Sorot
RUU Daerah Kepulauan: Sein Kiri, Belok Kanan
Senayan sedang merakit RUU Daerah Kepulauan. Mengkhianati Naskah Akademiknya sendiri, beleid ini sekadar payung hukum untuk mencacah pulau menjadi konsesi.
Senin, 02 Maret 2026
Ringkasan:
- Pemeriksaan silang antara naskah akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menemukan lima anomali struktural. Draf RUU terbukti secara diametral mengkhianati kerangka filosofis Naskah Akademiknya sendiri.
- Regulasi yang semula didesain untuk keadilan spasial warga pesisir, bermutasi menjadi instrumen legalisasi konsesi ekstraktif dan sentralisasi anggaran birokrasi.
- Usulan NA yang mengunci Dana Khusus Kepulauan (DKK) minimal 5 persen dari Dana Transfer Umum (proyeksi ±Rp24 triliun) dihapus total. Pasal 30 ayat (1) draf RUU mengubah mandatory spending tersebut menjadi frasa karet "disesuaikan".
- Mandat NA untuk memberikan "bantuan langsung tunai setiap bulan" bagi warga di daerah kepulauan dilenyapkan sepenuhnya dari Pasal 1 hingga Pasal 48.
- Mengabaikan peringatan NA akan bahaya munculnya "panglima laut" di daerah, Pasal 13 dan 22 Draf RUU justru memberikan wewenang mutlak penerbitan izin ruang laut kepada gubernur dan bupati/wali kota. Bersamaan dengan itu, Pasal 36 melucuti instrumen free, prior, and informed consent (FPIC) masyarakat adat dan pesisir.
- Mengkhianati komitmen tata kelola "Ekonomi Biru", Pasal 34 Draf RUU meletakkan pertambangan mineral sejajar dengan konservasi mangrove dan Pasal 15 huruf b melegalkan wewenang daerah menerbitkan izin pertambangan mineral logam di wilayah laut.
- NA mendudukkan warga pulau terluar sebagai sabuk pertahanan hidup (living defense belt) dan penjaga kedaulatan negara. Namun, Draf RUU melucuti identitas teritorial tersebut, mereduksi laut dan entitas kepulauan murni sebagai peta konsesi untuk investasi skala masif yang berpotensi menggusur warga asli.
DI SENAYAN, waktu tidak pernah netral. Berlarut-larutnya pembahasan produk legislasi tidak selalu karena masalahnya terlalu kompleks. Penyebabnya bisa sesederhana ini: butuh waktu untuk menuntaskan negosiasi antarelite. Sejarah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan merekam dalil tersebut.
Daerah kepulauan perlu diatur dalam UU karena karakteristiknya yang khusus. Wilayah administratif (bisa provinsi/kabupaten/kota) ini sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut dan gugusan pulau-pulau, yang membentuk satu kesatuan geografis, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Ada sedikitnya 8 daerah kepulauan di Indonesia. Beberapa di antaranya terdiri dari ribuan pulau. Sulawesi Tengah punya 1.572 pulau, Kepulauan Riau memiliki 2.028 pulau, bahkan Papua Barat Daya punya 3.022 pulau.
Di antara karakter khasnya adalah biaya logistik, transportasi laut, dan penyediaan infrastruktur dasar antarpulau menelan biaya berlipat-lipat. Ongkos yang mahal ini jadi masalah karena tidak dimasukkan dalam formula pembagian Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah pusat sangat bias daratan. Besaran transfer daerah hanya bersandar pada dua variabel dominan: luas daratan dan jumlah penduduk. Adapun laut tidak dihitung sebagai wilayah kedaulatan yang memerlukan biaya tata kelola, melainkan sekadar ruang kosong.
Bagi provinsi kepulauan, rumusan fiskal itu menjadi kutukan. Dana yang diterima menjadi jauh lebih kecil dibandingkan provinsi kontinental di Pulau Jawa atau Sumatera.
Puluhan tahun merasa diperlakukan tak adil, itu meledak juga akhirnya. Pada 10-11 Agustus 2005, di Gedung Baileo Siwalima, Ambon, para gubernur dan ketua DPRD dari tujuh provinsi kepulauan—Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau—menggelar konsolidasi politik dan melahirkan "Deklarasi Ambon". Belakangan Provinsi Sulawesi Tenggara bergabung, menggenapkan deklarator menjadi delapan provinsi.
Mereka membentuk Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan. Tuntutan mereka tunggal dan konstitusional: mendesak negara mengakui secara yuridis karakteristik daerah kepulauan dan memberikan perlakuan khusus berupa dukungan fiskal yang mengkalkulasi luas perairan.
Di Senayan, inisiatif ini dikawal Fraksi PDI Perjuangan, oleh Alexander Litaay, anggota DPR daerah pemilihan Maluku periode 2009-2014. Namun, hingga Alex Litaay meninggal pada 2016, Deklarasi Ambon jalan di tempat. Upaya macet di Pemerintah Pusat. Alasannya: rumitnya mencari titik temu untuk rasio anggaran.
Namun, lini masa dokumen ini menunjukkan kelambanan tersebut bukan akibat rumitnya kalkulasi anggaran. Penyebabnya adalah karena inkubasi bagi kepentingan modal belum matang.
Faktanya, RUU ini belakangan tancap gas. Mesin legislasi mendadak berakselerasi, ketika Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengambil alih posisi inisiator formal (legal drafter). Pada 17 Juli 2025, rapat paripurna DPD menyepakati draf tersebut. Istana kemudian merespons secepat kilat, lewat Surat Presiden 12 Januari 2026 yang menginstruksikan delapan kementerian untuk langsung melakukan pembahasan.
Analisis atas Naskah Akademik dan draf RUU ini menemukan sejumlah pasal dalam RUU yang menjadi octan booster bagi Senayan. Di antaranya pasal yang melegalisasi tambang laut (Pasal 15 dan 34). Ada juga kerak mesin yang dilenyapkan, yakni hak veto warga kepulauan.
Padahal, Naskah Akademik (NA) RUU telah menjanjikan keadilan spasial. Naskah Akademik adalah dokumen hasil penelitian atau pengkajian hukum yang wajib disertakan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU), baik oleh DPR, Pemerintah, maupun DPD. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar ilmiah, filosofis, sosiologis, dan yuridis yang memberikan justifikasi, arah, serta solusi atas masalah hukum yang ingin diatur. Terdiri dari dua bab, “Naskah Akademik (Bab 1) adalah kerangka berpikirnya dan RUU (Bab 2) adalah draf regulasinya,” kata Direktur Penegakkan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra.
Kajian ini menemukan setidaknya 5 praktik “sein kiri belok kanan” RUU Daerah Kepulauan atas Naskah Akademiknya itu.
