Berita
Mendadak Hutan di Proyek Revitalisasi Tambak Pantura
Koalisi masyarakat sipil dan warga pesisir Karawang mempertanyakan klaim kawasan hutan di pesisir utara, Jawa Barat, untuk revitalisasi tambak.
Jumat, 05 Juni 2026

BETAHITA.ID - Kelompok masyarakat sipil dan warga pesisir karawang mempertanyakan klaim kawasan hutan di pesisir utara Karawang, Jawa Barat, seiring dengan proyek revitalisasi Tambak Pantai Utara (Pantura) Jawa. Mereka mendesak pembangunan pesisir seharusnya tidak meminggirkan rakyat dari hak atas tanah dan ruang hidup.
Penetapan kawasan hutan di Pantura Karawang ini termuat dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 736 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Program Revitalisasi Tambak Pantura Atas Nama Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat seluas ± 14.090,38 Hektare.
Kelompok masyarakat sipil yang melakukan pendampingan warga terdampak revitalisasi tambak pantura menilai ada kontradiksi pada klaim kawasan hutan di Kabupaten Karawang. Mereka adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), serta Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK).
Menurut mereka, Pasal 15 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan empat tahapan proses pengukuhan kawasan hutan, yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.
Namun dokumen berita acara tata batas kawasan hutan sebagai bagian penting dalam proses pengukuhan kawasan hutan belum dapat diperlihatkan ataupun dibuktikan secara terbuka kepada publik.
Fakta di lapangan menunjukkan wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan di Kabupaten Karawang merupakan ruang hidup masyarakat yang selama puluhan tahun telah dikelola dan ditempati, mulai dari tambak rakyat, sawah rakyat, pemukiman warga, fasilitas sosial (fasos), hingga fasilitas umum (fasum).
Bahkan dua kantor desa, yakni Desa Sedari dan Desa Tanjungpakis, turut masuk dalam klaim kawasan hutan. Keterangan pemerintah desa pada rapat percepatan pelaksanaan revitalisasi tambak Pantura Senin lalu (25/5/2026) menyebutkan kantor Desa Sedari telah berdiri sejak tahun 1965 dan kantor Desa Tanjungpakis telah berdiri sejak tahun 1982, jauh sebelum adanya penunjukan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Sekretaris Jenderal SEPETAK, Engkos Koswara, menyebutkan masyarakat pesisir Karawang telah hidup dan mengelola wilayah tersebut jauh sebelum adanya klaim kawasan hutan dari pemerintah. Wilayah yang hari ini diklaim sebagai kawasan hutan bukanlah tanah kosong.
“Di sana ada tambak rakyat, sawah, pemukiman, fasilitas umum, bahkan kantor desa yang sudah berdiri puluhan tahun. Karena itu negara harus membuka secara transparan seluruh dokumen dasar penetapan kawasan hutan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir,” ujar dia pada pernyataan pers yang diterima pada Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, revitalisasi tambak tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan pesisir Karawang. Pembangunan pesisir harus berpijak pada reforma agraria dan pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat.
“Masyarakat tidak boleh hanya dijadikan objek kebijakan, tetapi harus menjadi subjek utama dalam pembangunan,” tambahnya.
SEPETAK bersama KPA dan KIARA memandang bahwa pembangunan pesisir tidak boleh dijalankan di atas ketidakjelasan hukum serta pengabaian terhadap hak-hak rakyat. Pembangunan yang adil harus bertumpu pada prinsip reforma agraria, pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat, partisipasi masyarakat, serta kepastian hukum yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.
Mereka mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kawasan hutan di Kabupaten Karawang, termasuk dokumen penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan yang berkaitan dengan KEPMENHUT Nomor 736.




