribadi, mengatakan Kemenhut menghargai perhatian serta kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Auriga Nusantara, dalam mendorong transparansi dan penguatan tata kelola kehutanan di Indonesia. Pihaknya memandang bahwa berbagai data dan analisis tersebut merupakan masukan penting dalam memperkaya perspektif serta memperkuat upaya bersama dalam pengendalian deforestasi.

“Terkait apabila terdapat perbedaan angka deforestasi, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut pada prinsipnya bukan semata mencerminkan perbedaan kondisi faktual di lapangan, melainkan lebih disebabkan oleh perbedaan definisi, metodologi, dan pendekatan penghitungan,” kata Ristantio, Selasa (31/3/2026).

Ristantio menjelaskan, Kemenhut menggunakan definisi deforestasi yang mengacu pada standar nasional dan pelaporan internasional, termasuk kerangka UNFCCC, yaitu perubahan permanen kawasan berhutan menjadi tidak berhutan. Sementara itu, beberapa lembaga menggunakan pendekatan kehilangan tutupan pohon (tree cover loss), yang dalam praktiknya dapat mencakup perubahan yang bersifat sementara seperti rotasi tanaman atau panen hutan tanaman, sehingga berpotensi menghasilkan angka yang lebih tinggi.

Dari sisi metodologi, lanjut Ristantio, data Kemenhut dihasilkan melalui sistem pemantauan nasional (SIMONTANA) yang mengintegrasikan citra satelit, proses quality assurance dan quality control berlapis, serta verifikasi lapangan secara sistematis. Selain itu, penghitungan dilakukan secara konsisten antar waktu (time-series), sehingga memastikan keterbandingan data antartahun. Perbedaan pendekatan teknis, termasuk penggunaan machine learning oleh beberapa pihak, dapat memberikan keunggulan dalam deteksi dini, namun juga memiliki potensi over-estimation atau under-estimation apabila belum sepenuhnya disesuaikan dengan definisi operasional deforestasi nasional.

“Kementerian Kehutanan sebelumnya pernah menyampaikan data deforestasi yaitu 166.450 ha hingga September 2025 dan data tersebut merupakan data sementara (s.d. triwulan 3 tahun 2025) yang masih dalam proses finalisasi hingga akhir tahun (termasuk triwulan IV). Oleh karena itu, perbandingan langsung dengan data tahunan penuh dari pihak lain perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan mis-interpretasi,” ujar Rustantio.

Mengenai adanya fenomena peningkatan tekanan terhadap hutan, masih kata Rustantio, Kemenhut memandang hal ini sebagai sinyal penting yang harus direspons secara serius. Perubahan tutupan hutan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang bersifat legal maupun ilegal, termasuk aktivitas pemanfaatan hutan produksi, program strategis nasional, serta kegiatan lain yang telah melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan. Namun demikian, pemerintah tetap melakukan pengendalian ketat melalui pemantauan berbasis sistem, pengawasan lapangan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Ke depan, Kementerian Kehutanan terus memperkuat langkah-langkah pengendalian deforestasi melalui penguatan sistem pemantauan nasional berbasis teknologi (SIMONTANA), peningkatan akurasi data melalui integrasi verifikasi lapangan, penertiban kawasan hutan dan pengawasan perizinan, implementasi kebijakan FOLU Net Sink 2030, penguatan kebijakan penghentian pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut (PIPPIB)m serta kolaborasi multipihak dengan lembaga independen, akademisi, dan mitra internasional.

“Sebagai penutup, kami sampaikan kembali bahwa terjadinya perbedaan angka deforestasi antara Kementerian Kehutanan dan pihak lain, terutama bersumber dari perbedaan metodologi, definisi, dan skala pemetaan. Namun demikian, secara substansi, seluruh pihak memiliki kesamaan pandangan bahwa tekanan terhadap hutan masih terjadi dan perlu ditangani secara serius, kolaboratif, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Kehutanan terbuka untuk terus berdialog dan memperkuat sinergi demi pengelolaan hutan Indonesia yang berkelanjutan,” ucap Rustantio.

Terhadap tingginya angka deforestasi ini, Auriga Nusantara menyampaikan sejumlah poin rekomendasi yakni:

  1. Penerbitan regulasi yang memastikan perlindungan seluruh hutan alam tersisa di Indonesia.
  2. Pengadaan dan pemberlakuan instrumen pengendalian revisi tata ruang.
  3. Percepatan perluasan area preservasi, terutama di luar kawasan hutan.
  4. Redistribusi kelembagaan dan aparatus pengelola hutan sehingga seluruh tutupan hutan memiliki aparatus penjaganya.
  5. Korporasi yang mengelola area bertutupan hutan, harus berkomitmen terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik atau ESG Commitment.
  6. Penyediaan insentif bagi pemerintah daerah, komunitas lokal, dan korporasi yang melakukan perlindungan hutan alam.