Selasa, 09 Juni 2026

            

Berita

Kasus Andrie Yunus, TAUD: Tuntutan Ringan untuk Kejahatannya Keji

Tuntutan pidana terhadap empat terdakwa penyerangan aktivis HAM Andrie Yunus dinilai tidak mencerminkan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Selasa, 09 Juni 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Dok. KontraS
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Dok. KontraS

BETAHITA.ID - Kasus penyerangan air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus telah memasuki tahap tuntutan terhadap para terdakwa. Menurut Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), tuntutan yang diajukan terlalu ringan untuk “kejahatan keji yang mengancam nyawa dan melukai korban secara permanen.” 

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 di Jakarta (3/6), oditur militer menyatakan empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat terhadap korban Andrie Yunus. Keempatnya dituntut pidana penjara dua tahun dan enam bulan. Majelis hakim juga diminta untuk memusnahkan barang bukti materiil dalam kasus tersebut dan dialihkan kepada para terdakwa. 

“Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat. Sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil,” kata perwakilan TAUD dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan. 

Menurut Fadhil, pola tuntutan dan vonis ringan terhadap prajurit TNI sering terjadi dalam forum peradilan militer. Sebelumnya, hal serupa terjadi dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan, dimana Sertu Riza Pahlevi divonis 10 bulan penjara dalam kasus penganiayaan anak berusia 15 tahun hingga meninggal dunia. 

“Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa peradilan militer lebih berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap prajurit TNI daripada sebagai instrumen penegakan hukum yang independen, akuntabel dan imparsial,” kata Fadhil. 

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia mempertanyakan ketiadaan tuntutan tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer dalam kasus Andrie Yunus. Menurutnya, hal tersebut memperkuat dugaan soal perlindungan institusi TNI terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana. 

“Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal, melainkan memiliki keterkaitan dengan relasi dan kepentingan yang lebih luas yang ditunjukan melalui adanya tindakan institusi yang terencana yang dilindungi oleh sistem hukum peradilan militer yang rentan terhadap konflik kepentingan,” kata Jane. 

“Sistem peradilan militer kami pandang rentan terhadap konflik kepentingan, tidak profesional, serta menjauhi nilai keadilan dalam masyarakat. TAUD juga telah mengadukan Hakim Peradilan Militer kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait dengan berbagai sikap di pengadilan yang sangat tidak mencerminkan marwah kekuasaan kehakiman,” katanya. 

TAUD menilai tuntutan ringan empat terdakwa dalam kasus penyerangan Andrie Yunus menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer. Revisi Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer dinilai perlu, termasuk dalam pembatasan yurisdiksi militer. Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI harus diadili dalam peradilan umum. 

“Ketika tindak pidana umum yang menimbulkan korban sipil tetap diproses dalam yurisdiksi militer dan berujung pada tuntutan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat, sulit dipandang sebagai mekanisme akuntabilitas yang independen dan imparsial,” kata Airlangga Julio dari AMAR Law Firm. 

“Kondisi ini semakin menegaskan bahwa peradilan militer tidak layak menjadi forum penyelesaian tindak pidana umum dan menunjukan urgensi mendesak adanya reformasi sektor keamanan yang menyeluruh,” ujarnya. 

Empat terdakwa dalam perkara tersebut antara lain Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. 

TAUD mendesak agar proses hukum tetap berjalan di Polda Metro Jaya, termasuk segera menetapkan tersangka dan meminta seluruh barang bukti yang dipergunakan di peradilan militer.