Berita
Hari Anti Tambang: Momentum Penyelamatan Ekologis Sulteng
Negara harus menghentikan pemberian izin tambang dan pembangunan industri nikel, demi menyelamatkan Sulteng dari ancaman kebangkrutan ekologis
Senin, 01 Juni 2026

BETAHITA.ID - Di momentum Hatam (Hari Anti Tambang) 2026, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerukan untuk menghentikan pengkavelingan ruang-ruang hidup warga di akar rumput lewat konsesi-konsesi izin tambang. Dengan masifnya izin tambang yang dikeluarkan oleh pengelola negara dan pembangunan kawasan-kawasan industri pengolahan nikel, Sulteng mestinya bisa menjadi provinsi yang sangat maju dengan kemiskinan yang sangat rendah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.
Dari analisis yang dilakukan oleh Jatam Sulteng terhadap data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Dirjen Minerba, terdapat 682 izin tambang mineral logam (nikel, emas, dan besi), sejumlah 131 izin tambang batuan (pasir, batu, batu gamping, dll) berjumlah 527 Izin. Total luas konsesi tambang, berdasarkan jenis izinnya (IUP, KK, dan WIUP/pencadangan) berjumlah 500.000 hektare, mencaplok 12,5% dari daratan di Sulteng yang totalnya sekitar 4 juta hektare.
“Namun dari analisis Jatam Sulteng menemukan kemiskinan di Sulteng ada di angka 11,77 pada semester I 2024, pada September 2023, angka kemiskinan masih di 12,41%, masih di atas rata-rata nasional 9,03%. Dan pertanyaannya saat ini, apakah ini yang disebut dengan kutukan sumber daya alam?” kata Moh. Taufik, Koordinator Jatam Sulteng, pada Jumat (29/5/2026).
Taufik mengatakan, buaian pembukaan tambang selalu diidentikkan dengan pembukaan lapangan pekerjaan. Asumsi selanjutnya adalah, jika lapangan pekerjaan terbuka, maka kemiskinan menurun. Namun menurut Jatam Sulteng, hal ini semacam harapan yang terus dibangun untuk memudahkan proses perampasan dan penghancuran ruang hidup di akar rumput.
Dari temuan Jatam Sulteng, sambung Taufik, kegiatan pertambangan justru berpotensi menghilangkan sumber kehidupan yang lain seperti bertani dan melaut. Hal ini bisa dilihat di wilayah Desa Solonsa Jaya, pada 2023 sekitar 40 hektare sawah terdampak lumpur yang diduga dampak dari kegiatan pertambangan nikel di wilayah hulu. Bahkan di wilayah Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan beralih fungsi menjadi lahan perkebunan karena terdampak tambang nikel sejak 2020.
“Padahal Jika kita menggunakan hitungan kasar jumlah pekerja yang terlibat dalam pengelolaan sawah sebesar 10 orang per hektarenya, maka ada 400 orang yang kehilangan pekerjaan, atau minimal terganggu pekerjaannya, akibat aktivitas tambang. Justru menurut hemat kami kegiatan pertambangan berpotensi hanya menghilangkan pekerjaan-pekerjaan di akar rumput,” ujar Taufik.
Taufik melanjutkan, selain mengkaveling ruang hidup, konsesi tambang di Sulteng juga mengkaveling wilayah-wilayah kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan bencana di masa depan. Berdasarkan analisis yang dilakukan Jatam Sulteng melakukan overlay WIUP KESDM dengan peta kawasan hutan, Jatam Sulteng menemukan lebih dari setengah, tepatnya 55,1% atau seluas 308.000 hektare konsesi tambang tersebut diterbitkan di dalam kawasan hutan.
“Mengapa ini bisa terjadi? Itu disebabkan karena dalam rezim pertambangan, kawasan hutan dapat dijadikan lokasi tambang dengan syarat pemegang izin mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Sederhananya, semua daratan di Indonesia, apapun statusnya, dapat diterbitkan konsesi tambang,” katanya.
Menurut Taufik, jika perusahaan tambang masuk dalam hutan konservasi (kawasan hutan paling dilindungi dalam hierarki pembagian kawasan hutan), dan izin tambang diberikan di wilayah kawasan hutan tersebut, maka akan menjadi satu sumber bencana yang akan terjadi di masa depan. Karena wilayah-wilayah penyangga yang hilang karena pertambangan.
Taufik mengungkapkan, rencana kegiatan pertambangan di Sulteng juga mengkaveling wilayah kawasan pulau seperti yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan yang menjadi zona baru penghancuran ruang hidup oleh rencana penambangan gamping. Padahal Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan sari ekosistem karst penopang kehidupan.
Di ekosistem karst tersebut terdapat 124 mata air, 1 sungai bawah tanah, 17 gua dan 103 sungai permukaan semuanya terhubung dengan kawasan karst. Kawasan karst ini juga menjadi kunci untuk sistem hidrologi kawasan dan perlindungan keanekaragaman hayati serta tata air.
“Padahal di depan mata kita kehancuran pesisir Palu-Donggala akibat kegiatan pertambangan pasir dan batuan harus jadi catatan serius bagi pemerintah provinsi bagaimana kegiatan tambang menimbulkan daya rusak yang luar biasa. Bukan menghancurkan wilayah-wilayah baru atas nama pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya,” ujar Taufik.
Data yang dimiliki oleh Jatam Sulteng, per Juni 2025, rencana penambangan batuan gamping di Banggai Kepulauan telah diberikan kepada 45 perusahaan tambang dengan status 43 perusahaan WIUP pencadangan dengan total luas 4398 hektare, 1 perusahaan berstatus eksplorasi dengan luas 88 hektare dan 1 perusahaan telah berstatus izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luas 113,7 hektare. Total luasan secara keseluruhan rencana penambangan gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan 4599 hektare.
Taufik menambahkan, masalah krusial yang lain, pengelola negara melalui aparat penegak hukumnya sepertinya tidak serius melakukan penindakan kegiatan-kegiatan pertambangan emas ilegal di Sulteng, yang telah memberikan dampak terhadap lingkungan dan warga sekitar yang terjadi di beberapa kabupaten di Sulteng.
Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas, imbuh Taufik, dapat disimpulkan bahwa konsesi izin tambang di Sulteng yang mengkaveling ruang hidup warga diakar rumput, berpotensi menjadikan warga diakar rumput yang berhadapan dengan konsesi tambang menjadi pengungsi di tanahnya sendiri.
“Harusnya pengelola negara ini sudah harus menghentikan proses pemberian izin tambang dan pembangunan kawasan industri nikel, untuk menyelamatkan Sulawesi Tengah dari ancaman kebangkrutan ekologis yang berpotensi terjadi di masa depan,” ucap Taufik.




