Rabu, 26 Agustus 2026

            

Berita

RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Langkah awal untuk landasan hukum implementasi reforma agraria di Indonesia.

Rabu, 26 Agustus 2026
Ilustrasi konflik agraria. Foto: Internet
Ilustrasi konflik agraria. Foto: Internet

BETAHITA.ID - Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 di DPR. Hal ini dinilai dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi implementasi reforma agraria di Indonesia. 

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, para legislator di Senayan harus mendukung penuh proses pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. 

“Ini merupakan kemajuan penting. Kita berharap momentum ini menjadi pintu masuk untuk menghadirkan keadilan sosial berbasis tanah dan sumber-sumber agraria,”  kata Dewi, Senin, 24 Agustus 2026. 

RUU Reforma Agraria dalam Prolegnas Prioritas 2026 disepakati dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan panitia perancang undang-undang DPRD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026. 

Menurut Dewi, pihaknya sempat mengajukan RUU ini untuk masuk Prolegnas 2025, namun gagal. Di sisi lain, kebijakan negara selama ini cenderung membuka ruang bagi kepentingan investasi dan akumulasi penguasaan tanah. Sementara masalah darurat seperti ketimpangan, konflik, kriminalisasi, dan perampasan tanah terus terjadi. 

RUU Reforma Agraria nantinya harus menjawab semua permasalahan agraria struktural tersebut, di antaranya mencakup redistribusi tanah, perlindungan hak rakyat, penyelesaian konflik agraria, dan penguatan ekonomi masyarakat, kata Dewi. 

“Sudah terlalu lama kebijakan negara menjadi karpet merah bagi investor. Kini saatnya reforma agraria menjadi karpet merah bagi rakyat: petani kecil, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan petani, dan kelompok marginal di perkotaan,” kata Dewi.

KPA berharap seluruh kekuatan masyarakat sipil, organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, akademisi, serta berbagai kelompok yang memperjuangkan keadilan agraria dapat bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Reforma Agraria.

“Kita harus memastikan RUU ini tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi landasan hukum untuk mewujudkan reforma agraria sejati di Indonesia,” ujarnya. 

Dewi berharap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. 

“Saya berharap Kabinet Merah Putih mendukung penuh inisiatif ini, sebagaimana telah dibahas dalam rapat-rapat koordinasi bersama pimpinan DPR,” ujarnya.