Rabu, 10 Juni 2026

            

Berita

Pelihara 184 Kakatua, Penangkar di Sukabumi Ditangkap

FJ memelihara 184 burung berbagai jenis dalam sebuah sangkar besar di Kampung Tenjolaya RT 004/004, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug.

Jumat, 15 Januari 2021
Bareskrim Mabes Polri dan Gakkum KLHK berhasil membongkar penangkaran satwa dilindungi berupa burung kakatua tanpa izin di Sukabumi, Jawa Barat (12/1/2021) (Sukabumiupdate.com)
Bareskrim Mabes Polri dan Gakkum KLHK berhasil membongkar penangkaran satwa dilindungi berupa burung kakatua tanpa izin di Sukabumi, Jawa Barat (12/1/2021) (Sukabumiupdate.com)

BETAHITA.ID - Bareskim Polri mengungkap penangkaran satwa liar dilindungi berupa berbagai jenis burung tanpa izin di  di Kabupaten Sukabumi. Tersangka pelaku berinisial FJ memelihara 184 burung berbagai jenis dalam sebuah sangkar besar di Kampung Tenjolaya RT 004/004, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug.

Barang bukti berupa 53 ekor kakatua maluku/merah, 22 ekor kakatua jambul kuning, 12 ekor kakatua putih, 4 ekor kakatua tanimbar, 38 kakatua koki, 47 ekor nuri bayan, 5 ekor kasturi kepala hitam dan 3 ekor gelatik jawa. 

"Oleh FJ, satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan," demikian keterangan tertulis Dit Tipidter Bareskrim Polri yang diterima awak media, Kamis (14/1/2021).

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (12/1/2021) oleh penyidik Subdit I Direktorat Tipider Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, tim dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

SUKABUMIUPDATE.COM | TERAS.ID