Berita
Nihil Penegakan Hukum Kasus Perambahan Mangrove Aceh Tamiang
Bertahun-tahun perambahan hutan mangrove di Desa Kuala Geunting, Aceh Tamiang, dibiarkan begitu saja.
Sabtu, 06 Juni 2026

BETAHITA.ID - Bertahun-tahun perambahan hutan mangrove di Desa Kuala Geunting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dibiarkan begitu saja. Hingga kini belum ada penuntasan atas aktivitas pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dalam kawasan hutan mangrove di Aceh Tamiang ini.
Laju deforestasi dan alih fungsi hutan mangrove di kawasan hutan lindung Aceh Tamiang masih terjadi hingga hari ini. Padahal pada 24 September 2025 lalu, Aceh Wetland Forum (AWF), Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembah Tari), dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) melaporkan secara resmi kepada Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Lokasi aduan berada di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Desa Kuala Geunting Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Pada lokasi itu terjadi perambahan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung diduga seluas ± 350 hektare yang terjadi di Desa Kuala Geunting menggunakan 4 (empat) unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna oren.
Hasil citra satelit menunjukkan perambahan mulai terjadi pada bulan oktober 2022 dan meluas di tahun 2024.
Selain itu terdapat beberapa pondok kerja, kanal yang baru dibuat maupun ditinggikan serta tanaman kelapa sawit yang baru ditanam di areal kawasan hutan yang dilakukan perambahan;
Tim menemukan ekosistem mangrove yang telah rusak diduga luasan sekitar ± 500 ha dan telah ditanami tanaman kelapa sawit dengan usia tanaman sekitar 8 hingga 12 bulan. Berdasarkan analisis citra satelit perubahan tutupan hutan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2020 hingga saat ini.
Laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera pada tanggal 19 November 2025.
Dalam suratnya kepada Aceh Wetland Forum, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyatakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah melakukan kegiatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (PULBAKET) pada 11 hingga 15 Agustus 2025.
Mereka akan berkoordinasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh dan Satgas PKH serta akan meningkatkan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Aceh Wetland Forum, Yusmadi Yusuf, menyebutkan penyelesaian kasus perambahan hutan mangrove di Aceh Tamiang berjalan lamban dan belum menyentuh akar persoalan. Penegakan hukum dinilai belum efektif karena tidak diikuti tindakan pidana terhadap pelaku perambahan.
“Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan serta rantai pasoknya masih terus berlangsung. Kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen dan efektivitas penegakan hukum kehutanan dalam menghentikan deforestasi dan memulihkan kawasan hutan yang telah dirambah,” ucapnya.



