Sabtu, 06 Juni 2026

            

Berita

Gajah dan Harimau Sumatera: Korban Ekonomi di Atas Ekologi

Banyak habitat gajah dan harimau berubah menjadi perkebunan sawit, tambang, hutan tanaman industri, serta kawasan pembangunan infrastruktur

Sabtu, 06 Juni 2026
Induk dan anak gajah sumatera mati dalam areal konsesi PT Bentara Arga Timber pada 29 April 2026. Foto: Polsek Sungai Rumbai.
Induk dan anak gajah sumatera mati dalam areal konsesi PT Bentara Arga Timber pada 29 April 2026. Foto: Polsek Sungai Rumbai.

BETAHITA.ID - Kasus kematian induk dan anak gajah sumatera (Elephas maximus sumateranus) juga harimau sumatera (Panthera tigris sumaterae) yang terjadi di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, merupakan bukti lemahnya penegakan hukum serta dominasi kepentingan ekonomi terhadap ekologi di Indonesia. Demikian menurut Abdul Haris Mustari, pakar konservasi IPB University.

Mustari mengatakan, populasi gajah sumatera saat ini diperkirakan hanya sekitar 1.000 individu yang tersebar di 22 bentang alam Sumatera. Sementara itu, populasi harimau Sumatera diperkirakan tinggal 500–600 individu di alam liar.

Menurutnya, kedua satwa tersebut merupakan spesies kunci (keystone species), sekaligus satwa payung (umbrella species) dan satwa flagship di Sumatera. Dengan melindungi habitat gajah dan harimau, kata dia, keanekaragaman hayati lain di Sumatera juga akan ikut terlindungi.

“Kasus kematian kedua satwa kunci tersebut terutama disebabkan deforestasi yang semakin masif sehingga habitat hilang atau menyempit, ditambah perburuan liar,” ujarnya, dalam sebuah keterangan tertulis, pada Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk melindungi satwa liar, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, hingga Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Namun, menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan. Ia menilai pengawasan masih lemah, jumlah aparat konservasi minim, dan efektivitas penindakan hukum masih rendah.

“Hukum lebih bersifat simbolik daripada operasional. Penegakan hukum juga masih reaktif karena tindakan biasanya baru dilakukan setelah gajah mati atau kasus viral di media,” katanya.

Mustari menuturkan, saat ini banyak habitat gajah dan harimau berubah menjadi perkebunan sawit, tambang, hutan tanaman industri, serta kawasan pembangunan infrastruktur. Kondisi itu menyebabkan jalur migrasi gajah terputus dan memicu konflik dengan manusia ketika gajah masuk ke kebun warga.

Ia menyebut ancaman utama bagi gajah sumatera meliputi perburuan gading, racun, jerat, konflik dengan perkebunan, dan pembukaan lahan. Sementara harimau Sumatera kerap menjadi korban jerat dan perdagangan ilegal kulit maupun organ tubuh.

Mustari berpendapat, perdagangan bagian tubuh satwa liar melibatkan jaringan terorganisasi mulai dari pemburu, pengepul, jalur distribusi hingga pasar internasional. Namun, penegakan hukum selama ini dinilai lebih banyak menyasar pelaku lapangan dibanding aktor utama jaringan perdagangan.

Ia juga menilai kebijakan pembangunan di Indonesia masih menempatkan alam sebagai objek ekonomi dibanding subjek yang harus dilindungi. Akibatnya, konservasi sering kalah oleh kepentingan investasi dan industri.

Selain itu, vonis pidana terhadap pelaku kejahatan satwa liar dinilai belum memberikan efek jera karena banyak pelaku hanya mendapat hukuman ringan atau denda kecil.

“Konservasi di Indonesia masih cenderung fokus pada spesies, bukan ekosistem. Padahal gajah dan harimau tidak bisa bertahan tanpa hutan yang utuh,” ucapnya.

Ia bilang diperlukan penyadartahuan secara berkelanjutan kepada masyarakat, penegak hukum, dan pihak terkait agar perlindungan satwa liar dapat berjalan lebih efektif.