Opini
Gajah Tanpa Kepala dan Pembiaran oleh Negara
Kematian gajah sumatera tanpa kepala di areal konsesi di RAPP bukan sekadar peristiwa kriminal satwa liar. Ia adalah penanda keras bahwa negara gagal menjaga ruang hidup satwa dilindungi di tengah ekspansi izin ekstraktif.
Selasa, 17 Februari 2026

KEMATIAN gajah sumatera tanpa kepala di areal konsesi RAPP bukan sekadar peristiwa kriminal satwa liar. Ia adalah penanda keras bahwa negara gagal menjaga ruang hidup satwa dilindungi, di tengah ekspansi izin ekstraktif.
Kepala yang hilang beserta gadingnya adalah simbol paling telanjang dari perburuan satwa dilindungi dan paling terancam punah. Perburuan ini terus berlangsung di bentang alam yang secara hukum dianggap “legal”.
Aparat memang telah memeriksa puluhan saksi. Namun pengalaman panjang konservasi menunjukkan fokus semata pada pelaku lapangan seringkali membuat kita lupa pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu mengapa gajah masih terbunuh di ruang yang seharusnya berada dalam pengawasan negara dan korporasi? Mengapa tragedi seperti ini hampir selalu terjadi di dalam atau di sekitar konsesi? Dan mengapa aktor perburuan tidak pernah terungkap secara tuntas, dan hanya berfokus pada pelaku lapangan saja.
Populasi Menyusut, Negara Kehilangan Kendali
Gajah sumatera berstatus sangat terancam punah. Dalam tiga generasi, populasinya diperkirakan menyusut lebih dari 50 persen. Di Riau, situasinya bahkan lebih genting. Wilayah yang dahulu menjadi salah satu benteng utama gajah di Sumatera bagian tengah, kini populasinya diperkirakan tinggal sekitar dua ratusan individu, tersebar dalam kantong-kantong kecil yang terisolasi.
Penurunan ini beriringan dengan hilangnya hutan alam. Data Mapbiomas Indonesia menunjukkan bahwa Riau telah kehilangan lebih dari 60% tutupan hutan alamnya dalam tiga dekade terakhir. Hutan dataran rendah yang juga menjadi habitat utama gajah Sumatera adalah yang paling cepat lenyap. Ia digantikan oleh perkebunan sawit, kebun kayu, jalan, dan kanal.
Hari ini, lebih dari 3 juta hektare daratan Riau telah dibebani izin: perkebunan sawit skala besar, PBPH, tambang, dan berbagai konsesi lain. Kawasan konservasi hanya menjadi pulau-pulau kecil di tengah lautan izin. Akibatnya bisa ditebak: sebagian besar habitat gajah Sumatera kini berada di luar kawasan lindung, di ruang produksi yang orientasi utamanya bukan keselamatan satwa.
Konsesi dan Ilusi Perlindungan
Kematian gajah tanpa kepala di Pelalawan kembali memperlihatkan bahwa konsesi adalah ruang paling berbahaya bagi satwa dilindungi. Pengawasan longgar, luas wilayah yang masif, serta minimnya akuntabilitas menjadikan konsesi sebagai tempat ideal bagi perburuan dan kejahatan satwa lainnya.
Secara normatif, keberadaan satwa dilindungi di dalam konsesi seharusnya memicu kewajiban ekstra bagi pemegang izin. Namun dalam praktik, perlindungan satwa kerap direduksi menjadi dokumen rencana pengelolaan, papan peringatan, atau patroli sporadis. Ketika gajah mati, tanggung jawab sering kali menguap dalam kalimat standar: kami tidak mengetahui kejadian itu.
Masalahnya bukan sekadar lemahnya pengawasan perusahaan, tetapi absennya negara sebagai pengendali utama izin. Negara memberikan hak kelola atas jutaan hektare hutan, namun gagal memastikan bahwa hak hidup satwa dilindungi tidak dikorbankan demi target produksi.
Tangkapan layar analisis transisi perubahan tutupan lahan di Riau (1990-2024). Sumber: Mapbiomas Indonesia
