Rabu, 10 Juni 2026

            

Berita

Penyelundupan Benih Lobster Rp 11 M Digagalkan Bea Cukai Bandung

Penyelundupan 54.947 ekor benih (baby) lobster senilai hampir Rp11 miliar digagalkan Kantor Bea Cukai Bandung. Tersangka berinisial AR, 26 tahun, hendak membawanya ke Singapura. Petugas meringkusnya sebelum lolos terbang dari Bandara Husein Sastranegara Bandung. Baca: Susi Pudjiastuti: Penyelundupan 304.354 Benih Lobster Digagalkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan penangkapan

Jumat, 29 Maret 2019
Oleh:

 

Benih lobster (kkp.go.id)
Benih lobster (kkp.go.id)

Betahita.id – Penyelundupan 54.947 ekor benih (baby) lobster senilai hampir Rp11 miliar digagalkan Kantor Bea Cukai Bandung. Tersangka berinisial AR, 26 tahun, hendak membawanya ke Singapura. Petugas meringkusnya sebelum lolos terbang dari Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Baca: Susi Pudjiastuti: Penyelundupan 304.354 Benih Lobster Digagalkan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan penangkapan itu berlangsung Jumat siang, 22 Maret 2019. Pelaku membawa dua tas jenis ransel dan travel.

Mesin bandara memindai kedua tas berisi barang mencurigakan. “Hasil analisa intelijen dan gestur penumpang, patut diduga membawa barang yang perlu diperiksa mendalam,” kata Saipullah di kantornya kepada pers, Kamis, 28 Maret 2019.