Berita
Korporasi Sawit di Konawe Selatan Main Rusak Ratusan Rumah Petani
Perusahaan perkebunan sawit ini diduga beroperasi secara ilegal karena tidak mengantongi izin dan hak guna usaha.
Senin, 02 Februari 2026

BETAHITA.ID - Aksi perusakan sejumlah rumah pondok milik petani oleh perusahaan perkebunan sawit kembali terjadi, akibat konflik lahan yang tak terselesaikan. Kali ini menimpa ratusan petani di Desa Puao–Pusanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, kejadian tersebut terjadi sejak Kamis (29/1/2026) dan berlanjut pada Jumat (30/1/2026). Dalam aksi tersebut total sekitar 170 unit rumah pondok milik petani dirobohkan dan sebagian dibakar oleh pihak perusahaan.
Disebutkan bahwa warga sempat bertahan dan melakukan sedikit perlawanan, namun akhirnya terpaksa mundur setelah sempat terlibat bentrokan fisik di lapangan, akibat intimidasi dan kekerasan. Menurut keterangan warga, PT Marketindo Selaras (PT MS) memobilisasi massa sebanyak kurang lebih 500 orang, yang diduga preman dan karyawan perusahaan.
Massa yang dikerahkan tersebut tampak difasilitasi senjata tajam, termasuk jenis pedang katana, sehingga menjadi ancaman serius terhadap keselamatan warga. Tak hanya merobohkan dan membakar rumah pondok petani, massa tersebut juga dilaporkan menjarah berbagai peralatan pertanian dan kendaraan bermotor milik para petani yang ada di dalam rumah.
“Itu sudah terjadi sejak Kamis, dan sudah banyak warga yang pergi karena ketakutan. Karena kejadiannya mendadak. Beberapa memilih bertahan dan meminta waktu untuk mengosongkan rumah, tapi tidak diberi kesempatan. Rumah pondik mereka dirobohkan dan sebagian dibakar begitu saja,” kata Asridam, staf advokasi Walhi Sultra, Jumat (30/1/2026).
Idam mengatakan, di lahan tersebut masyarakat bercocok tanam berbagai jenis tanaman pangan, seperti ubi, sagu, jagung dan sayur-sayuran, dan sawit. Namun sebagian besar tanaman itu juga ikut dirusak oleh massa perusahaan.
Menurut catatan Walhi Sultra, PT MS diduga menjalankan seluruh kegiatan perkebunan sawit secara ilegal, sebab perusahaan tersebut diyakini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas wilayah yang digusur. Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menguasai lahan, apalagi melakukan penggusuran paksa terhadap masyarakat. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum agraria dan hak-hak masyarakat.
“Perusahaan ini pernah punya izin lokasi, seluas sekitar 15 ribu hektare. Tapi sejauh yang kami ketahui, izin itu sudah habis masa berlakunya sejak 2018, dan belum ada izin baru yang diterbitkan pemerintah daerah. Termasuk izin usaha perkebunan juga tidak ada,” ucap Idam.
