Kamis, 11 Juni 2026

            

Berita

Meski Sedang Digugat, Pembangunan Jalan PSN Merauke Jalan Terus

Pembangunan jalan 135 kilometer untuk mendukung PSN Merauke terus berjalan meskipun sedang digugat masyarakat adat.

Kamis, 11 Juni 2026
Masyarakat Adat Malind menggugat pembangunan jalan 135 km di PTUN Jayapura, 5 Maret 2026. Dok. Greenpeace
Masyarakat Adat Malind menggugat pembangunan jalan 135 km di PTUN Jayapura, 5 Maret 2026. Dok. Greenpeace

BETAHITA.ID - Pembangunan jalan 135 kilometer di Merauke, Papua Selatan, dilaporkan terus berjalan, meski saat ini tengah menjadi objek gugatan masyarakat adat Papua. Masyarakat adat dan tim hukum pun kembali mendesak agar proyek yang jadi bagian Proyek Strategis Nasional (PSN Merauke) pangan dan energi tersebut dihentikan selama proses hukum berlangsung. 

Sidang terbaru terkait gugatan masyarakat adat Malind terhadap SK Kelayakan Lingkungan pembangunan jalan tersebut dihelat Selasa, 9 Juni 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Dengan agenda pemeriksaan bukti surat, para penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke. Sementara, Bupati Merauke sebagai Tergugat I diwakili oleh kuasa hukum dan Kementerian Pertahanan sebagai Tergugat II Intervensi absen dalam persidangan kali ini tanpa keterangan yang jelas.

Anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dan Juru Kampanye Hutan Greenpace, Sekar Banjaran Aji mengatakan, proyek jalan tersebut terus berjalan tiga bulan setelah gugatan didaftarkan pada Maret 2026. Menurut pemantauan lapangan, progresnya telah mencapai 58 kilometer, yang terbentang dari Wanam sampai Salamepe.  Adapun pembangunan jalan telah menyebabkan pembabatan sekitar 7.600 hektare hutan yang menggusur kampung masyarakat adat Malind per Februari lalu. 

“Kami sudah melihat dari citra satelit sekarang prosesnya sudah sekitar 58 kilometer. Dalam konteks pembangunan yang terus berlanjut ini, tentu saja ada konsekuensi lingkungan hidup dari setiap kilometer hutan yang dibabat untuk diubah jadi jalan, yang sedang kita bahas dalam objek gugatan lingkungan hidup ini. Oleh karena itu kami memohon penundaan pelaksanaan objek sengketa selama gugatan ini berlangsung,” kata Sekar, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Sekar, tim kuasa hukum lima penggugat–yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse–telah menyerahkan 11 alat bukti untuk memperkuat gugatan terhadap SK Bupati Merauke tersebut. Sementara itu pihak tergugat menyerahkan 22 alat bukti, berupa dokumen AMDAL dan pendukung penerbitan keputusan kelayakan lingkungan. 

Hakim Ketua Merna Cinthia dalam sidang terakhir mengatakan: “Sejak persidangan awal, waktu tahap pemeriksaan persiapan, Majelis sudah sampaikan berkali-kali kepada pihak tergugat [Bupati Merauke] agar disampaikan kepada pihak ketiga [Kementerian Pertahanan], tolong disampaikan bahwa saat ini perkara sedang berjalan, jadi tolong [pembangunan jalan] dihentikan dulu.”

Arpi Asso, anggota tim hukum lainnya dari Lembaga Bantuan Hukum Papua mengatakan, jalan yang tengah dibangun tersebut juga digunakan untuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Jalan tersebut saat ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan melibatkan sejumlah kontraktor, setelah sebelumnya dimulai oleh Kementerian Pertahanan bersama PT Jhonlin Group.

“Lewat persidangan ini membuktikan apa yang terjadi dalam Film Pesta Babi, jelas dan benar adanya bahwa Masyarakat Adat Papua ruang hidupnya dihancurkan untuk kepentingan negara dan kroninya,” kata Arpi. 

“Agenda pembuktian ini menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak diam saja, mereka melawan dengan terhormat lewat jalur persidangan,” ujarnya.