Sorot
Skenario Bisnis di Balik RUU Iklim: Dari Bencana Jadi Komoditas
Draf RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menunjukkan pergeseran paradigma yang fundamental, dari perlindungan lingkungan sebagai hak asasi manusia ke komoditas. Mengapa rakyat rugi, di mana bahayanya?
Selasa, 20 Januari 2026

RINGKASAN
- Draf Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) November 2025 menunjukkan pergeseran paradigma yang fundamental, dari perlindungan lingkungan sebagai hak asasi manusia ke pengelolaan aset karbon sebagai instrumen ekonomi makro.
- RUU lebih condong pada pemenuhan target geopolitik karbon dan mekanisme pasar global daripada penguatan ketahanan fisik rakyat Indonesia terhadap krisis iklim.
- RUU ini mendekriminalisasi kejahatan iklim. Sanksi pidana dihapus, diganti sanksi administratif, mengubah kerusakan ekologis menjadi sekadar biaya operasional korporasi. (Pasal 15).
- Tanpa batasan kuota offset internal (Pasal 13), RUU ini memberi karpet merah bagi konglomerasi untuk mencuci dosa emisi melalui skema "kantong kiri ke kantong kanan”.
- Pembentukan Badan Pengelolaan Perubahan Iklim (BPPI) yang bersifat sentralistik dan pelibatan OJK yang tertutup membuat audit sosial oleh masyarakat menjadi kian sulit dilakukan. Harmonisasi ke arah OJK berarti "Karbon = Saham", bukan "Karbon = Polutan", yang mematikan fungsi lingkungan hidup.
- RUU bersifat mitigasi-sentris, di mana insentif finansial diberikan pada perdagangan karbon, sementara mekanisme adaptasi dan ganti rugi bagi masyarakat terdampak bencana fisik nyaris absen.
- RUU wajib mengadopsi prinsip Keadilan Iklim untuk mengembalikan marwah perlindungan iklim kepada rakyat yang mencakup: restorasi sanksi pidana, pembatasan ketat transaksi karbon afiliasi, hak veto rakyat melalui prinsip FPIC, serta kewajiban audit independen yang transparan bagi publik.
PROSES politik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) mendapatkan momentum signifikan pada akhir tahun 2025. Setelah RUU ini disepakati masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026 pada 19 November 2025, sepekan kemudian dampak perubahan iklim datang dengan wajahnya yang paling mengerikan di tiga provinsi di Sumatra. Akibat bencana banjir bandang itu, sebanyak 1.190 jiwa meninggal, 141 masih hilang, dan 131 ribu jiwa mengungsi.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan, bencana hidrometeorologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan Indonesia sedang menghadapi krisis iklim sekaligus lingkungan. Hal itu disampaikan setelah menghadiri Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Diplomacy Clinic Room yang berlangsung di Jakarta pada 30 November 2025. Dalam kesempatan lainnya dia mengatakan bencana ini, dan banjir sebelumnya di Bali, menjadi alasan percepatan pembahasan RUU PPI di Senayan.
Masuknya RUU PPI ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 menandai pergeseran paradigma fundamental di DPR. Harus dipujikan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata menurunkan komitmen global mengenai perubahan iklim menjadi hukum positif nasional yang memiliki daya paksa. Di tengah padatnya agenda legislasi nasional—termasuk pembahasan 64 RUU prioritas lainnya seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata—masuknya RUU PPI menunjukkan adanya konsensus lintas fraksi mengenai urgensi isu perubahan iklim.
Namun, analisis atas draf RUU PPI ini memunculkan kekhawatiran bahwa RUU ini telah salah jalan. Pada namanya saja langsung terlihat kontradiksinya. Bencana butuh keadilan, tapi RUU-nya menawarkan pengelolaan.
Kekhawatiran ini juga tergambar dari prosesnya. Dalam rapat harmonisasi RUU PPI yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis, 15 Januari 2026, Andi Yuliani Paris, anggota Baleg dari Fraksi PAN, menyampaikan perlunya harmonisasi RUU ini agar tidak tumpang tindih dengan aturan OJK dan industri. Kata "harmonisasi" sudah seharusnya membunyikan alarm waspada. Dalam bahasa Senayan, kata ini bisa berarti pemangkasan pasal-pasal yang dianggap memberatkan investasi agar sinkron dengan UU Cipta Kerja. Harmonisasi dilakukan tidak untuk menguatkan perlindungan lingkungan, alih-alih untuk memastikan RUU ini ramah terhadap mekanisme pasar yang sudah diatur OJK.
Bayangkan jika kekhawatiran ini benar. BPPI--lembaga baru yang diusulkan dalam draf RUU tersebut untuk memegang kendali sentral atas tata kelola iklim di Indonesia (Pasal 18-21)--saja sudah cenderung menjadi badan bisnis, termasuk mengurusi administrasi karbon, sistem registri nasional (SRN/SRUK), dan pengawasan target NDC. Jika kewenangan bursa karbon kemudian sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar (OJK), dan BPPI (Badan Pengelolaan Perubahan Iklim) hanya jadi stempel administratif, maka aspek lingkungan benar-benar hilang. Karbon murni jadi sekuritas (saham), bukan lagi indikator ekologis.
Harmonisasi yang dilakukan DPR itu bahkan berisiko mensterilkan RUU PPI dari pasal-pasal yang masih perlu dibuat progresif, seperti soal pajak karbon (pasal 13) yang belum memasukkan klausul bahwa hasil pajak tersebut (pendapatan negara) untuk dikembalikan ke proyek adaptasi atau korban bencana, agar tidak bertabrakan dengan, misalnya, kepentingan industri batu bara yang dilindungi UU Minerba.
Analisis ini didasarkan pada Draf RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (versi November 2025), naskah akademiknya, dan materi presentasinya, yang diyakini Betahita.ID menjadi dokumen kerja dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI pada awal Masa Sidang 2026. Analisis dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan: apakah regulasi ini lahir sebagai perisai bagi nyawa warga, atau sekadar upaya untuk memuluskan dagang karbon di pasar global? Analisis dilakukan dengan bantuan kecerdasan buatan. Analisis yang dilakukan termasuk content analysis, analisis pasal krusial, dan dinamika politik di DPR.
Analisis Isi: 214 Pengelolaan – 0 Keadilan Iklim
Content analysis (Analisis Isi) merupakan cara untuk mengungkap secara objektif manifestasi dari ideologi, misi, atau keberpihakan tertentu, dalam sebuah pesan, termasuk undang-undang. Analisis atas dokumen induk "Draf RUU PPI Nov 2025.pdf" mengungkapkan kata "pengelolaan" sangat dominan dibanding atas kata "keadilan" dan mengalahkan dengan sangat telak frasa “keadilan iklim”, padahal ketiganya sama penting dalam konteks perubahan iklim.
