Berita
Berharap Penyelamatan Gajah pada Instruksi Presiden
Penyelamatan populasi dan habitat gajah tidak sekedar pada kantong tersisa, melainkan juga peran pemegang PBPH.
Minggu, 19 Juli 2026

BETAHITA.ID - Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2026 Tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Geopix mengingatkan penyelamatan populasi dan habitat gajah tidak sekedar pada kantong tersisa, melainkan juga peran pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pelaku usaha perkebunan, serta pelaku usaha sektor energi dan sumber daya mineral.
Inpres No 8 Tahun 2026 mengatur keterlibatan lintas sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah terlindungi seiring dengan pembangunan yang tetap berjalan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencontohkan, pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus.
“Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” ujarnya melalui rilis pers pada
Pada Inpres tersebut sembilan kementerian terlibat dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah. Masing-masing adalah Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu kepolisian, gubernur, bupati/ walikota di Sumatera dan Kalimantan Utara juga harus terlibat aktif dalam perlindungan gajah.
Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix, menyebutkan instruksi presiden ini merupakan sinyal penting bahwa perlindungan gajah di Indonesia akan dilaksanakan secara komprehensif dan lebih terintegrasi dengan ruang lingkup baik populasi maupun habitatnya.
Peraturan ini berpotensi menggeser pendekatan konservasi gajah yang usang (monosektoral) menjadi tanggung jawab dan bahkan penugasan multisektoral yang jelas dalam ruang lingkup pemerintahan serta lebih terintegrasi. Menurutnya kompleksitas penyelamatan populasi dan habitat gajah sudah seharusnya semua sektor pemerintahan mendapatkan penugasan dipandu dengan dokumen-dokumen teknis.
Dokumen itu diantaranya adalah Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Kalimantan dan Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Geopix melihat adanya sinyal positif karena pemerintah yang secara eksplisit mengakui pentingnya kantong habitat gajah sumatera di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh. Suatu kawasan habitat gajah sumatera dengan struktur populasi terbaik yang saat ini menghadapi ancaman serius akibat jerat, pagar listrik, serta berbagai fragmentasi dan perusakan habitat.
“Kantong-kantong gajah yang ditetapkan dalam instruksi presiden ini harus difungsikan sebagai wilayah inti yang aman dan terlindung bagi gajah sumatera maupun gajah kalimantan,” kata dia.
Perlindungan penyelamatan populasi dan habitat gajah ini tidak sekedar pada kantong-kantong gajah yang tersisa, tetapi juga perlu menegaskan peran para pihak lain. Pihak ini adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pelaku usaha perkebunan, pelaku usaha sektor energi dan sumber daya mineral.
Tanpa pemahaman tersebut, gangguan terhadap pergerakan gajah seperti keberadaan pagar listrik atau jerat satwa yang mematikan akan terus muncul. Gangguan-gangguan tersebut akan mengisolasi populasi-populasi gajah atau bahkan mengubah pola pergerakan populasi gajah yang mendorong peningkatan konflik antara gajah dengan manusia.
“Pengelolaan koridor-koridor ekologis bagi gajah ini sama pentingnya dengan pengelolaan kantong-kantong habitat gajah. Harapan yang tinggi bahwa Instruksi Presiden ini dapat diimplementasikan dengan baik dan bukan hanya sekedar menjadi kebijakan yang dikoleksi dalam etalase kebijakan tetapi gagal menghentikan laju krisis populasi gajah di Indonesia,” ucap dia.




