Jumat, 12 Juni 2026

            

Berita

APEL Green Desak Pengusutan Kebakaran Stockpile PLTU Nagan Raya

Kebakaran stockpile batu bara PLTU PT PLN Nusantara Energi tak hanya membahayakan warga tapi juga lingkungan.

Jumat, 12 Juni 2026
Asap memenuhi jalanan area PLTU PT PLN Nusantara Power di Nagan Raya, Aceh. Foto: APEL Green Aceh
Asap memenuhi jalanan area PLTU PT PLN Nusantara Power di Nagan Raya, Aceh. Foto: APEL Green Aceh

BETAHITA.ID - Yayasan APEL Green Aceh mendesak penuntasan kebakaran stockpile batu bara PLTU PT PLN Nusantara Power di Desa Suak Puntong, Nagan Raya, Aceh. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas. 

Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, menyebutkan kepolisian harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power. Mereka harus mengungkap penyebab kebakaran, potensi kelalaian dalam pengelolaan fasilitas, serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

"Kami meminta agar kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power ini tidak dianggap sebagai kejadian biasa. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana kebakaran bisa terjadi, berapa lama berlangsung, sejauh mana dampaknya terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan lingkungan hidup di sekitar lokasi," ujar Syukur melalui rilis pers yang diterima pada Rabu (10/6/2026).

Menurutnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga harus segera turun ke lapangan untuk verifikasi independen, pengukuran kualitas udara dan pengambilan sampel lingkungan. Mereka harus melakukan evaluasi kepatuhan PT PLN Nusantara Power terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Petugas berusaha memadamkan kebakaran di stockpile batu bara PLTU PT PLN Nusantara Power di Nagan Raya, Aceh. Foto: APEL Green Aceh

Asap yang timbul atas kebakaran ini berpotensi mengandung partikel berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat penyakit pernapasan. Pemerintah daerah harus segera menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat dan memastikan fasilitas kesehatan siap merespons potensi dampak kesehatan akibat paparan asap.

Syukur menyebutkan perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan oleh negara. Penanganan yang lambat dan minim transparansi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Kami mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan independen dan terbuka terhadap fasilitas stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power, termasuk meninjau sistem pencegahan kebakaran, prosedur keselamatan operasional, pengelolaan emisi, pengendalian pencemaran udara, serta kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan,” ujarnya. 

Masyarakat berhak mengetahui kelemahan sistem pengelolaan stockpile, kegagalan mitigasi risiko kebakaran, atau pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan yang berpotensi menyebabkan terjadinya insiden tersebut. Hasil audit harus diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Menurutnya pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif, gugatan perdata lingkungan, hingga penegakan hukum pidana lingkungan.

"Kebakaran stockpile batu bara PT PLN Nusantara Power harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola lingkungan dan sistem keselamatan operasional sektor energi. Kepentingan ekonomi dan produksi listrik tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat," ucapnya. .